DPRD Payakumbuh Sidak Perda 12 Tahun Kebelakang

- Jurnalis

Senin, 14 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, tipikal.com — Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi produk hukum antara DPRD dengan Pemerintah Kota Payakumbuh dari tahun 2008 hingga 2019 kembali dievaluasi oleh DPRD, dalam rapat evaluasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Pemko di Aula Sidang DPRD, Sabtu (12/9).

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Ahmad Ridha serta anggota lainnya seperti Heri Iswandi, Mesrawati, Fahlevi Mazni, dan Al Hudri, Mawi Etek Erianto serta Sekwan Elvi Jaya. Wali Kota diwakili Staf Ahli Herlina bersama Kabag Hukum Bode Arman.

“Ada sebanyak 121 Perda Kota Payakumbuh yang telah dihasilkan sejak 12 tahun silam. Artinya selama 3 periode DPRD (2004-2019), produk hukum ini tentu dilihat bagaimana perjalanannya hingga sekarang. Apa saja yang masih berlaku dan mana yang tidak berlaku,” kata Ahmad Ridha.

Ahmad Ridha menambahkan memang agak sulit mengefektifkan seluruh Perda-Perda itu dikarenakan ada kewenangan masing-masing perangkat daerah.

“Kedepan kita akan buat Panitia Khusus di DPRD terkait ini, dan akan memanggil masing-masing perangkat daerah agar menindaklanjuti produk hukum Kota Payakumbuh, agar Perda dapat berjalan dengan efektif,” tukuk Ahmad Ridha menambahkan.

Baca Juga :  Khatam Al-Qur'an Musalla Arruhamak, YB. Dt. Parmato Alam Sumbang Hadiah Mesin Cuci

Sementara itu, Heri Iswandi Dt. Muntiko Alam menyebut contohnya Perda yang belum ditindaklanjuti adalah Perda Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum dan Perda Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Pelestarian Adat dan Pengembangan Adat Nagari yang merupakan Perda inisiatif DPRD.

“Dua Perda ini sebagai identitas daerah yang kita miliki, kalau identitas itu hilang maka hilang juga budaya kita. Kami di DPRD menyayangkan Perda ini tidak diakomodir, biaya pembuatan 1 Perda itu tidak sedikit,” kata Dt. Munti.

Sementara itu dewan lain seperti Fahlevi Mazni dan Al Hudri meminta Pemko agar Perda yang telah lahir dapat diakomodir dengan baik.

Dihubungi terpisah, Ketua DPRD Hamdi Agus menyebut dari 121 Perda, hanya 94 yang berlaku, dan sisanya 27 tidak berlaku. Tidak berlaku karena sudah ada perda penggantinya seperti perda APBD di tahun-tahun sebelumnya.

“Kita lebih menyorot kepada Perda yang masih berlaku, namun tidak ada efektifitas pelaksanaan dan tindaklanjut oleh OPD terkait. Rencana evaluasi ini sudah jauh hari kita laksanakan, melihat perjalanan produk perda yang sudah ada, apakah ada inventarisasi, setelah itu dievaluasi, dicari sebabnya mengapa tidak ada tindaklanjut, sebagaimana mestinya,” kata Hamdi Agus.

Baca Juga :  Edward DF Bantu Dua Rumah Warga Terbakar Di Simalanggang

“Harapan DPRD tidak hanya teradministrasi dan terdokumentasi dengan baik. Perda juga dapat mendukung pemko sebagai dasar melaksanakan sebuah kegiatan/program, ini harus ditindaklanjut oleh OPD guna mendukung jalannya pemerintahan demi memberikan yang terbaik bagi masyarakat kota ini,” tambahnya.

Terkait Perda yang telah dikeluarkan Gubernur bersama DPRD Sumbar yang mengatur protokol kesehatan pandemi Covid-19 Hamdi Agus berharap juga segera ditindaklanjuti dengan Perwako, karena memang selama ini aturan protokol kesehatan masih longgar.

“Bila tak ada sanksi, maka awareness kurang. Ini tentu penting untuk keamanan bersama. Nantinya diukur sanksinya apakah sanksi pekerjaan sosial seperti menyapu jalan, memungut sampah, atau kegiatan sosial lain yang memberi efek jera dan mengedukasi,” pungkasnya.

Menjawab tuntutan DPRD, Sahli Herlina didampingi Kabag Hukum Bode Arman menyebut inventarisir sudah dilakukan, sementara itu untuk Perwako sebagian besar sudah dilahirkan.

“Tinggal beberapa perda yang belum ditindaklanjuti, menunggu eksekusi dan penganggarannya saja,” kata Herlina. (*)

Berita Terkait

Seleksi Bola Voli O2SN Kota Payakumbuh Berlangsung Semarak
Penjabat Kepala Daerah Ingin Maju Pilkada, Harus Mundur 40 Hari Sebelum Mendaftar di KPU
DPRD Kota Payakumbuh Dengan Suara Bulat Menerima LKPJ Wali Kota tahun 2023
Dibuka Pj Wali Kota Payakumbuh, Seleksi O2SN dan FLS2N Jenjang SD/SMP Tingkat Kota Payakumbuh 2024 Resmi Digelar
Payakumbuh Gelar Rapat Persiapan Salat Idul Adha dan Tabligh Akbar
Pj Wako Jasman Himbau 7.647 KK Penerima Bantuan Tidak Jual Belikan Bantuan Pangan
Sebanyak 25 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kota Payakumbuh Resmi Dilantik
Pawai Ta’aruf Tahfidz Quran MTsN 2 Singgahi Balai Kota Payakumbuh

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 12:28 WIB

Seleksi Bola Voli O2SN Kota Payakumbuh Berlangsung Semarak

Jumat, 17 Mei 2024 - 18:00 WIB

Penjabat Kepala Daerah Ingin Maju Pilkada, Harus Mundur 40 Hari Sebelum Mendaftar di KPU

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:57 WIB

DPRD Kota Payakumbuh Dengan Suara Bulat Menerima LKPJ Wali Kota tahun 2023

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:43 WIB

Payakumbuh Gelar Rapat Persiapan Salat Idul Adha dan Tabligh Akbar

Jumat, 17 Mei 2024 - 09:56 WIB

Pj Wako Jasman Himbau 7.647 KK Penerima Bantuan Tidak Jual Belikan Bantuan Pangan

Kamis, 16 Mei 2024 - 21:26 WIB

Sebanyak 25 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kota Payakumbuh Resmi Dilantik

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:10 WIB

Pawai Ta’aruf Tahfidz Quran MTsN 2 Singgahi Balai Kota Payakumbuh

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:40 WIB

Wakili Pj Wako Payakumbuh, Sekda Rida Ananda Apresiasi Wisuda Tahfidz Ponpes Syekh Ibrahim Harun

Berita Terbaru

Payakumbuh

Seleksi Bola Voli O2SN Kota Payakumbuh Berlangsung Semarak

Sabtu, 18 Mei 2024 - 12:28 WIB