Lima Puluh Kota | tipikal.com – Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota resmi meluncurkan Gerakan Sakato Liko (Sejahterakan Pekerja Kito di Lima Puluh Kota) sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap pekerja rentan di nagari dan jorong. Peluncuran dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Ahlul Badrito Resha, usai memimpin upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 di halaman Kantor Bupati, Senin,(20/05/2025).
Gerakan Sakato Liko merupakan program kolaboratif antara Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja bersama BPJS Ketenagakerjaan, yang menyasar pekerja bukan penerima upah (BPU), seperti tukang ojek, pembantu rumah tangga, petani, guru mengaji, hingga pedagang kecil. Program ini memberikan perlindungan jaminan sosial dengan iuran terjangkau, hanya Rp.16.800 per bulan.
“Hari ini kita bangkitkan semangat kepedulian. Kita ajak masyarakat dan pemerintah bersama-sama melindungi para pekerja rentan melalui gerakan nyata. Ini bukan hanya aksi kemanusiaan, tapi juga investasi sosial untuk memperkuat ketahanan masyarakat,” tegas Wakil Bupati yang akrab disapa Rito.
Peluncuran Sakato Liko juga ditandai dengan penyerahan simbolis manfaat jaminan sosial kepada ahli waris almarhum pekerja rentan. Di antaranya, almarhum Sonny Sartika dari PT Lambang Asas Mulia yang menerima santunan sebesar Rp.189,7 juta, dan Muzakki Muhammad dari PT Kalimantan Prima Persada sebesar Rp.270,4 juta. Santunan tersebut mencakup jaminan kematian, jaminan hari tua, serta beasiswa pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Ayu Mitra Fadri, S.Pd., M.M., menjelaskan bahwa gerakan ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja kepala daerah, dan menjadi inovasi untuk memberikan perlindungan sosial kepada kelompok pekerja dengan risiko tinggi dan penghasilan rendah.
“Kami mengajak seluruh ASN, pelaku usaha, BUMD, dan pemerintah nagari untuk ikut serta. Daftarkan pekerja rentan di sekitar Anda melalui BPJS Ketenagakerjaan, bantu mereka membayar iuran, maka Anda telah ikut menyelamatkan masa depan mereka,” ujar Ayu.
Melalui program ini, peserta berhak atas pengobatan penuh setara kelas I rumah sakit, santunan kehilangan penghasilan selama pemulihan, serta beasiswa pendidikan bagi dua anak jika peserta meninggal dunia. Untuk kematian non-kecelakaan kerja, peserta tetap mendapatkan santunan hingga Rp.42 juta ditambah beasiswa maksimal Rp.174 juta.
Wabup Rito menutup dengan pesan kuat:
“Kebangkitan itu bermula dari solidaritas. Sakato Liko adalah langkah kita bersama untuk memastikan tidak ada warga Lima Puluh Kota yang dibiarkan tanpa perlindungan.” tukasnya.