Terkait Kebijakan Pupuk Subsidi Dan RSUD di IKK Sarilamak, Ini Kata Kepala Dinas

- Jurnalis

Sabtu, 3 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

29/2024

Lima Puluh Kota | tipikal.com — Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dalam melaksanakan pembangunan dan mendekatkan layanan kepada masyarakat tidak lepas dari ketentuan peraturan yang ada. Sebut saja dalam hal rencana pembangunan RSUD di IKK Sarilamak, ini yang menjadi payungnya adalah RPJMD Kabupaten Lima Puluh Kota.

Disamping produk hukum yang dilahirkan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, dalam menjalankan roda pemerintahan juga mempedomani aturan-aturan yang ditetapkan dari Pusat. Sehingga Daerah dalam mengambil kebijakan ada dasarnya dan tidak mengada-ada, semisal pendistribusian Pupuk bersubsidi.

RSUD di IKK Sarilamak Agenda Prioritas

Pembangunan Rintisan Rumah Sakit  Daerah adalah Agenda Prioritas (Peningkatan Pembangunan IKK Sarilamak) di RPJMD Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021-2026 YANG MERUPAKAN KOMITMEN BERSAMA ANTARA LEGISLATIF DAN EKSEKUTIF (Dengan Disahkannya PERDA Nomor 3 Tahun 2021 tentang RPJMD). DALAM ARAH DAN KEBIJAKAN RPJMD DIAGENDAKAN PEMBANGUNAN RINTISAN Rumah Sakit Daerah Adalah Tahun 2022, 2023 dan 2024.

Pembangunan Rumah Sakit di Ibu Kota Kabupaten (IKK) Sarilamak, bukan menghilangkan atau mengganti Rumah Sakit Ahmad Darwis di Kecamatan Suliki, tapi untuk menambah RS yg sudah ada. Sehingga keberadaan Dua RS Pemkab, diharapkan dapat melayani seluruh masyarakat di Lima Puluh Kota, yang selama ini ada yang belum terlayani di RS Ahmad Darwis Suliki karena keterbatasan akses transportasi, kata Kepala Dinas Kesehatan Lima Puluh Kota Yulia Masna, saat di wawancarai, Sabtu, (3/02/24).

Kabupaten Lima Puluh kota mempunyai 22 Puskesmas, kunjungan ke RS Achmad Darwis selama ini bisa menampung rujukan dari 9 Puskesmas. Sementara RS yang akan dibangun di Ibu Kota Kabupaten (IKK) Sarilamak bisa menampung rujukan dari 13 Puskesmas lainnya, yang akan meningkatkan pendapatan daerah hingga Rp65 Milyar.

“Pembangunan rintisan rumah sakit daerah merupakan pelaksanaan salah satu Program Unggulan kepala daerah yang merupakan bagian dari 5 Agenda Program Prioritas Daerah sesuai dengan Misi Kesatu dalam RPJMD 2021 – 2026 yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah No 3 Tahun 2021,” lanjut Yulia Masna.

Posisi strategi rumah sakit Daerah tersebut akan gampang diakses dari seluruh kecamatan (Puskesmas), terutama wilayah Kecamatan Pangkalan, Kapur IX , Lareh Sago Halaban, Luak, Situjuah Limo Nagari dan Harau, karena RS yang akan kita siapkan berada di tengah- tengah Ibu Kota dan dilalui jalan negara lintas Provinsi Sumbar-Riau.

Pupuk Bersubsidi Kebijakan dari Pusat

Pupuk bersubsidi merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat. Begitu juga yang terkait dengan masalah pupuk bersubsidi yang dialihkan peruntukannya, dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pertanian RI No 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Peraturan Mentan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Tim Panitia Kerja (Panja) Komisi IV DPR RI. Perubahan kebijakan pemerintah dalam Permentan No 10 tahun 2022 meliputi perubahan jenis pupuk semula 5 jenis pupuk yaitu; Urea, SP36, ZA,  NPK, Organik menjadi 2 jenis, yakni Urea dan NPK.

Selanjutnya perubahan peruntukannya dari 69 komoditi tanaman menjadi melakukan usaha tani dengan lahan paling luas  2 hektar (ha) untuk 9 komoditas pangan pokok dan strategis, seperti padi, jagung, kedelai, cabe, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.

Dengan demikian peruntukan pupuk bersubsidi tersebut, bukan merupakan kebijakan pemerintah kabupaten Lima Puluh Kota, melainkan kebijakan pemerintah yang harus dilaksanakan sesuai  Peraturan Menteri Pertanian RI nomor 10 tahun 2022 dimaksud. (tim)

Berita Terkait

Payakumbuh Perkuat Reformasi ASN, Jalin Kerja Sama Strategis dengan Kota Tangerang
Permintaan Data Publik Terkendala, Wartawan Hadapi Prosedur Berbelit di Dinas Kesehatan Lima Puluh Kota
Terkait Pengadaan Obat, Wartawan Diblokir, Apa yang Disembunyikan Pejabat Dinkes?
Fraksi Golkar Setuju APBD 2026 Disahkan, Tapi Beri Peringatan Keras Soal Risiko Gagal Bayar
Desainer Lima Puluh Kota Tampilkan Tenun Kubang di Indonesia International Modest Fashion Festival 2025
Waka Polres 50 Kota Tinjau Sentra Produksi Pangan Gizi Kemala Bhayangkari
Polres 50 Kota Tangkap Pelaku Curanmor dalam Operasi Jaran Singgalang 2025
Tim Pusat Nilai Sembilan Tatanan KKS di Kabupaten Lima Puluh Kota

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 19:28 WIB

Payakumbuh Perkuat Reformasi ASN, Jalin Kerja Sama Strategis dengan Kota Tangerang

Kamis, 20 November 2025 - 00:12 WIB

Permintaan Data Publik Terkendala, Wartawan Hadapi Prosedur Berbelit di Dinas Kesehatan Lima Puluh Kota

Rabu, 19 November 2025 - 08:29 WIB

Terkait Pengadaan Obat, Wartawan Diblokir, Apa yang Disembunyikan Pejabat Dinkes?

Rabu, 19 November 2025 - 07:02 WIB

Fraksi Golkar Setuju APBD 2026 Disahkan, Tapi Beri Peringatan Keras Soal Risiko Gagal Bayar

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Desainer Lima Puluh Kota Tampilkan Tenun Kubang di Indonesia International Modest Fashion Festival 2025

Berita Terbaru

Bupati / Wakil Bupati Lima Puluh Kota

Sekretaris Utama BNPB Tinjau Huntara Terdampak Bencana di Gunuang Omeh

Selasa, 6 Jan 2026 - 23:46 WIB

Wali Kota Payakumbuh

Langkah Awal Revitalisasi Pasar, Pemko Payakumbuh Percepat Pembangunan Pasar

Senin, 29 Des 2025 - 06:41 WIB

Payakumbuh

DPRD Payakumbuh Resmi Sahkan Perda Penanaman Modal

Rabu, 24 Des 2025 - 09:26 WIB

Wali Kota Payakumbuh

Wali Kota Zulmaeta dan Forkopimda Pastikan Ibadah Natal di Payakumbuh Aman

Rabu, 24 Des 2025 - 09:05 WIB