Payakumbuh | tipikal.com — Komisi C DPRD Kota Payakumbuh melakukan kunjungan lapangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Payakumbuh pada Jumat, (2/05/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung kondisi pengolahan sampah dan berbagai kebutuhan pendukung di lapangan.
Ketua Komisi C, Fitrayanto, menegaskan pentingnya penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi seluruh pekerja di TPA demi menjamin keselamatan kerja. Ia juga mendorong dilakukannya inventarisasi menyeluruh terhadap kebutuhan operasional pengelolaan sampah.
“Mulai dari kekurangan APD, peningkatan kualitas SDM, hingga pengaturan sistem kerja mesin pengolah sampah secara bergiliran 24 jam, semua harus dipantau dan nantinya disesuaikan dalam proses penganggaran di DPRD,” ujarnya.
Fitrayanto juga mengusulkan pengadaan kendaraan bermotor roda tiga (bentor) khusus untuk mengangkut sampah dari pelaku UMKM dan usaha lainnya, terpisah dari bentor sampah rumah tangga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Payakumbuh, Desmon Korina, mengungkapkan bahwa pengelolaan sampah idealnya berada di bawah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Namun, hingga kini usulan pembentukan UPTD masih belum terealisasi.
Desmon juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menganggarkan pengadaan satu unit alat termal untuk mendukung pengolahan sampah. Saat ini, alat pemilah sampah yang ada hanya mampu menangani 10 ton dalam waktu tiga jam.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Muslim, menyebutkan bahwa pihaknya mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp1,2 miliar untuk merenovasi TPA agar pengolahan sampah lebih optimal. Ia juga menyampaikan rencana alih fungsi TPA menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
“DED (Detail Engineering Design) sudah disusun tahun ini. Pembangunan fisik TPST diharapkan dapat dimulai pada 2026 oleh Dinas PU Provinsi,” jelas Muslim.
Kunjungan ini turut dihadiri Camat Payakumbuh Selatan serta sejumlah pejabat teknis dari DLH dan Dinas PUPR. Langkah ini menjadi bagian dari upaya kolaboratif antara pemerintah kota dan legislatif dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah secara berkelanjutan di Kota Payakumbuh. (tpk)