Sarilamak | tipikal.com — Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 71 Wali Nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota, Senin (22/07/2024).
Acara yang berlangsung di aula kantor Bupati setempat, Bukik Limau, Sarilamak, Kecamatan Harau ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam undang-undang tersebut, masa jabatan Wali Nagari diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Bupati Safaruddin dalam sambutannya menyampaikan bahwa Wali Nagari merupakan ujung tombak pemerintahan di tingkat nagari yang harus mampu memberikan pelayanan cepat, efektif, dan efisien kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya Wali Nagari untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan dinamika pemerintahan, serta lebih aspiratif, kreatif, inovatif, dan tanggap terhadap berbagai persoalan di wilayah masing-masing.
“Seiring dengan perkembangan teknologi dan dinamika dalam pelaksanaan pemerintahan, mari kita lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap persoalan-persoalan yang terjadi di wilayah masing-masing,” ujar Bupati Safaruddin.
Selain itu, Bupati Safaruddin juga mengajak para Wali Nagari untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari (RPJMNag) yang telah disusun. Pembangunan sesuai RPJMNag penting karena mengandung visi, misi, tujuan, strategi, dan arah kebijakan yang diselaraskan dengan RPJMD Lima Puluh Kota 2021-2026.
“Pembangunan sesuai dengan RPJMNag ini penting, sebab di sana sudah dimuat visi, misi, tujuan, strategi dan arah kebijakan yang diselaraskan dengan RPJMD Lima Puluh Kota 2021-2026. Untuk itu, mari kita laksanakan tugas mulia ini dengan sebaik-baiknya demi kemajuan Lima Puluh Kota yang kita cintai ini,” tutur Bupati.
Bupati Safaruddin juga menekankan pentingnya Wali Nagari untuk mendorong potensi nagari sebagai poros pembangunan daerah, yang dapat meningkatkan sektor ekonomi, sosial, dan lingkungan serta berdampak positif terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Safaruddin berpesan agar para Wali Nagari segera melakukan perubahan RPJMNag dan menyesuaikannya dengan masa jabatan baru, serta mengakomodir kebutuhan masyarakat dengan baik. Ia juga mengingatkan pentingnya pengelolaan keuangan Dana Desa secara transparan dan akuntabel, serta menghindari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Lima Puluh Kota Deni Asra, Asisten II Eki Hari Purnama, Kepala DPMDN Endra Amzar, dan tamu undangan lainnya. Acara pengukuhan ini melibatkan 63 Wali Nagari hasil Pilwanag tahun 2022, tujuh Wali Nagari yang masa jabatannya telah atau akan habis, serta satu Wali Nagari hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW). Dengan perpanjangan ini, masa jabatan mereka berubah dari 2022-2028 menjadi 2022-2030.
Bupati Safaruddin berharap, dengan perpanjangan masa jabatan ini, para Wali Nagari dapat terus mengemban amanah dengan dedikasi tinggi dan berkomitmen untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Lima Puluh Kota.
“Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh Wali Nagari yang diperpanjang masa jabatannya hari ini. Semoga saudara-saudara terus mengemban amanah dengan dedikasi tinggi, berkomitmen membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Lima Puluh Kota,” ucapnya.
Bupati Safaruddin juga mengimbau kepada para ibu TP-PKK Nagari untuk berperan aktif dalam membantu kelancaran tugas-tugas Wali Nagari, khususnya di bidang PKK dan pemberdayaan perempuan. (tpk)






