Terbukti Melanggar Perda, Di Kota Payakumbuh Penjual Tuak Dipenjara 1 Hari

- Jurnalis

Jumat, 7 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh | tipikal.com — Komitmen Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda untuk terus menegakkan peraturan daerah (Perda) Kota Payakumbuh dibuktikan dengan aksi Satuan Polisi Pamong Praja menyeret penjual minuman keras ke meja hijau pada Jumat (7/10/22).

Adalah KM (61), yang disidang di pengadilan Negeri Payakumbuh akibat melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 karena menjual minuman keras jenis tuak di jalan by pass, Kalurahan Subarang Batuang Payakumbuh Barat.

Barang bukti yang diamankan adalah ¹/² Jeriken tuak, 1 ember warna hitam, 10 gelas kaca, 5 gelas plastik, dan plastik pembungkus tuak. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan serta dihukum kurungan penjara selama 1 hari.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Dony Prayuda kepada media mengatakan ditindaknya penjual miras ini setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa sudah resah dengan keberadaan warung tuak tersebut.

“Warga dan perangkat kelurahan sudah sering mengingatkan yang bersangkutan, namun tidak digubris, akhirnya warga melaporkan kepada tim penegak perda,” ujarnya.

Dony yang saat itu didampingi Kabid PPD Ricky Zaindra, Kabid Tranmas Jasrial, serta Kasi Ops dan Pengendalian Pol PP Bobby Andika mengatakan pelaku sudah cukup lama beroperasi, dan diharapkan setelah diberikan hukuman ini menjadi jera dan tidak lagi melanggar Perda.

“Kita juga mengingatkan kepada yang berniat menjual miras di Kota Payakumbuh, jangan mencoba-coba. Karena kami selain melakukan razia rutin, juga menerima laporan dari masyarakat,” terang Dony.

Di tempat terpisah, Iin, warga mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh Satpol PP Kota Payakumbuh guna mewujudkan Kota Payakumbuh yang bebas dari penyakit masyarakat.

“Kami berharap penjual miras lainnya juga dapat ditindak dan diberikan hukuman agar jera, kita khawatir nanti anak-anak usia sekolah yang rusak karena mereka,” kata Iin. (tpk)

Berita Terkait

Apel Bersama KORPRI, ASN Payakumbuh Didorong Jadi Teladan Pelayanan Publik
Perkuat PAD, Payakumbuh Bergabung dalam Program Optimalisasi Data Perpajakan
Kontroversi Kepala Daerah Buka Praktik Dokter, Ini Penjelasan Ahli dan Kemendagri
Mantan Wali Kota Riza Falepi Tanggapi Isu Tapal Batas dan Pembangunan Pasar Payakumbuh
Cabuli Anak 7 Tahun, Seorang Pria Diciduk Polisi
Polres Payakumbuh Ungkap Penyebab Sementara Kebakaran Pasar: Api Terbuka Jadi Pemicu
Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025 dan HUT ke-80 Sumatera Barat Digelar di Payakumbuh
Pemko Kukuhkan Pajacombo Lab, Wadah Ekonomi Kreatif Payakumbuh

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 08:07 WIB

Apel Bersama KORPRI, ASN Payakumbuh Didorong Jadi Teladan Pelayanan Publik

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:07 WIB

Kontroversi Kepala Daerah Buka Praktik Dokter, Ini Penjelasan Ahli dan Kemendagri

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:08 WIB

Mantan Wali Kota Riza Falepi Tanggapi Isu Tapal Batas dan Pembangunan Pasar Payakumbuh

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Cabuli Anak 7 Tahun, Seorang Pria Diciduk Polisi

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:56 WIB

Polres Payakumbuh Ungkap Penyebab Sementara Kebakaran Pasar: Api Terbuka Jadi Pemicu

Berita Terbaru