Latina | tipikal.com – Tokoh masyarakat Lamposi Tigo Nagori, Syafrizal, SH Dt. Damuanso Omeh, menyampaikan keprihatinannya terkait pemasangan spanduk di wilayah Koto Panjang yang bertuliskan larangan bagi calon Wali Kota Supardi untuk masuk ke daerah tersebut. Syafrizal, yang juga merupakan mantan anggota DPRD Payakumbuh, menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan komitmen Pilkada damai yang telah disepakati bersama.
“Kita merasa prihatin dengan adanya spanduk seperti itu,” ujar Syafrizal kepada wartawan, Selasa (1/10/2024). Menurutnya, pemasangan spanduk yang mengatasnamakan “anak nagari” tersebut dapat memicu ketegangan dan berpotensi menciderai suasana kondusif jelang Pilkada 2024. Ia berharap agar semua pihak tetap tenang dan menghormati proses demokrasi yang tengah berlangsung.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan spanduk tersebut, Syafrizal mengaku belum mengetahui pasti pihak yang terlibat. “Di sana ada kalimat tertanda anak nagari, tapi setelah kami tanyakan kepada mereka, tidak ada yang mengaku tahu soal spanduk itu,” jelasnya. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa aksi tersebut dilakukan oleh pihak yang ingin memperkeruh suasana.
Syafrizal juga mendesak agar Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Menurutnya, tindakan memasang spanduk yang memuat pesan provokatif seperti itu jelas menghalangi hak calon untuk berkampanye, yang merupakan bagian penting dari Pilkada.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Aan Muharman, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan langsung mengecek lokasi pemasangan spanduk. Setelah melakukan koordinasi dengan Camat setempat, Aan menyatakan bahwa dari segi redaksional, spanduk tersebut belum bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu.
“Ternyata dilihat dari kata per kata, spanduk itu menyebut ‘belum bisa’, bukan dilarang. Nama Supardi yang dimaksud juga bisa merujuk pada banyak orang, karena nama tersebut umum. Tidak ada arahan spesifik terhadap pasangan calon nomor urut berapa,” jelas Aan.
Lebih lanjut, Aan menegaskan bahwa dari hasil identifikasi, spanduk tersebut tidak berhubungan langsung dengan Pilkada, melainkan lebih merupakan masalah personal yang melibatkan pihak tertentu di wilayah Koto Panjang. Bawaslu juga menyerahkan sepenuhnya urusan ini kepada nagari setempat untuk diselesaikan secara internal.
Meski demikian, Syafrizal tetap berharap agar semua pihak menjaga ketenangan dan tidak terpancing provokasi. Ia mengingatkan bahwa komitmen untuk melaksanakan Pilkada damai harus dijaga dengan menghindari tindakan-tindakan yang dapat memicu konflik. “Kami juga mengajak semua pihak untuk bersabar, berhati-hati, dan menghindari tindakan anarkis,” pungkasnya. (tpk)