Pemko Payakumbuh Gelar Rapat Sosialisasi Pengguna Air Tanah

- Jurnalis

Kamis, 25 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, tipikal.com — Dalam mengoptimalkan pemanfaatan sekaligus memberikan edukasi terhadap pengguna Air Tanah, Pemko Payakumbuh melalui Bagian Perekonomian mensosialisasikannya kepada pengusaha pengguna air tanah di Payakumbuh.

Berdasarkan data terakhir dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Payakumbuh dari 25 pengusaha pengguna air tanah yang telah membayar pajak ke daerah baru 6 yang telah memiliki izin dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat (Sumbar).

Asisten II Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh Elzadaswarman mengatakan kepada para pengusaha agar segera mengurus izin untuk mengurangi resiko-resiko yang tidak diinginkan.

“Kita tidak inginkan para pengusaha yang memanfaatkan air tanah ini dapat masalah dimasa yang akan datang karena belum memiliki izin, karena dampak negatif dari penggunaannya yang berlebihan dapat menimbulkan dampak yang kurang bagus,” kata Asisten II Elzadaswarman didampingi Kabag Perekonomian Arif Siswandi kepada media diruang Ampangan Balai Kota Payakumbuh, Kamis (25/03).

Tak lupa Asisten II meminta kepada seluruh Camat agar mendata semua usaha di wilayahnya yang berpotensi memanfaatkan air tanah seperti hotel, pencucian mobil, peternakan ayam, dan sebagainya (usaha menengah keatas-red) dan mensosialisasikannya sampai ke tingkat paling bawah.

Baca Juga :  Pendapat Akhir Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional Terhadap 3 Ranperda Inisiatif DPRD

“Perlu diingat bahwa usaha yang menggunakan air tanah yang tak berizin ada sanksi pidana 6 bulan kurungan atau denda 50 Juta rupiah,” ucapnya.

“Dan Izin pengusahaan air tanah tidak diperlukan terhadap pemakaian air tanah untuk kebutuhan rumah tangga, kebutuhan instansi pemerintah dan kebutuhan sosial lainnya,” terangnya.

Sementara itu Kabid Air Tanah dan Geologi
Dinas ESDM Provinsi Sumbar Azmi nur mengatakan selain memberikan manfaat, pengambilan air tanah yang berlebihan dari lapisan akuifer dapat memberikan dampak buruk.

Amblesan tanah atau efek dari pengambilan air tanah yang berlebihan tidak dapat dilihat seketika, namun dalam kurun waktu yang lama dan terjadi pada daerah yang luas sehingga dapat mengakibatkan dampak yang lain.

Baca Juga :  Meski Tertunda Sehari, Pedagang Pasar Ibuh Tetap Semangat Untuk Ikut Vaksinasi

“Dampak buruknya itu banjir dan masuknya air laut ke arah darat saat pasang naik rusaknya bangunan fisik seperti pondasi jembatan/bangunan gedung-gedung tinggi,” ungkapnya.

Dan untuk penerbitan Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) menurut Persa Nomor 4 Tahun 2017 Gubernur menerbitkan izinnya setelah memperhatikan laporan hasil pengeboran/penggalian (Pasal 31 Ayat 2).

Adapun Jenis Izin Pengusahaan Air Tanah sebagai berikut Surat Izin Pemboran Air Tanah (SIP), Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) dan Surat Izin Perusahaan Pemboran Air Tanah (SIPPAT).

“Untuk Izin Lingkungan dalam kegiatan pengeboran, Debit > 50 liter/detik (luasan 10 Ha) sebelum dikeluarkan izin usahanya harus dianalisi dulu dampak lingkungan (AMDAL) dari efek kedepannya,” katanya.

“Sedangkan untuk Debit < 50 liter/detik Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkungan UKL/UPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) tergantung Perbup atau Perwako masing-masing daerah,” pungkasnya. (tpk)

Berita Terkait

Sorakan “Coblos Nomor Satu” Menggema di Kampanye Paslon Supardi-Tri Venindra di Payakumbuh Utara
Pemerintah Kota Payakumbuh Salurkan Bantuan Pangan bagi Keluarga Berisiko Stunting
Sekda Rida Ananda Lakukan Sidak ke RSUD dr. Adnaan WD, Tekankan Kebersihan dan Kenyamanan Pelayanan
Dukung Penuh Supardi Sebagai Wali Kota Payakumbuh, Riza Falepi: Kepemimpinan dan Pengalamannya Sudah Teruji
Pemko Payakumbuh Tertibkan Bangunan Tak Berizin di Tiga Kecamatan
Gelar Festival Lagu Minang se-Kota Payakumbuh: Upaya Supardi Angkat Budaya Lokal dan Penyanyi Berbakat
Pemko Payakumbuh Gelar Rakor TPPS Tahap IV, Fokus Percepatan Penurunan Stunting
Sekda Payakumbuh Berikan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Perumnas Kubang Gajah

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 22:44 WIB

Sorakan “Coblos Nomor Satu” Menggema di Kampanye Paslon Supardi-Tri Venindra di Payakumbuh Utara

Kamis, 7 November 2024 - 19:48 WIB

Pemerintah Kota Payakumbuh Salurkan Bantuan Pangan bagi Keluarga Berisiko Stunting

Kamis, 7 November 2024 - 19:40 WIB

Sekda Rida Ananda Lakukan Sidak ke RSUD dr. Adnaan WD, Tekankan Kebersihan dan Kenyamanan Pelayanan

Rabu, 6 November 2024 - 19:24 WIB

Dukung Penuh Supardi Sebagai Wali Kota Payakumbuh, Riza Falepi: Kepemimpinan dan Pengalamannya Sudah Teruji

Selasa, 5 November 2024 - 07:55 WIB

Gelar Festival Lagu Minang se-Kota Payakumbuh: Upaya Supardi Angkat Budaya Lokal dan Penyanyi Berbakat

Senin, 4 November 2024 - 22:56 WIB

Pemko Payakumbuh Gelar Rakor TPPS Tahap IV, Fokus Percepatan Penurunan Stunting

Senin, 4 November 2024 - 22:45 WIB

Sekda Payakumbuh Berikan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Perumnas Kubang Gajah

Senin, 4 November 2024 - 12:48 WIB

Pemerintah Kota Payakumbuh Lakukan Rotasi dan Mutasi Pejabat untuk Penyegaran Birokrasi

Berita Terbaru