Ribuan Warga Miskin Lima Puluh Kota Kehilangan Akses JKN, Status UHC Terancam Dicabut, Bupati dan DPRD Didesak Mundur

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Puluh Kota | tipikal.com – Ribuan masyarakat miskin di Kabupaten Lima Puluh Kota semakin terhimpit. Sejak 1 September 2025, sebanyak 1.802 jiwa resmi dinonaktifkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Sebelumnya, pada 1 Agustus 2025 lalu, sudah ada 5.817 jiwa yang lebih dahulu dinonaktifkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial RI.

Data terbaru yang diperoleh dari BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Rabu, (3/09/2025), menunjukkan jumlah penduduk Lima Puluh Kota mencapai 402.788 jiwa berdasarkan catatan Dukcapil semester II tahun 2024. Dari total penduduk tersebut, baru 387.179 jiwa (96,12 persen) yang terdaftar sebagai peserta JKN.

Namun, angka itu belum cukup aman. Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 mengatur bahwa Universal Health Coverage (UHC) non cut off hanya diakui jika cakupan peserta mencapai minimal 98,6 persen dengan tingkat keaktifan 80 persen. Dengan kondisi saat ini, status UHC Kabupaten Lima Puluh Kota berada di ujung tanduk.

Rinciannya, sebanyak 198.495 jiwa terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dari APBN, sementara 69.485 jiwa lainnya ditanggung melalui segmen PBPU Pemda. Meski demikian, angka keaktifan peserta JKN baru mencapai 76,5 persen, masih jauh dari standar nasional yang ditetapkan pemerintah.

Lebih miris lagi, kuota PBPU Pemda yang masih bisa diisi hingga 1 September 2025 hanya tersisa 354 jiwa. Padahal jumlah peserta nonaktif dari seluruh segmen sudah mencapai 80.457 jiwa per 30 Agustus 2025. Ditambah dengan 15.609 jiwa yang belum sama sekali terdaftar, berarti ada 96.066 warga Lima Puluh Kota yang tidak bisa lagi berobat gratis menggunakan JKN.

Pemerhati Luak Limo Puluah, Sevindra Juta, menilai bahwa masalah ini memperburuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap DPRD. Bahkan, sebagian warga menuntut agar lembaga legislatif itu dibubarkan karena dinilai gagal memperjuangkan hak rakyat.

Mereka tidak mampu memperjuangkan masyarakat, bahkan untuk pelayanan kesehatan dasar saja tidak terjamin. Padahal APBD kita Rp.1,2 triliun. Untuk membiayai 100 ribu orang miskin, hanya butuh kurang dari Rp.50 miliar per tahun. Kalau tidak sanggup, lebih baik mundur saja,” ujarnya tegas.

Ia menambahkan, ironis ketika di saat bersamaan para anggota dewan masih memperjuangkan kenaikan tunjangan kesejahteraan mereka sebagai pejabat publik. “Hati nurani mereka patut dipertanyakan. Tidak layak disebut wakil rakyat kalau kebutuhan dasar masyarakat miskin saja tidak bisa diperjuangkan,” pungkas Sevindra.

Tokoh masyarakat Lima Puluh Kota, Khairul Apit, juga menyampaikan kritik serupa. Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh menutupi kondisi riil masyarakat hanya demi menjaga citra ekonomi. “Faktanya masyarakat susah, jangan dibuat seolah-olah membaik. Jika data salah dilaporkan, akibatnya penerima bantuan berkurang dan rakyatlah yang jadi korban,” katanya.

Khairul menilai ada dua kemungkinan terkait lemahnya langkah pemerintah daerah dalam masalah ini. “Apakah memang mereka tidak bekerja, atau malah menutupi kegagalannya melayani masyarakat. Antara pekak dan peka, mereka tampaknya lebih pekak terhadap jeritan rakyat. Bupati seharusnya lebih sering turun langsung ke bawah, berdialog dengan masyarakat, bukan hanya menerima laporan dari bawahannya,” ungkapnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, melalui bagian kepesertaan, menjelaskan bahwa dinonaktifkannya ribuan peserta JKN di Lima Puluh Kota murni berdasarkan data dari Kementerian Sosial RI.

Kami hanya melaksanakan sesuai SK yang diterbitkan pusat. Tugas kami memastikan peserta yang masih aktif tetap mendapatkan pelayanan, serta membuka ruang bagi pemerintah daerah jika ingin menambahkan kuota melalui anggaran APBD,” jelasnya.

Berdasarkan simulasi kebutuhan anggaran, jika Pemda harus menanggung sekitar 100 ribu jiwa masyarakat miskin, dengan estimasi iuran rata-rata Rp.42 ribu per orang per bulan, maka kebutuhan anggarannya hanya sekitar Rp.50 miliar per tahun. Angka itu tidak sampai 5 persen dari total APBD Lima Puluh Kota yang mencapai Rp.1,2 triliun. Artinya, secara fiskal Pemkab sebenarnya mampu, hanya persoalan komitmen politik yang dipertanyakan.

Jika status UHC benar-benar dicabut, dampaknya sangat besar bagi pelayanan kesehatan di Lima Puluh Kota. Rumah sakit, Puskesmas, hingga klinik akan terbebani karena banyak warga tidak lagi bisa berobat dengan jaminan BPJS. Akibatnya, angka keterlambatan penanganan penyakit hingga risiko kematian bisa meningkat, terutama bagi masyarakat miskin di pelosok.

Sebagai perbandingan, sejumlah daerah lain di Sumatera Barat seperti Kota Payakumbuh dan Kabupaten Agam masih mampu menjaga status UHC dengan cakupan lebih dari 98 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa dengan perencanaan anggaran yang tepat dan perhatian serius dari pemerintah daerah, status UHC sebenarnya bisa dipertahankan.

Kini, masyarakat Lima Puluh Kota menunggu langkah konkret pemerintah daerah dan DPRD. Mereka berharap APBD 2025 dan 2026 bisa lebih berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat, khususnya jaminan kesehatan. Sebab bagi warga miskin, layanan kesehatan gratis bukan lagi sekadar program, melainkan kebutuhan mendesak untuk bertahan hidup. (tpk)

Berita Terkait

Lima Puluh Kota Raih Penghargaan Nasional atas Komitmen dalam Program Perhutanan Sosial
TMMD ke-124 Kodim 0306/50 Kota Resmi Ditutup, Bupati Safni Apresiasi Sinergi TNI dan Pemerintah
Bupati Lima Puluh Kota Gaet Investor Malaysia, Dorong Produk Tembakau dan Nira Tembus Pasar Global
Tekan Korupsi Daerah, Pemkab Lima Puluh Kota dan DPRD Perkuat Sinergi dengan KPK RI
Bupati Lima Puluh Kota Tegaskan Pancasila Harus Diwujudkan dalam Keadilan Sosial
Angin Segar dari Pusat, Menteri PUPR Respons Positif Usulan Strategis Bupati Lima Puluh Kota
Dinas Sosial Lima Puluh Kota Rampungkan Program 2024, Fokus Kurangi Kemiskinan di 2025
Bupati dan Wabup Lima Puluh Kota Tegas Tolak Praktik Jual Beli Jabatan

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 22:46 WIB

Ribuan Warga Miskin Lima Puluh Kota Kehilangan Akses JKN, Status UHC Terancam Dicabut, Bupati dan DPRD Didesak Mundur

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:43 WIB

Lima Puluh Kota Raih Penghargaan Nasional atas Komitmen dalam Program Perhutanan Sosial

Kamis, 5 Juni 2025 - 00:00 WIB

TMMD ke-124 Kodim 0306/50 Kota Resmi Ditutup, Bupati Safni Apresiasi Sinergi TNI dan Pemerintah

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:23 WIB

Bupati Lima Puluh Kota Gaet Investor Malaysia, Dorong Produk Tembakau dan Nira Tembus Pasar Global

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:11 WIB

Tekan Korupsi Daerah, Pemkab Lima Puluh Kota dan DPRD Perkuat Sinergi dengan KPK RI

Berita Terbaru