Pemko Payakumbuh Meja Hijaukan Dua Pedagang Miras

- Jurnalis

Jumat, 13 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, tipikal.com – Keseriusan Pemerintah Kota Payakumbuh dalam memerangi bentuk maksiat dan penyakit masyarakat terus gencar dilaksanakan. Terbukti melanggar, maka tinggal menunggu sanksinya pasti diterima karena telah memberikan dampak kerusakan terhadap moral di Kota Randang.

Dua orang pemilik dan penjual minuman keras yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penindakan Penyakit Masyarakat dan Maksiat (Pekat) disidang di Kantor Pengadilan Negeri Kota Payakumbuh, Jumat (13/11).

Bertindak selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Ricky Zaindra yang juga Kabid Penegak Perda didampingi penyidik Syafri mendengarkan hasil putusan tipiring dari hakim.

Adalah SS, lelaki pelanggar yang didenda sebesar Rp. 2.000.000 atau kurungan selama 7 hari karena tertangkap tangan menjual miras jenis tuak, dirinya tertangkap oleh petugas sewaktu operasi yustisi protokol kesehatan beberapa waktu yang lalu di dekat pasar Ibuh, dengan barang bukti 6 jeriken tuak.

Baca Juga :  Bimtek Digital Bagi UMKM Dibuka Resmi Oleh Wali Kota Payakumbuh

Pelanggar kedua, adalah RS, wanita berusia lebih dari 50 tahun yang didenda sebesar Rp. 10.000.000 atau kurungan selama 14 hari. Dirinya terdakwa penjual miras yang dirazia oleh Tim 7 Payakumbuh pada Rabu malam minggu yang lalu, dengan barang bukti 472 botol miras beralkohol berbagai merek seperti anggur merah, brandy, dan whisky.

Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra mengatakan putusan pengadilan bersama kedua terdakwa diserahkan ke kejaksaan oleh PPNS. Dari informasi yang diterima dari PPNS di kejaksaan, dihadapan jaksa kedua pelanggar Perda itu memilih putusan untuk membayar denda daripada kurungan penjara.

“Semoga penegakan hukum yang kita lakukan dapat membuat efek jera terhadap pelaku penjual miras lainnya. Kami dari tim 7 maupun petugas penegak Perda bakal sering razia demi menciptakan Kota Payakumbuh bebas dari pelanggaran pekat dan maksiat,” kata Devitra.

Ketua Karang Taruna Kelurahan Tiakar, Petrianto mendukung penindakan yang dilakukan pemko itu dan sangat mengapresiasi kasus dua penjual miras ini langsung dibawa ke meja hijau. Menurutnya petugas harus menjadwalkan razia rutin selain petugas juga dapat menerima laporan dari masayarakat terkait adanya indikasi pelanggaran.

Baca Juga :  Niat Tulus Ikut Vaksin, Reza Oktara Putra Siswa SMP Bawa Pulang Hadiah Utama Sepeda Motor

“Kami berharap petugas kita menindak dengan tidak tebang pilih. Agar efek jeranya lebih terasa, dan bisa kita wujudkan Payakumbuh menjadi kota yang sesuai falsafah minang, yaitu Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, ini keinginan kita semua,” kata Opet.

Sementara itu, Anto warga lainnya berharap agar petugas tak hanya mengawasi permasalahan Covid-19 dan miras saja, namun bagaimana pengawasan Narkoba juga dilakukan, karena beberapa kasus penangkapan oleh kepolisian saat ini banyak di ganja dan sabu.

“Jangan sampai lemahkan pertahanan kita, nanti bisa rusak generasi muda kita kalau dicekoki miras dan penyalahgunaan obat, apalagi karena narkoba,” kata Anto. (rm)

Berita Terkait

Peringati Hari Otda ke-29, Pemko Payakumbuh Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah Wujudkan Indonesia Emas 2045
Payakumbuh Tegas Tertibkan Bangunan Liar Mulai Mei 2025
Pemko Payakumbuh Imbau Tempat Hiburan Tertib Aturan, Jaga Ketenteraman Kota
Dihadiri Wali Kota, Almaz Fried Chicken Resmikan Gerai ke-89 Nasional di Payakumbuh
Pemko Payakumbuh Gelar Rakor, Wali Kota Zulmaeta Tekankan Efisiensi, Pelayanan Prima, dan Sinergi Pembangunan
Disnakerperin Payakumbuh Gelar Pelatihan Ecoprint, Dorong Industri Kreatif Ramah Lingkungan
Pemko Payakumbuh Perkuat Pengelolaan Pengaduan Lewat SP4N-LAPOR!
Wali Kota Payakumbuh Resmikan Program Bantuan Rumah Bagi Anggota KORPRI

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 07:31 WIB

Peringati Hari Otda ke-29, Pemko Payakumbuh Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah Wujudkan Indonesia Emas 2045

Kamis, 24 April 2025 - 07:32 WIB

Payakumbuh Tegas Tertibkan Bangunan Liar Mulai Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 07:59 WIB

Pemko Payakumbuh Imbau Tempat Hiburan Tertib Aturan, Jaga Ketenteraman Kota

Rabu, 23 April 2025 - 01:27 WIB

Dihadiri Wali Kota, Almaz Fried Chicken Resmikan Gerai ke-89 Nasional di Payakumbuh

Rabu, 23 April 2025 - 01:18 WIB

Pemko Payakumbuh Gelar Rakor, Wali Kota Zulmaeta Tekankan Efisiensi, Pelayanan Prima, dan Sinergi Pembangunan

Berita Terbaru

Payakumbuh

Payakumbuh Tegas Tertibkan Bangunan Liar Mulai Mei 2025

Kamis, 24 Apr 2025 - 07:32 WIB