Payakumbuh | tipikal.com — Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatra Barat di Padang, Kamis, (26/3/2026).
Penyerahan laporan tersebut berlangsung di Aula Kantor BPK Perwakilan Sumatra Barat sebagai bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan kepada lembaga pemeriksa negara.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Zulmaeta didampingi Asisten III Setdako Payakumbuh, Ifon Satria, serta jajaran Pemerintah Kota Payakumbuh.
Zulmaeta menegaskan bahwa penyerahan LKPD merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Menurutnya, setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyerahan laporan keuangan ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Zulmaeta.
Ia menyebut, Pemerintah Kota Payakumbuh terus mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah dengan mengedepankan prinsip good governance.
Zulmaeta menjelaskan, laporan keuangan yang disampaikan nantinya akan menjadi dasar bagi BPK dalam melakukan pemeriksaan serta memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan tersebut.
Menurutnya, setiap catatan maupun rekomendasi yang diberikan BPK akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan.
“Setiap catatan dan rekomendasi dari BPK menjadi bahan evaluasi bagi kita untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, sehingga ke depan dapat memberikan hasil yang lebih baik,” ujarnya.
Pemko Payakumbuh menyusun LKPD Tahun Anggaran 2025 secara lengkap yang mencakup sejumlah komponen laporan keuangan utama.
Di antaranya Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), serta Neraca. Selain itu juga dilengkapi dengan Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Pemko Payakumbuh juga melampirkan sejumlah dokumen pendukung dalam penyampaian laporan tersebut.
Dokumen tersebut antara lain hasil review Inspektorat terhadap LKPD Tahun 2025, pernyataan tanggung jawab kepala daerah, laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta laporan ikhtisar realisasi kinerja pemerintah daerah.
Melalui kelengkapan dokumen tersebut, Pemko Payakumbuh menunjukkan komitmennya dalam memenuhi standar pelaporan keuangan sekaligus mendukung kelancaran proses audit oleh BPK.
Zulmaeta berharap proses pemeriksaan yang akan dilakukan oleh BPK dapat berjalan lancar serta selesai tepat waktu. Ia juga berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat mencerminkan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah di Kota Payakumbuh.
“Bagi kami, laporan keuangan ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi wujud tanggung jawab moral kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Zulmaeta, setiap rupiah yang dikelola oleh pemerintah daerah harus memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah ingin menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih, jujur, serta benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Kami ingin menghadirkan pemerintahan yang bersih, jujur, dan benar-benar dirasakan kehadirannya oleh masyarakat,” pungkasnya. (tpk)






