Payakumbuh | tipikal.com — Pemerintah Kota Payakumbuh secara resmi menyampaikan Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Payakumbuh, Senin, (14/07/2025).
Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda, mewakili Wali Kota menyampaikan bahwa penyusunan dokumen perubahan KUA dan PPAS ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah.
“Seharusnya pembahasan bersama DPRD dilakukan pada minggu kedua Juni. Namun karena proses harmonisasi dokumen RKPD ke Kemenkumham memerlukan waktu lebih dari satu bulan, rapat paripurna baru bisa dilaksanakan hari ini,” jelas Rida.
Ia menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan dan anggota DPRD atas keterlambatan yang terjadi, seraya menegaskan bahwa hal itu bukan akibat kelalaian, melainkan proses teknis yang melibatkan Bappeda Provinsi Sumatera Barat dan Kemenkumham.
Rida menyebutkan, prioritas pembangunan Kota Payakumbuh tidak mengalami perubahan, yakni: peningkatan SDM yang berakhlak, sehat, berkualitas dan berdaya saing; peningkatan perekonomian berbasis produk unggulan dan inovasi; tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, peningkatan infrastruktur berwawasan lingkungan; serta tata kehidupan sosial dan budaya berbasis falsafah ABS-SBK.
Ia menambahkan, target ekonomi sebagian besar tetap dengan beberapa penyesuaian. Inflasi ditargetkan turun dari 1,90% menjadi 1,65%, sementara tingkat kemiskinan diproyeksikan menurun dari 5,29% menjadi 5,15%.
Hingga semester pertama 2025, pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp.384,88 miliar atau 51,48%, sedangkan realisasi belanja daerah baru mencapai Rp.306,30 miliar atau 37,46%. Menurut Rida, rendahnya serapan belanja antara lain disebabkan perubahan sistem e-katalog serta kendala teknis pada sistem pajak E-Coretax.
“Namun secara umum, APBD kita masih berada di jalur yang tepat. Pemko terus menyesuaikan dengan arahan kebijakan nasional, termasuk Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan KMK Nomor 29 Tahun 2025,” tegasnya.
Pada sisi pendapatan, terjadi penurunan sebesar Rp.3,32 miliar atau 0,44% dari target awal APBD. Meski demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalami peningkatan Rp.6,34 miliar atau 4,29%, terutama dari BLUD RSUD. Sementara pendapatan dari transfer pusat menurun Rp.9,66 miliar karena penghapusan dua komponen alokasi dari DAU dan DAK.
Belanja daerah mengalami peningkatan sebesar Rp.3,96 miliar atau 0,48%, yang sebagian besar berasal dari pemanfaatan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun 2024 yang telah diaudit BPK. Total belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp.834,44 miliar.
Rida menjelaskan, fokus perubahan belanja diarahkan pada pengendalian inflasi, penanganan kemiskinan dan stunting, peningkatan layanan dasar, serta penanganan persampahan dan penguatan anggaran operasional perangkat daerah.
Penyesuaian juga dilakukan pada sisi pembiayaan. SiLPA 2024 naik dari estimasi awal Rp.72,78 miliar menjadi Rp.81,88 miliar. Kenaikan ini berasal dari pemanfaatan silpa BLUD RSUD dan silpa earmark seperti DAU Kelurahan dan insentif fiskal.
“Harapan kami, dokumen Perubahan KUA dan PPAS yang telah disusun ini dapat segera dibahas dan disepakati bersama DPRD untuk dituangkan dalam Nota Kesepakatan. Pemko juga terbuka terhadap masukan konstruktif dari DPRD demi perencanaan anggaran yang lebih baik dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (tpk)