Payakumbuh | tipikal.com — Pemerintah Kota Payakumbuh mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sago guna memperkuat pelayanan air bersih sekaligus menyesuaikan tata kelola perusahaan dengan regulasi terbaru.
Usulan perubahan perda tersebut disampaikan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Selasa, (02/6/2026).
Zulmaeta mengatakan Perumda Air Minum Tirta Sago memiliki peran strategis sebagai satu-satunya badan usaha milik daerah (BUMD) yang bertanggung jawab menyediakan layanan air minum bagi masyarakat Kota Payakumbuh.
Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap akses air bersih yang aman, sehat, dan berkelanjutan terus meningkat sehingga diperlukan penguatan tata kelola perusahaan agar mampu menjawab tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks.
“Perumda Air Minum Tirta Sago merupakan satu-satunya BUMD yang mengelola penyediaan air minum yang sehat dan memenuhi syarat kesehatan. Karena itu, keberadaannya sangat penting karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” kata Zulmaeta.
Ia menjelaskan, perubahan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum yang mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian aturan.
Menurut dia, penyesuaian tersebut penting agar pengelolaan Perumda Tirta Sago semakin profesional, transparan, dan akuntabel sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Penyesuaian ini penting agar pengelolaan Perumda Tirta Sago selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sejumlah substansi perubahan yang diusulkan mencakup pengaturan rentang jumlah pelanggan terkait jumlah direksi, penguatan tugas dan kewenangan dewan pengawas serta direksi, hingga mekanisme pembayaran penghasilan direksi secara nontunai.
Selain itu, revisi perda juga mengatur fasilitas kendaraan dinas melalui sistem sewa dari penyedia jasa, pemberian hak cuti direksi, penggunaan kartu kredit BUMD untuk biaya representasi, penyesuaian honorarium ketua dewan pengawas, serta masa jabatan sekretaris dewan pengawas.
Zulmaeta menegaskan, seluruh perubahan tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih adaptif terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan pelayanan publik.
Dengan tata kelola yang lebih baik, pemerintah daerah berharap Perumda Tirta Sago dapat meningkatkan kinerja perusahaan sekaligus memperluas jangkauan dan kualitas layanan air minum bagi masyarakat Kota Payakumbuh.
“Melalui perubahan perda ini, kami berharap pembahasan dapat dilakukan secara mendalam bersama DPRD sehingga menghasilkan regulasi yang semakin memperkuat kinerja perusahaan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” katanya.
Ia juga mengharapkan masukan, kritik, dan saran dari berbagai pihak guna menyempurnakan kebijakan yang akan menjadi landasan pengelolaan Perumda Tirta Sago ke depan. (tpk)





