Payakumbuh | tipikal.com – Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengadakan Konsultasi Publik kedua dalam rangka Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2025-2045 pada Kamis, (10/10/2024) di Aula Balai Inseminasi Buatan Tuah Sakato. Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Payakumbuh, Rida Ananda, yang menekankan pentingnya RDTR sebagai rencana pembangunan milik bersama, yang membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat.
Dalam sambutannya, Rida menyampaikan bahwa setiap zona yang ditetapkan dalam RDTR, seperti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), harus dipertahankan sesuai dengan peruntukannya. Ia mengingatkan bahwa perubahan tata ruang yang tidak sesuai bisa berakibat pada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja.
“Konsultasi publik ini penting untuk memastikan bahwa perencanaan RDTR mencerminkan aspirasi dari seluruh masyarakat, dan mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujar Rida.
Ia juga menjelaskan bahwa revisi RDTR ini akan disesuaikan dengan berbagai dinamika, termasuk Kota Payakumbuh sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) dalam RTRW Nasional dan RTRW Provinsi, serta kebijakan proyek strategis nasional.
Kepala Dinas PUPR, Muslim, menambahkan bahwa Perda RDTR Nomor 2 Tahun 2018 saat ini sedang dalam tahap Peninjauan Kembali, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Konsultasi publik ini menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam merumuskan arah pembangunan Kota Payakumbuh selama 20 tahun ke depan.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, tokoh adat, dan masyarakat lainnya. Pemerintah Kota berharap, melalui konsultasi ini, RDTR yang dihasilkan dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi seluruh masyarakat Payakumbuh. (tpk)