Ketua DPRD Hamdi Agus Bereaksi Atas Kelangkaan Gas LPG 3Kg Di Payakumbuh

- Jurnalis

Sabtu, 3 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh | tipikal.com — Beberapa hari terakhir, gas elpiji 3 kilogram bersubsidi mengalami kelangkaan di beberapa wilayah di Sumatera Barat, khususnya di Kota Payakumbuh, dimana kelangkaan pasokan membuat harga gas elpiji melambung tinggi dikalangan pengecer hingga mencapai 25 ribu Rupiah per tabungnya.

Kelangkaan Gas 3 kilogram di Payakumbuh terus berlangsung hingga saat ini. Diduga penyebab kelangkaan karena adanya penyalanggunaan Gas Subsidi elpiji 3 kilogram tersebut.

Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Hamdi Agus, ST tampak kesal dengan terus terjadinya kelangkaan itu.

“Beberapa hari ini kita menerima informasi dari masyarakat tentang kelangkaan LPG bersubsidi. Saya selaku wakil rakyat tentu sangat prihatin dengan kejadian ini, dimana gas bersubsidi ini adalah kebutuhan dasar bagi masyarakat,” kata Hamdi Agus kepada media Sabtu, (3/06/23).

Ketua DPRD dari PKS itu juga meminta ada tindakan tegas dari Pemko. Ia juga mewarning pelaku usaha untuk bekerja sesuai aturan.

“Kami mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan baik dari pemerintah Kota Payakumbuh untuk melakukan peninjauan dan pemeriksaan ke lapangan, kemudian juga bagi pelaku usaha tentu kita berharap untuk melakukan usaha LPG bersubsidi ini sesuai dengan aturan dan arahan yang ada,” paparnya.

Dikatakan Hamdi, pihaknya di DPRD juga akan terus mengawasi dan berharap situasi di masyarakat tetap kondusif.

“Kami DPRD Kota Payakumbuh akan selalu mengawasi keadaan ini ke depannya. Harapan kami bagi masyarakat untuk tetap bisa kondusif dalam menyampaikan keadaan yang ada pada pihak-pihak yang berwenang,” jelasnya.

Sementara itu menurut Ketua Bidang Investigasi DPW Corruption Investigation Commitee (CIC) Sumbar, Syafri Ario mengungkap dugaan penyebab kelangkaan adanya penjualan gas 3 kilogram keluar wilayah operasionalnya.

“Seperti yang disampai Kabag Perekonomian kemaren kuota atau jatah wilayah Payakumbuh itu dijual dan diangkut ke wilayah lain. Terkait hal ini, pelaku bisa dijerat dengan ketentuan Pasal 55 UU RI No 22/2001 tentang Migas terkait tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM dan gas subsidi pemerintah,” tukas Syafri Ario, yang juga Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Luak 50 tersebut. (tpk)

Berita Terkait

Tarhib Ramadan, Wali Kota Ajak ASN Payakumbuh Perkuat Iman dan Pelayanan
Musrenbang Payakumbuh Timur 2027 Tekankan Program Prioritas dan Penanganan Isu Sosial
Riza Falepi Bantah Pernyataan “Gas Pol” Terkait Sengketa Pembangunan Pasar Blok Barat Payakumbuh
DPRD Payakumbuh Resmi Sahkan Perda Penanaman Modal
ROC Chapter Payakumbuh Resmi Dikukuhkan, Perkuat Persaudaraan dan Aksi Sosial
Pemko dan Kementerian PUPR Matangkan Strategi Rekonstruksi Pasar Payakumbuh
Apel Bersama KORPRI, ASN Payakumbuh Didorong Jadi Teladan Pelayanan Publik
Perkuat PAD, Payakumbuh Bergabung dalam Program Optimalisasi Data Perpajakan

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:37 WIB

Tarhib Ramadan, Wali Kota Ajak ASN Payakumbuh Perkuat Iman dan Pelayanan

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:27 WIB

Musrenbang Payakumbuh Timur 2027 Tekankan Program Prioritas dan Penanganan Isu Sosial

Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:28 WIB

Riza Falepi Bantah Pernyataan “Gas Pol” Terkait Sengketa Pembangunan Pasar Blok Barat Payakumbuh

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:26 WIB

DPRD Payakumbuh Resmi Sahkan Perda Penanaman Modal

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:09 WIB

ROC Chapter Payakumbuh Resmi Dikukuhkan, Perkuat Persaudaraan dan Aksi Sosial

Berita Terbaru

Wali Kota Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan 30 Juta untuk Pembangunan Masjid Nurul Jannah

Selasa, 24 Feb 2026 - 00:42 WIB