Sekretaris Komisi C DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra Minta Pungutan Di SMP 2 Kota Payakumbuh di Tiadakan

- Jurnalis

Kamis, 9 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh | tipikal.com — Terkait opini yang beredar luas ditengah masyarakat tentang pungutan yang dilakukan SMP Negeri 2 Payakumbuh, membuat DPRD Kota Payakumbuh melalui Komisi C yang merupakan mitra kerja dari Dinas Pendidikan merasa gerah.

Masalah-masalah yang terjadi di SMPN 2 Payakumbuh tersebut terkuak saat Komisi C melakukan kunjungan lapangan pada 4 Februari lalu, dewan menerima masukan dan laporan dari guru terkait permasalahan tersebut.

Menyikapi persoalan yang ada, Fraksi Golkar DPRD Kota Payakumbuh melalui juru bicaranya Wirman Putra yang juga merupakan Sekretaris Komisi C, meminta Dinas Pendidikan menghentikan seluruh pungutan di SMP Negeri 2 Kota Payakumbuh. Hal itu disampaikan Wirman Putra setelah melalui rapat fraksi ke media, Kamis (9/03/23).

“Kami selaku Fraksi Partai Golkar meminta Dinas Pendidikan menghentikan seluruh pungutan di SMPN 2, hal ini dikarena seluruh sarana dan prasarana untuk kegiatan belajar mengajar sudah di akomodir di APBD Kota Payakumbuh, Dinas Pendidikan adalah mitra kerja Komisi C. Apapun yang terjadi di sekolah itu menjadi tanggung jawab dinas. Kami disini melaksanakan fungsi pengawasan saja,” ucapnya.

Wirman Putra berharap agar persoalan yang terjadi di SMPN 2 Payakumbuh bisa cepat diselesaikan, supaya dapat negatif dari persoalan ini tidak menganggu proses belajar, Dinas Pendidikan dan jajaran insyaAllah bisa menyelesaikan persoalan ini secepatnya.

Pendidikan merupakan salah satu hak asasi yang mendasar bagi semua masyarakat Indonesia. Pendidikan sangatlah penting karena dapat mengubah kehidupan seseorang. Sehingga negara berkewajiban melindungi, menghormati, juga memenuhi hak untuk mendapatkan pendidikan, termasuk mengawasi pelanggaran yang terjadi di dalamnya, dan juga menindaklanjuti pelanggarannya dengan kekuatan hukum. Dalam konstitusi negara Indonesia, hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Pasal 31. (*)

Berita Terkait

IHR Merdeka Cup 2026 Kembali Digelar di Payakumbuh, Padukan Tradisi Minangkabau dan Pacuan Kuda Modern
Langgar Kode Etik, 2 Personil Polres Payakumbuh di PTDH
42 Motor Knalpot Brong Digulung Polres Payakumbuh, Mayoritas dari Luar Daerah
Kapolres Payakumbuh Berganti, Wali Kota Zulmaeta Pastikan Sinergi Keamanan Tetap Terjaga
Labuah Gunuang Wakili Lima Puluh Kota dalam Penilaian Gerakan PKK Sumbar 2026
Kominfo Payakumbuh Dorong Peserta PKA Hadirkan Inovasi Berdampak Nyata
Unand dan Pemko Payakumbuh Perkuat UMKM Rendang Lewat Program Pendampingan
Disparpora Payakumbuh Canangkan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM 2026

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:12 WIB

IHR Merdeka Cup 2026 Kembali Digelar di Payakumbuh, Padukan Tradisi Minangkabau dan Pacuan Kuda Modern

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Langgar Kode Etik, 2 Personil Polres Payakumbuh di PTDH

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:31 WIB

42 Motor Knalpot Brong Digulung Polres Payakumbuh, Mayoritas dari Luar Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:21 WIB

Kapolres Payakumbuh Berganti, Wali Kota Zulmaeta Pastikan Sinergi Keamanan Tetap Terjaga

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:44 WIB

Labuah Gunuang Wakili Lima Puluh Kota dalam Penilaian Gerakan PKK Sumbar 2026

Berita Terbaru

Opini

PENGANGGURAN

Senin, 24 Agu 2026 - 10:58 WIB