Pemko Payakumbuh Meja Hijaukan Dua Pedagang Miras

- Jurnalis

Jumat, 13 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, tipikal.com – Keseriusan Pemerintah Kota Payakumbuh dalam memerangi bentuk maksiat dan penyakit masyarakat terus gencar dilaksanakan. Terbukti melanggar, maka tinggal menunggu sanksinya pasti diterima karena telah memberikan dampak kerusakan terhadap moral di Kota Randang.

Dua orang pemilik dan penjual minuman keras yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penindakan Penyakit Masyarakat dan Maksiat (Pekat) disidang di Kantor Pengadilan Negeri Kota Payakumbuh, Jumat (13/11).

Bertindak selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Ricky Zaindra yang juga Kabid Penegak Perda didampingi penyidik Syafri mendengarkan hasil putusan tipiring dari hakim.

Adalah SS, lelaki pelanggar yang didenda sebesar Rp. 2.000.000 atau kurungan selama 7 hari karena tertangkap tangan menjual miras jenis tuak, dirinya tertangkap oleh petugas sewaktu operasi yustisi protokol kesehatan beberapa waktu yang lalu di dekat pasar Ibuh, dengan barang bukti 6 jeriken tuak.

Baca Juga :  BPBD Kota Payakumbuh Gelar Pelatihan Pencegahan Dan Mitigasi Bencana

Pelanggar kedua, adalah RS, wanita berusia lebih dari 50 tahun yang didenda sebesar Rp. 10.000.000 atau kurungan selama 14 hari. Dirinya terdakwa penjual miras yang dirazia oleh Tim 7 Payakumbuh pada Rabu malam minggu yang lalu, dengan barang bukti 472 botol miras beralkohol berbagai merek seperti anggur merah, brandy, dan whisky.

Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra mengatakan putusan pengadilan bersama kedua terdakwa diserahkan ke kejaksaan oleh PPNS. Dari informasi yang diterima dari PPNS di kejaksaan, dihadapan jaksa kedua pelanggar Perda itu memilih putusan untuk membayar denda daripada kurungan penjara.

“Semoga penegakan hukum yang kita lakukan dapat membuat efek jera terhadap pelaku penjual miras lainnya. Kami dari tim 7 maupun petugas penegak Perda bakal sering razia demi menciptakan Kota Payakumbuh bebas dari pelanggaran pekat dan maksiat,” kata Devitra.

Ketua Karang Taruna Kelurahan Tiakar, Petrianto mendukung penindakan yang dilakukan pemko itu dan sangat mengapresiasi kasus dua penjual miras ini langsung dibawa ke meja hijau. Menurutnya petugas harus menjadwalkan razia rutin selain petugas juga dapat menerima laporan dari masayarakat terkait adanya indikasi pelanggaran.

Baca Juga :  Wali Kota Serahkan Beasiswa PPDB Cerdas Berkarakter Untuk 530 Siswa Kota Payakumbuh

“Kami berharap petugas kita menindak dengan tidak tebang pilih. Agar efek jeranya lebih terasa, dan bisa kita wujudkan Payakumbuh menjadi kota yang sesuai falsafah minang, yaitu Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, ini keinginan kita semua,” kata Opet.

Sementara itu, Anto warga lainnya berharap agar petugas tak hanya mengawasi permasalahan Covid-19 dan miras saja, namun bagaimana pengawasan Narkoba juga dilakukan, karena beberapa kasus penangkapan oleh kepolisian saat ini banyak di ganja dan sabu.

“Jangan sampai lemahkan pertahanan kita, nanti bisa rusak generasi muda kita kalau dicekoki miras dan penyalahgunaan obat, apalagi karena narkoba,” kata Anto. (rm)

Berita Terkait

Payakumbuh Barat Raih Juara Umum MTQ ke-41 Tingkat Kota Payakumbuh
Jelang Pilkada 2024, Aliansi Peduli Luak Limapuluah Serukan Pentingnya Pemilih Cerdas
Payakumbuh Gelar MTQ ke-41, Langkah Nyata Menanamkan Nilai Al-Qur’an
Aksi LSM BASMI di KPU Payakumbuh Dipertanyakan, Ketua PWI dan CIC: “Demo Salah Alamat”
Payakumbuh Siap Gelar Event Pacu Kuda Piala Gubernur Sumbar 2024 pada 6 Oktober Mendatang
“Pendemo di Demo”, Aksi Unjuk Rasa di KPU Payakumbuh Dituding Bermuatan Politis
Pj Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno, Sambut Kepala BPOM di Payakumbuh
Perpustakaan Kota Payakumbuh Siap Dibuka Kembali Setelah Renovasi, Tingkatkan Layanan dan Literasi Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 06:35 WIB

Payakumbuh Barat Raih Juara Umum MTQ ke-41 Tingkat Kota Payakumbuh

Jumat, 13 September 2024 - 21:17 WIB

Jelang Pilkada 2024, Aliansi Peduli Luak Limapuluah Serukan Pentingnya Pemilih Cerdas

Jumat, 13 September 2024 - 17:21 WIB

Payakumbuh Gelar MTQ ke-41, Langkah Nyata Menanamkan Nilai Al-Qur’an

Kamis, 12 September 2024 - 17:56 WIB

Payakumbuh Siap Gelar Event Pacu Kuda Piala Gubernur Sumbar 2024 pada 6 Oktober Mendatang

Kamis, 12 September 2024 - 17:28 WIB

“Pendemo di Demo”, Aksi Unjuk Rasa di KPU Payakumbuh Dituding Bermuatan Politis

Rabu, 11 September 2024 - 19:11 WIB

Pj Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno, Sambut Kepala BPOM di Payakumbuh

Rabu, 11 September 2024 - 17:05 WIB

Perpustakaan Kota Payakumbuh Siap Dibuka Kembali Setelah Renovasi, Tingkatkan Layanan dan Literasi Masyarakat

Rabu, 11 September 2024 - 15:57 WIB

Riza Falepi Tanggapi Rencana Demonstrasi terhadap Paslon, Sebut Tidak Relevan untuk Dikaitkan dengan Ketua DPRD

Berita Terbaru