Revisi RTRW Untuk Sikapi Dinamika Daerah, Dirjen TR Kemen ATR/BPN Apreasiasi Bupati Safaruddin

- Jurnalis

Kamis, 10 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | tipikal.com – Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Gabriel Triwibawa menyampaikan apresiasi kepada Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt Bandaro Rajo dan sejumlah kepala daerah lainnya atas kesungguhan untuk mengakomodir kebutuhan ruang dan wilayah menyikapi dinamika di daerah terutama mendukung aktivitas warga dan pengembangan wilayah.

Kata Gabriel itu ditunjukkan dengan determinasi masing-masing daerah menjalani proses panjang revisi kebijakan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang kini telah mendekati tahapan akhir. Dia menegaskan bahwa segenap dinamika aktivitas warga dan rencana pengembangan wilayah di daerah, yang berdampak dalam jangka panjang serta perlu struktur ruang dan pola ruang mutlak mengacu kepada kebijakan yang mengatur RTRW.

“Semua aktivitas yang membutuhkan ruang dan pola ruang, semisal investasi di daerah mesti terpenuhi dulu fungsi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), sementara KKPR ini acuan utamanya adalah RTRW, jadi kita apresiasi jika tujuan untuk hal ini,” ujar Dirjen Tata Ruang Kemen ATR/BPN Gabriel Triwibawa.

Hal itu ia ungkapkan saat memberi sambutan dan arahan pada Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Tentang Rencana Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Toli-Toli serta Pembahasan Rencana Detil Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kurik, Kabupaten Merauke, di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Kamis (10/11/22).

Baca Juga :  KPU Gelar Fun Walk Sosialisasi Pilkada Serentak 2024 Lima Puluh Kota

Sebelumnya Dirjen Gabriel Triwibawa secara berurutan menyimak presentasi Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt Bandaro Rajo, Bupati Ciamis, Bupati Toli-Toli serta Wakil Bupati Merauke.

Bupati Safaruddin dalam presentasinya menerangkan arti penting pengajuan revisi perubahan Peraturan Daerah Lima Puluh Kota Nomor 7 Tahun 2012 Tentang RTRW, yang tak sesuai lagi dengan dinamika aktivitas di daerah khususnya aktivitas warga dan pertumbuhan wilayah terlebih untuk menopang program prioritas daerah dalam mewujudkan visi dan misi daerah serta mendukung program strategis nasional.

Disampaikan oleh Bupati Safaruddin revisi RTRW Lima Puluh Kota memuat rencana struktur ruang, pola ruang serta penetapan kawasan strategis.

“Kita memproyeksikan kebutuhan struktur ruang, pola ruang dan penetapan kawasan strategis di dalam revisi RTRW, terutama untuk menunjang peningkatan infrastruktur, infrastruktur ibukota kabupaten, pertanian kepariwisataan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujar Bupati Safaruddin.

Baca Juga :  Bupati Safaruddin Satu-Satunya Kepala Daerah Dari Sumbar Terima Anugrah Presiden Joko Widodo

Turut mendampingi Bupati Safaruddin pada Rakor Lintas Sektoral Kemen ATR/BPN, Wakil Ketua DPRD Syamsul Mikar, Sekretaris Daerah Widya Putra, Kepala Dinas PUPR Rilza Hanif, Kepala DPMPTSP Anneta Budi, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Witra Porsepwandi, Kepala Dinas LH dan Pemukiman Perumahan Yunire Yunirman, Kepala Dinas Kominfo Eki H.Purnama, Sekretaris Disdagkop dan UKM Sukrianda, Kepala Bidan Tata Ruang Dinas PUPR dan Tim Revisi RTRW Dinas PUPR.

Di bagian lain, Dirjen Gabriel Triwibawa mengatakan pembahasan lintas sektoral dilakukan untuk memeriksa kesesuaian data spasial tata ruang terhadap peraturan perundangan bidang penataan ruang dan kebijakan nasional. Pembahasan lintas sektoral ini melibatkan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah terkait, DPRD dan seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Pembahasan lintas sektor diselesaikan dalam jangka waktu 20 hari sampai diterbitkan Persetujuan Substansi Menteri,” ujar Dirjen Tata Ruang Gabriel Triwibawa.

Ditambahkan oleh Kepala Dinas PUPR Rilza Hanif, jika Persetujuan Substansi Menteri ATR/ BPN telah diperoleh maka selanjutnya diajukan kepada DPRD Lima Puluh Kota untuk melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda) RTRW menuju penetapan Perda RTRW. (tim)

Berita Terkait

Pelantikan Pengurus Pusat FYBI Periode 2024-2029 Segera Di Gelar
Pemko Payakumbuh Jalin Kerja Sama dengan Kementerian Kesehatan untuk Peningkatan Fasilitas dan Layanan Kesehatan
Pemerintah Kota Payakumbuh Raih Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Terbaik 2024
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh Raih Penghargaan Bergengsi atas Inisiatif Pendidikan dan Pelatihan Vokasi di IDUTEX 2024
Tiga Sekolah di Payakumbuh Raih Penghargaan Adiwiyata Nasional 2024
Peran Aktif Pemko Payakumbuh dalam Mendukung Sekolah Adiwiyata: Inovasi dan Kolaborasi Menuju Kota Ramah Lingkungan
SMSI Kukuhkan Pengurus Pusat Masa Bakti 2024-2029 dan Pelantikan Forum Pemred SMSI
Kelurahan Koto Panjang Masuk 3 Besar Regional I Sumatera pada Lomba Kelurahan Tingkat Nasional 2024

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:52 WIB

Pelantikan Pengurus Pusat FYBI Periode 2024-2029 Segera Di Gelar

Senin, 21 Oktober 2024 - 07:33 WIB

Pemko Payakumbuh Jalin Kerja Sama dengan Kementerian Kesehatan untuk Peningkatan Fasilitas dan Layanan Kesehatan

Selasa, 8 Oktober 2024 - 20:50 WIB

Pemerintah Kota Payakumbuh Raih Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Terbaik 2024

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:30 WIB

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh Raih Penghargaan Bergengsi atas Inisiatif Pendidikan dan Pelatihan Vokasi di IDUTEX 2024

Rabu, 2 Oktober 2024 - 19:47 WIB

Tiga Sekolah di Payakumbuh Raih Penghargaan Adiwiyata Nasional 2024

Berita Terbaru