Payakumbuh | tipikal.com — Pemerintah Kota Payakumbuh kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi kelompok rentan melalui penyaluran Bantuan Permakanan bagi 175 penerima manfaat periode Oktober–Desember 2025 (Triwulan IV). Kegiatan berlangsung di Aula Bersama lantai 2 Kantor Dinas Sosial, Komplek Perkantoran Padang Kaduduak, Selasa, (9/12/2025) pagi.
Bantuan ini ditujukan kepada Penyandang Disabilitas Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Anak Terlantar, serta Gelandangan dan Pengemis, sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi secara berkelanjutan.
Wali Kota Payakumbuh diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Devitra, yang hadir menyampaikan permintaan maaf atas ketidakhadiran Wali Kota karena tugas mendadak. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah terus mengawasi langsung implementasi berbagai program perlindungan sosial.
“Dengan semangat gotong royong dan kepedulian sosial, mari kita dukung program-program pemberdayaan ini agar tepat sasaran dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi saudara-saudara kita,” ujar Devitra saat menyerahkan bantuan.
Devitra menambahkan bahwa Pemko ingin memastikan masyarakat rentan memperoleh kebutuhan nutrisi yang layak.
“Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban hidup warga dan menjaga kebutuhan gizi mereka tetap terpenuhi,” ucapnya.
Kepala Dinas Sosial Kota Payakumbuh, Yonrefli, melaporkan adanya peningkatan jumlah penerima manfaat pada periode ini sebagai hasil pendataan yang lebih masif dan akurat.
“Program bantuan permakanan disalurkan setiap tiga bulan sekali. Penyaluran hari ini adalah triwulan keempat sekaligus penutup Tahun Anggaran 2025. Setiap penerima mendapatkan paket berisi beras, susu, telur, gula, dan minyak goreng,” jelasnya.
Kegiatan juga dihadiri pendamping program, Kepala Bidang PRJS, serta jajaran Dinas Sosial. Yonrefli menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung kelancaran penyaluran bantuan.
Pemko Payakumbuh memastikan layanan perlindungan sosial akan terus diperkuat agar warga yang masuk kategori rentan tetap terjamin kesejahteraannya. (tpk)






