Usai Rakor Bersama Mendagri, Wako Rida Ananda Ajak Jajaran Segera Jalankan Program Yang Telah Disusun

- Jurnalis

Selasa, 1 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh | tipikal.com — Pemerintah Kota Payakumbuh hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) secar virtual via aplikasi zoom, Selasa (1/11/22) pagi. Rakor yang mengagendakan pemberian pembekalan dan pengarahan dari Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu diikuti oleh seluruh Penjabat (Pj) Kepala Daerah se-Indonesia.

Berlangsung di Aula Pertemuan Randang Lt II Balai Kota Payakumbuh, Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda hadir bersama Plt. Sekretaris Daerah Dafrul Pasi dan jajaran kepala OPD di lingkup Pemerintah Kota Payakumbuh.

Selain untuk pemberian pembekalan dan pengarahan, Rakor yang dipimpin langsung Mendagri Tito Karnavian itu juga untuk konsolidasi penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik di daerah serta memperkuat sinergitas pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Saat rapat dimulai, Tito Karnavian mengingatkan kembali atas arahan Presiden Joko Widodo kepada Penjabat Kepala Daerah terkait tugas dari Penjabat Kepala Daerah yang dapat menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintah dan pelayan publik di daerah pada saat terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah/wakil daerah karena telah berakhir jabatannya.

Baca Juga :  Dasril, Sekretaris Diskominfo Akhirnya Raih Gelar Doktor Diusia 55 Tahun

Terkait akan arahan Presiden tersebut, Tito menyampaikan akan tugas dan wewenang Penjabat Kepala Daerah yang telah dilantik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (yang ditetapkan 30 September 2014) bahwa tugas dan wewenang dari Penjabat Kepala Daerah sama yakni merujuk atas Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2), namun hal tersebut terdapat pembatasan kewenangan Penjabat Kepala Daerah karena keberadaannya berdasarkan penunjukan bukan hasil pemilihan.

Pembatasan kewenangan Penjabat Kepala Daerah karena keberadaannya berdasarkan penunjukan yang diatur dalam Padal 132 A ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (ditetapkan tanggal 4 Juli 2008, sebagai berikut ;

a. Melakukan mutasi pegawai,
b. Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan penjabat sebelumnya,
c. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, dan
d. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Baca Juga :  Wako Rida Ananda Sambut Kunjungan Danpomdam I Bukit Barisan Kolonel Cpm Daniel Prakoso

Dan atas PP yang mengatur tugas dan wewenang Penjabat Kepala Daerah, Tito menekankan jika pemabatasan kewenangan yang dimaksud dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Setelah Rakor berlangsung, Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda langsung menghimbau kepada jajaran kepala OPD agar dapat bergerak untuk segera melaksanakan program kerja yang telah disusun sebelumnya.

“Terutama untuk menjaga inflasi, pengentasan kemiskinan ekstrim dan pencegahan Stunting agar segera kita tindak lanjuti bersama. Karna hal ini juga merupakan program nasional,” ungkap Rida.

Dan atas penyampaian Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda, seluruh kepala OPD yang hadir langsung sampaikan rencana kerja atas program yang telah disusun sebelumnya agar segera dapat dieksekusi.

“Mari kita semua bergerak agar program yang telah disusun dapat segera terealisasi,” ajak Rida mengakhiri. (tpk)

Berita Terkait

Kapolres 50 Kota Pererat Sinergi dengan Masyarakat Melalui Kegiatan Batandang di Kecamatan Harau
Pj Wali Kota Payakumbuh Pantau Peluncuran Program Makan Bergizi Gratis di SD Negeri 26
Proyek Rehabilitasi Air Baku Batang Agam Disorot: Tim Tipikor Polres Payakumbuh Turun ke Lokasi
Sambut Tahun Baru 2025, Ruslan Abdul Gani Gelar Syukuran Bertajuk ‘Refleksi Tahun 2024’
39 Personel Polres Payakumbuh Naik Pangkat, Wakapolres Russirwan Raih Pangkat AKBP
Pengurus PMI Kecamatan se-Kota Payakumbuh Masa Bakti 2024–2029 Hari ini Dilantik
Situjuah Limo Nagari: Potret Kejayaan yang Tercoreng Masalah Sosial
FYBI Tetapkan Hermanto, ST Sebagai Ketua Umum Periode 2024-2029 Melalui Munaslub di Bandar Lampung

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:30 WIB

Kapolres 50 Kota Pererat Sinergi dengan Masyarakat Melalui Kegiatan Batandang di Kecamatan Harau

Senin, 13 Januari 2025 - 16:05 WIB

Pj Wali Kota Payakumbuh Pantau Peluncuran Program Makan Bergizi Gratis di SD Negeri 26

Jumat, 3 Januari 2025 - 18:05 WIB

Proyek Rehabilitasi Air Baku Batang Agam Disorot: Tim Tipikor Polres Payakumbuh Turun ke Lokasi

Selasa, 31 Desember 2024 - 22:25 WIB

Sambut Tahun Baru 2025, Ruslan Abdul Gani Gelar Syukuran Bertajuk ‘Refleksi Tahun 2024’

Selasa, 31 Desember 2024 - 10:55 WIB

39 Personel Polres Payakumbuh Naik Pangkat, Wakapolres Russirwan Raih Pangkat AKBP

Jumat, 27 Desember 2024 - 11:27 WIB

Pengurus PMI Kecamatan se-Kota Payakumbuh Masa Bakti 2024–2029 Hari ini Dilantik

Kamis, 26 Desember 2024 - 11:56 WIB

Situjuah Limo Nagari: Potret Kejayaan yang Tercoreng Masalah Sosial

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:40 WIB

FYBI Tetapkan Hermanto, ST Sebagai Ketua Umum Periode 2024-2029 Melalui Munaslub di Bandar Lampung

Berita Terbaru

Lima Puluh Kota

Curah Hujan Tinggi, BPBD Lima Puluh Kota Siaga Antisipasi Banjir

Senin, 13 Jan 2025 - 16:14 WIB