Payakumbuh | tipikal.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno, secara tegas membantah tudingan bahwa dirinya telah memberikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan hutan lindung kepada pelaku usaha. Ia menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan menyatakan bahwa seluruh proses perizinan di Payakumbuh dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
“Terkait apa yang diberitakan sejumlah media bahwa saya telah memberikan izin pembangunan di kawasan hutan lindung itu adalah tidak benar. Dan saya tidak pernah membantu memuluskan pengurusan izin seseorang atau kelompok tertentu seperti yang dituduhkan,” kata Suprayitno, Rabu, (15/01/2025).
Menurutnya, seluruh perizinan di Payakumbuh telah melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang mudah diakses oleh masyarakat dan terintegrasi secara digital. Suprayitno juga menegaskan bahwa semua pihak mendapatkan perlakuan yang sama dalam proses pelayanan.
Suprayitno merujuk pada SK Menteri Kehutanan No. 35 Tahun 2013 tentang penetapan kawasan hutan lindung di Sumatera Barat, Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan Perda No. 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Muslim, menjelaskan bahwa kawasan yang dituding berada di hutan lindung adalah persil tanah di Jalan Diponegoro, Kelurahan Kubu Gadang, Payakumbuh Barat. Lokasi tersebut telah memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) No. 600 3.3.2/274/KKPR/2024 tertanggal 30 Agustus 2024.
“Sesuai dengan Perda No. 2 Tahun 2018 dan Perda No. 5 Tahun 2020, lokasi tersebut diperuntukkan sebagai Zona Campuran Perumahan dan Perdagangan/Jasa. Luas bangunan yang diizinkan adalah 1.597,5 m², dan PBG yang diterbitkan seluas 1.122 m² sudah sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Sementara, Kadis Lingkungan Hidup, Desmon Korina, menambahkan bahwa untuk persetujuan lingkungan, pelaku usaha cukup mengajukan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 4 Tahun 2021. Proses pengajuan SPPL dilakukan melalui sistem OSS RBA yang terintegrasi dengan Amdalnet.
“SPPL untuk pelaku usaha ini telah diintegrasikan ke dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai PP No. 22 Tahun 2021. Berdasarkan data kami, semua prosedur telah dipenuhi dengan baik,” jelasnya.
Delni Putra, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, juga menepis klaim bahwa pelaku usaha tidak mengurus persetujuan lingkungan. “Pengajuan SPPL dilakukan melalui sistem yang terintegrasi, sehingga transparansi tetap terjaga,” ungkapnya.
Pj Wali Kota Suprayitno menegaskan bahwa pemerintah kota selalu mematuhi regulasi dalam penerbitan izin, termasuk PBG dan persetujuan lingkungan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum diverifikasi kebenarannya.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dan tidak memihak kepada kelompok tertentu. Seluruh proses perizinan dilakukan sesuai dengan standar teknis dan peraturan yang berlaku,” tegas Suprayitno.
Pemerintah Kota Payakumbuh juga meminta media untuk menyampaikan informasi dengan akurat dan benar, juga tidak menyebarkan berita yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. (tpk)