Pemkab Lima Puluh Kota Terbitkan Aturan Untuk Cegah PMK

- Jurnalis

Rabu, 18 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Puluh Kota | tipikal.com — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lima Puluh Kota Ir. Eki Hari Purnama, M.Si mengatakan dalam hal mengantisipasi penyebarluasan Penyakit Kuku dan Mulut (Foot dan Mouth Disease) ke Kabupaten Lima Puluh Kota, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota menerbitkan dua kebijakan dalam menyikapi Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 559/ED/GSB-2022 tanggal 12 Mei 2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Terhadap Ancaman masuk dan Menyebarnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ke wilayah Sumatera Barat.

Kedua kebijakan yang ditandatangani oleh Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo per-tanggal 13 Mei 2022 antara lain, pertama, Surat Perintah : 524.5/1219/Disnakkeswan/V/2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Terhadap Ancaman Masuk dan Menyebarnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)/ Foot dan Mouth Disease ke dalam Wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota, kedua, Surat Perintah Nomor : 524.5/1220/Disnakkeswan/V/2022 tentang Penutupan Sementara Pasar Ternak Limbanang.

Kebijakan pengendalian dan penanggulangan PMK menyusul merebaknya PMK di sejumlah wilayah di daerah lain, terlebih dengan ditemukannya kasus PMK di Pasar Ternak, Palangki Kabupaten Sijunjung, beberapa waktu lalu. Kebijakan pengendalian di tingkat peredaran ternak serta di wilayah-wilayah yang menjadi basis peternakan, yang terstruktur ini mengingat sifat penyebaran penyakit PMK yang cepat dan mematikan sehingga beresiko menimbulkan kerugian yang besar bagi peternak.

Baca Juga :  Komisi Informasi Sumbar Lakukan Visitasi Keterbukaan Informasi di Lima Puluh Kota

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kadiskominfo, kebijakan pengendalian dan penanggulangan PMK di Kabupaten Lima Puluh Kota pada dasarnya mengharapkan kepada Camat, Wali Nagari, petugas kesehatan hewan, pedagang ternak, dan peternak dan masyarakat luas untuk mewaspadai dan bekerja sama mewaspadai kemungkinan akan berkembangnya penyakit kuku dan mulut yang menyerang ternak berkuku belah seperti sapi, kambing, domba, dan kerbau. Serta himbauan kepada peternak dan masyarakat untuk melaporkan segera dugaan ternak terserang PMK dengan gejala demam, air ludah berlebihan, lepuh/lesi pada rongga mulut dan kuku kepada pusat kesehatan hewan terdekat atau ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Termasuk himbauan kepada pengurus mesjid/ panitia pemotongan tentang tata cara pengadaan hewan qurban 1443 H.

Baca Juga :  Diskominfo Lima Puluh Kota, Gelar Sosialisasi Layanan Profesional Bahasa Dan Hukum

” Pembelian hewan qurban hendaknya dari daerah bebas PMK dengan persyaratan memiliki Surat Keterangan Asal ternak dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang,” ujar Kadiskominfo mengutip Surat Edaran Bupati.

Untuk penutupan sementara operasional Pasar Ternak Limbanang adalah bentuk pengendalian dan Penanggulangan dengan melakukan pelarangan terhadap pemasukan/ perdagangan/ jual beli ternak ruminansia (sapi, kerbau, kambing, dan domba) serta produk dari wilayah yang sedang ada kasus atau dugaan PMK. Kabupaten Lima Puluh Kota termasuk wilayah sentra ternak di Sumatera Barat, data BPS Lima Puluh Kota menunjukkan pada tahun 2021 total populasi ternak tercatat 78.442 ekor, tersebar pada ternak kambing 23.379 ekor, sapi 45.071 ekor dan kerbau 9.992 ekor. (tpk)

Berita Terkait

Wabup Lima Puluh Kota Sambut Kunjungan Kerja Anggota DPR RI Zigo Rolanda, Dorong Pembangunan Infrastruktur
Wabup Ahlul Badrito Resha Tekankan Pentingnya Kesiapsiagaan Hadapi Bencana di Lima Puluh Kota
Wabup Rito Ajak Perkuat Tata Kelola Pemerintahan di Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29
Lima Puluh Kota Jalani Verifikasi Lapangan Evaluasi Kabupaten Layak Anak 2025
Bupati Lima Puluh Kota Hadiri Halal Bihalal Perantau Minang di Kandis, Riau
Bupati Lima Puluh Kota Temui Komisi IV DPR RI, Perjuangkan Kemajuan Pertanian Daerah
Bupati Lima Puluh Kota Jajaki Kerja Sama Strategis Ketahanan Pangan dengan Kementerian ATR/BPN dan Great Giant Food
Bupati Lima Puluh Kota Minta Dukungan DPR RI untuk Kelanjutan Pembangunan RSUD IKK Sarilamak

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 00:54 WIB

Wabup Lima Puluh Kota Sambut Kunjungan Kerja Anggota DPR RI Zigo Rolanda, Dorong Pembangunan Infrastruktur

Jumat, 25 April 2025 - 16:10 WIB

Wabup Rito Ajak Perkuat Tata Kelola Pemerintahan di Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29

Jumat, 25 April 2025 - 07:52 WIB

Lima Puluh Kota Jalani Verifikasi Lapangan Evaluasi Kabupaten Layak Anak 2025

Jumat, 25 April 2025 - 00:30 WIB

Bupati Lima Puluh Kota Hadiri Halal Bihalal Perantau Minang di Kandis, Riau

Kamis, 24 April 2025 - 15:46 WIB

Bupati Lima Puluh Kota Temui Komisi IV DPR RI, Perjuangkan Kemajuan Pertanian Daerah

Berita Terbaru

Payakumbuh

Sekretaris PMI Payakumbuh Serukan Evaluasi Pengurus Tidak Aktif

Sabtu, 26 Apr 2025 - 08:21 WIB