Pemko Payakumbuh Meja Hijaukan Dua Pedagang Miras

- Jurnalis

Jumat, 13 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, tipikal.com – Keseriusan Pemerintah Kota Payakumbuh dalam memerangi bentuk maksiat dan penyakit masyarakat terus gencar dilaksanakan. Terbukti melanggar, maka tinggal menunggu sanksinya pasti diterima karena telah memberikan dampak kerusakan terhadap moral di Kota Randang.

Dua orang pemilik dan penjual minuman keras yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penindakan Penyakit Masyarakat dan Maksiat (Pekat) disidang di Kantor Pengadilan Negeri Kota Payakumbuh, Jumat (13/11).

Bertindak selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Ricky Zaindra yang juga Kabid Penegak Perda didampingi penyidik Syafri mendengarkan hasil putusan tipiring dari hakim.

Adalah SS, lelaki pelanggar yang didenda sebesar Rp. 2.000.000 atau kurungan selama 7 hari karena tertangkap tangan menjual miras jenis tuak, dirinya tertangkap oleh petugas sewaktu operasi yustisi protokol kesehatan beberapa waktu yang lalu di dekat pasar Ibuh, dengan barang bukti 6 jeriken tuak.

Pelanggar kedua, adalah RS, wanita berusia lebih dari 50 tahun yang didenda sebesar Rp. 10.000.000 atau kurungan selama 14 hari. Dirinya terdakwa penjual miras yang dirazia oleh Tim 7 Payakumbuh pada Rabu malam minggu yang lalu, dengan barang bukti 472 botol miras beralkohol berbagai merek seperti anggur merah, brandy, dan whisky.

Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra mengatakan putusan pengadilan bersama kedua terdakwa diserahkan ke kejaksaan oleh PPNS. Dari informasi yang diterima dari PPNS di kejaksaan, dihadapan jaksa kedua pelanggar Perda itu memilih putusan untuk membayar denda daripada kurungan penjara.

“Semoga penegakan hukum yang kita lakukan dapat membuat efek jera terhadap pelaku penjual miras lainnya. Kami dari tim 7 maupun petugas penegak Perda bakal sering razia demi menciptakan Kota Payakumbuh bebas dari pelanggaran pekat dan maksiat,” kata Devitra.

Ketua Karang Taruna Kelurahan Tiakar, Petrianto mendukung penindakan yang dilakukan pemko itu dan sangat mengapresiasi kasus dua penjual miras ini langsung dibawa ke meja hijau. Menurutnya petugas harus menjadwalkan razia rutin selain petugas juga dapat menerima laporan dari masayarakat terkait adanya indikasi pelanggaran.

“Kami berharap petugas kita menindak dengan tidak tebang pilih. Agar efek jeranya lebih terasa, dan bisa kita wujudkan Payakumbuh menjadi kota yang sesuai falsafah minang, yaitu Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, ini keinginan kita semua,” kata Opet.

Sementara itu, Anto warga lainnya berharap agar petugas tak hanya mengawasi permasalahan Covid-19 dan miras saja, namun bagaimana pengawasan Narkoba juga dilakukan, karena beberapa kasus penangkapan oleh kepolisian saat ini banyak di ganja dan sabu.

“Jangan sampai lemahkan pertahanan kita, nanti bisa rusak generasi muda kita kalau dicekoki miras dan penyalahgunaan obat, apalagi karena narkoba,” kata Anto. (rm)

Berita Terkait

Pemko Payakumbuh Sambut Rakerda IV IWAPI Sumbar 2025, Tegaskan Komitmen Dukung UMKM Perempuan
Sekolah Jadi Garda Depan, Pemko Payakumbuh Libatkan Dunia Pendidikan Tangani Darurat Sampah
A Week in Harau Valley Payakumbuh, and the Puzzle of Minangkabau Matriarchy
Wisatawan Italia Terpukau Budaya Matrilineal Minangkabau, Diskusi Hangat di Payakumbuh
Italian Traveler Fascinated by Matrilineal Minangkabau Culture During Visit to Payakumbuh
38 Tahun Mengabdi, BPBD Kota Payakumbuh Lepas Syafrizal dalam Kegiatan Pelatihan Tanggap Darurat Bencana
LKKS Payakumbuh Tegaskan Komitmen Dukung Pemerintah dalam Kesejahteraan Sosial
Indeks RB Naik, Pemko Payakumbuh Siapkan Langkah Strategis 2025

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:47 WIB

Pemko Payakumbuh Sambut Rakerda IV IWAPI Sumbar 2025, Tegaskan Komitmen Dukung UMKM Perempuan

Kamis, 19 Juni 2025 - 00:02 WIB

Sekolah Jadi Garda Depan, Pemko Payakumbuh Libatkan Dunia Pendidikan Tangani Darurat Sampah

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:09 WIB

A Week in Harau Valley Payakumbuh, and the Puzzle of Minangkabau Matriarchy

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:13 WIB

Wisatawan Italia Terpukau Budaya Matrilineal Minangkabau, Diskusi Hangat di Payakumbuh

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:09 WIB

Italian Traveler Fascinated by Matrilineal Minangkabau Culture During Visit to Payakumbuh

Berita Terbaru

Bupati / Wakil Bupati Lima Puluh Kota

Pemkab Lima Puluh Kota Gelar Salat Istisqa, Ikhtiar Hadapi Kemarau Panjang

Sabtu, 5 Jul 2025 - 17:36 WIB