Kontroversi Spanduk Penolakan Supardi di Koto Panjang, Tokoh Masyarakat: Hanya Kelakuan Segelintir Oknum

- Jurnalis

Selasa, 1 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh | tipikal.com – Di Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Lamposi Tigo Nagari (Latina), sebuah spanduk yang berisi penolakan terhadap Supardi sebagai calon Wali Kota muncul dan menimbulkan kontroversi. Namun, sejumlah tokoh masyarakat menegaskan bahwa spanduk tersebut hanya mencerminkan pandangan segelintir oknum warga dan bukan representasi dari suara masyarakat Koto Panjang. Mereka menduga ada motif politik di balik pemasangan spanduk tersebut menjelang Pilkada.

M. Erdi Sahida, salah satu tokoh muda di Koto Panjang, menyatakan bahwa pemasangan spanduk ini kemungkinan besar disebabkan oleh dendam pribadi dari oknum tertentu, yang berpotensi ditunggangi kepentingan politik.

“Kita sudah tahu siapa yang memasang, dan kami pastikan itu bukanlah suara warga. Ini lebih kepada masalah pribadi, dan kita menduga kuat ada lawan politik Supardi di belakangnya yang memotori,” ujar Erdi, Selasa, (1/10/2024).

Sejalan dengan itu, salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya juga menegaskan bahwa masyarakat Koto Panjang tidak pernah menolak kehadiran calon mana pun untuk berkampanye atau bersosialisasi. Menurutnya, pemasangan spanduk tersebut dilakukan oleh satu atau dua orang saja, dan hal ini tidak mencerminkan pandangan warga secara keseluruhan. “Kami terbuka bagi siapa saja yang ingin berkampanye di sini,” katanya.

Baca Juga :  "Payakumbuh Mendunia" Jadi Visi Supardi-Tri Venindra untuk Kota Payakumbuh

Kasus pemasangan spanduk ini pun telah menjadi perhatian Bawaslu dan Camat Lamposi Tigo Nagari. Menurut mereka, tindakan ini berpotensi melanggar pidana pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati. Undang-undang ini menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan atau menghalangi jalannya kampanye dapat dipidana penjara minimal satu bulan hingga enam bulan, serta denda mulai dari Rp600.000 hingga Rp6.000.000.

Supardi, yang disebut-sebut menjadi korban penolakan dalam spanduk tersebut, menyatakan bahwa pemberitaan mengenai pertemuan di Agamjua Cafe yang dikaitkan dengan masalah ini telah dilebih-lebihkan.

“Berita tersebut sudah ditambah bumbu, dan oknum wartawan yang mengonfirmasi ke saya tidak menanyakan soal pertemuan itu, tetapi soal spanduk,” jelasnya. Dia juga mengkritik cara pemberitaan yang menurutnya tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Seorang relawan Supardi, Buya Zuhairi, turut angkat bicara mengenai situasi ini. Menurutnya, apa yang terjadi di Koto Panjang, termasuk pemberitaan yang beredar, merupakan bagian dari skenario politik lawan. Dia juga menambahkan bahwa kejadian di Agamjua Cafe pada tahun 2019 anehnya baru sekarang digoreng menjadi isu politik, padahal Supardi juga maju sebagai caleg DPRD pada 2024.

Baca Juga :  Gelar Rakor, Pemko Payakumbuh Fokus Pelaksanaan Vaksinasi Anak 6-11 Tahun

Menyikapi tuduhan bahwa pemberitaan ini merupakan pesanan politik, Ketua PWI Payakumbuh-Lima Puluh Kota, Aspon Dedi, memberikan peringatan kepada para wartawan agar tetap mematuhi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Menurutnya, wartawan harus bersikap netral dalam setiap perhelatan politik, termasuk Pilkada.

“Wartawan tidak boleh memanfaatkan media untuk menyerang seseorang atau pihak tertentu, karena hal itu mencederai fungsi pers sebagai pilar demokrasi,” tegas Aspon Dedi. Dia berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi para jurnalis untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka.

Dengan perhatian yang kini mengarah pada dugaan pelanggaran pidana pemilu serta keterlibatan media dalam konflik politik, masyarakat diharapkan tetap bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar, terutama di masa kampanye seperti ini. (tpk)

Berita Terkait

Pemko Payakumbuh Bahas Rancangan Awal RPJMD 2025-2029, Fokus pada Tata Kelola, Pendidikan, dan UMKM
Wakil Wali Kota Payakumbuh Apresiasi Bazar Murah Ramadan, Bantu Masyarakat Jelang Idulfitri
Kwarcab 0314 Pramuka Payakumbuh Salurkan 111 Paket Sembako Jelang Idulfitri
Mantan Waka Polres Payakumbuh AKBP Russirwan, SH Memasuki Purna Tugas
Wali Kota Payakumbuh Minta Dukungan Tokoh Adat untuk Membangun Kota
Pemko Payakumbuh dan Kemenkumham Sumbar Permudah Legalitas UMKM
Wali Kota Payakumbuh Lantik 17 Pejabat Fungsional, Tekankan Profesionalisme dan Dedikasi
Yayasan Al-Huffazh Konsisten Bagikan 600 Paket Sembako Gratis, Wakil Wali Kota Payakumbuh Berikan Apresiasi

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 08:24 WIB

Pemko Payakumbuh Bahas Rancangan Awal RPJMD 2025-2029, Fokus pada Tata Kelola, Pendidikan, dan UMKM

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:58 WIB

Wakil Wali Kota Payakumbuh Apresiasi Bazar Murah Ramadan, Bantu Masyarakat Jelang Idulfitri

Jumat, 21 Maret 2025 - 08:18 WIB

Kwarcab 0314 Pramuka Payakumbuh Salurkan 111 Paket Sembako Jelang Idulfitri

Jumat, 21 Maret 2025 - 04:46 WIB

Mantan Waka Polres Payakumbuh AKBP Russirwan, SH Memasuki Purna Tugas

Rabu, 19 Maret 2025 - 23:28 WIB

Wali Kota Payakumbuh Minta Dukungan Tokoh Adat untuk Membangun Kota

Berita Terbaru

Lima Puluh Kota

Insan Pers Luak Limo Puluah Berduka, Muhammad Bayu Vesky Tutup Usia

Sabtu, 22 Mar 2025 - 20:20 WIB