Payakumbuh | tipikal.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rabu, (4/06/2025). Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Payakumbuh dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Wirman Putra.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, Wakil Ketua DPRD, anggota dewan, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah tamu undangan lainnya. Suasana rapat berlangsung khidmat dan penuh atensi, mengingat materi yang dibahas memiliki dampak strategis terhadap arah pembangunan daerah.

Adapun tiga Ranperda yang diajukan Pemerintah Kota Payakumbuh mencakup: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, serta Ranperda tentang Penanaman Modal.
Ketua DPRD Wirman Putra dalam sambutannya menegaskan bahwa ketiga Ranperda tersebut merupakan fondasi utama dalam merancang kebijakan dan pembangunan Kota Payakumbuh untuk lima tahun ke depan. Ia menekankan pentingnya pembahasan yang matang dan mendalam oleh seluruh anggota dewan.

“RPJMD harus disusun secara realistis dan terukur. Pertanggungjawaban APBD perlu dievaluasi agar menjadi dasar perbaikan di tahun berikutnya, sementara regulasi penanaman modal harus mampu menjawab tantangan dan dinamika dunia usaha saat ini,” tegas Wirman Putra.
Sementara itu, Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD 2025–2029 dilakukan dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), visi-misi kepala daerah terpilih, serta dokumen perencanaan nasional dan provinsi, guna menjamin sinkronisasi arah kebijakan pembangunan.
Zulmaeta juga memaparkan kinerja pengelolaan keuangan daerah selama tahun anggaran 2024. Ia menyampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah mencapai 102,69 persen dari target yang ditetapkan, serta Pemerintah Kota Payakumbuh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut.

Terkait Ranperda Penanaman Modal, Zulmaeta menekankan bahwa investasi menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, pembaruan regulasi dianggap penting guna menciptakan iklim usaha yang kondusif, kompetitif, dan ramah investor.
“Melalui pembaruan Ranperda ini, kami berharap dapat menarik lebih banyak investasi yang pada akhirnya akan membuka lapangan kerja, meningkatkan daya saing daerah, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujar Zulmaeta.
Rapat paripurna ini akan dilanjutkan pada Kamis, 5 Juni 2025, dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap ketiga Ranperda. Seluruh masukan dan pandangan dari fraksi akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan lebih lanjut sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (tpk)