Pemko Payakumbuh Dorong Pelaku Homestay Punya NIB dan Taat Setor Pajak

- Jurnalis

Selasa, 13 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh | tipikal.com — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Payakumbuh terus berkomitmen memberikan pelayanan prima untuk urusan perizinan bagi pelaku usaha di Kota Payakumbuh.

Secara administrasi DPMPTSP menerbitkan izin setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tergantung dari jenis usaha. Hal ini juga berlaku sama dengan pemberian sanksi yang harus melalui rekomendasi teknis dari OPD terkait.

Untuk memberikan sosialisasi tentang fasilitasi penyelesaian perizinan dan pajak homestay, DPMPTSP menggandeng Badan Keuangan Dareah, Bagian Hukum, KPP Pratama, dan Disparpora di kantor DPMPTSP Kota Payakumbuh, Selasa (13/09/22).

Kepala DPMPTSP Kota Payakumbuh Maizon mengatakan peserta sosialisasi ini adalah dari perkumpulan pelaku homestay se Kota Payakumbuh. Di sini disamakan persepsi terkait kewajiban pelaku usaha untuk mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada, termasuk menyetorkan pajak yang dititipkan oleh orang yang menginap.

Baca Juga :  Dukung Pelaku Usaha, Pemko Payakumbuh Buka Klinik LKPM

“Kita memberikan pemahaman kepada pelaku usaha homestay. Ada peraturan daerah tentang pajak hotel, homestay merupakan usaha yang sejenis dengan hotel,” ujarnya.

Kewajiban pelaku usaha termasuk pengusaha homestay untuk mengurus NIB melalui aplikasi OSS RBA, sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko. Untuk memudahkan pelaku usaha mengurus izin itu, Pemerintah Kota Payakumbuh menyediakan pelayanan satu atap di kantor wali kota, namanya Mal Pelayanan Publik.

“Disini bisa dilayani melalui layanan mandiri dan bisa dipandu oleh petugas di MPP, silahkan datang ke MPP, kalau ragu bisa ditanyakan, kami ada untuk melayani anda, bahkan boleh berkonsultasi terlebih dahulu,” kata Maizon.

Sementara itu, Sekretaris BKD Basnida Efrizal didampingi Kabid Pendapatan Nova Liza menyebut pajak hotel adalah sebesar 10 persen dari jumlah pembayaran konsumen kepada hotel. Sesuai dengan perda yang ada, sifatnya mengikat dan memiliki kekuatan hukum, artinya wajib dilaksanakan.

Baca Juga :  Ratusan Relawan Supardi-Tri Venindra Dikukuhkan

Hotel sendiri mencakup motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, homestay dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari sepuluh.

“Untuk mengedukasi pelaku usaha homestay ini kami melakukan pendekatan secara humanis. Harus diingat pajak yang dipungut pemerintah daerah bukanlah dari pendapatan pelaku usaha, tapi pengusaha hotel yang membantu pemda untuk melakukan pungutan kepada konsumen yang menikmati jasa pelayanan hotel ataupun homestay,” jelasnya.

Basnida menyampaikan saat ini Pemerintah Kota Payakumbuh masih memberlakukan Perda Nomor 13 Tahun 2011, namun sekarang sedang proses penyusunan Perda Pajak dan Retribusi sesuai dengan undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah nomor 1 Tahun 2022. (tpk)

Berita Terkait

Sambut Tahun Baru 2025, Ruslan Abdul Gani Gelar Syukuran Bertajuk ‘Refleksi Tahun 2024’
39 Personel Polres Payakumbuh Naik Pangkat, Wakapolres Russirwan Raih Pangkat AKBP
Pengurus PMI Kecamatan se-Kota Payakumbuh Masa Bakti 2024–2029 Hari ini Dilantik
Situjuah Limo Nagari: Potret Kejayaan yang Tercoreng Masalah Sosial
FYBI Tetapkan Hermanto, ST Sebagai Ketua Umum Periode 2024-2029 Melalui Munaslub di Bandar Lampung
Ribuan Guru di Payakumbuh Meriahkan HGN 2024 dan HUT PGRI ke-79 dengan Jalan Sehat
Rating Supardi Semakin Naik, Mardion Fernandes : Melalui Pokir nya Banyak Memberi Dampak Baik Kepada Ekonomi Warga
Sorakan “Coblos Nomor Satu” Menggema di Kampanye Paslon Supardi-Tri Venindra di Payakumbuh Utara

Berita Terkait

Selasa, 31 Desember 2024 - 22:25 WIB

Sambut Tahun Baru 2025, Ruslan Abdul Gani Gelar Syukuran Bertajuk ‘Refleksi Tahun 2024’

Selasa, 31 Desember 2024 - 10:55 WIB

39 Personel Polres Payakumbuh Naik Pangkat, Wakapolres Russirwan Raih Pangkat AKBP

Jumat, 27 Desember 2024 - 11:27 WIB

Pengurus PMI Kecamatan se-Kota Payakumbuh Masa Bakti 2024–2029 Hari ini Dilantik

Kamis, 26 Desember 2024 - 11:56 WIB

Situjuah Limo Nagari: Potret Kejayaan yang Tercoreng Masalah Sosial

Minggu, 8 Desember 2024 - 09:59 WIB

Ribuan Guru di Payakumbuh Meriahkan HGN 2024 dan HUT PGRI ke-79 dengan Jalan Sehat

Sabtu, 9 November 2024 - 13:40 WIB

Rating Supardi Semakin Naik, Mardion Fernandes : Melalui Pokir nya Banyak Memberi Dampak Baik Kepada Ekonomi Warga

Kamis, 7 November 2024 - 22:44 WIB

Sorakan “Coblos Nomor Satu” Menggema di Kampanye Paslon Supardi-Tri Venindra di Payakumbuh Utara

Kamis, 7 November 2024 - 19:48 WIB

Pemerintah Kota Payakumbuh Salurkan Bantuan Pangan bagi Keluarga Berisiko Stunting

Berita Terbaru