DPRD Payakumbuh Sidak Perda 12 Tahun Kebelakang

- Jurnalis

Senin, 14 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, tipikal.com — Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi produk hukum antara DPRD dengan Pemerintah Kota Payakumbuh dari tahun 2008 hingga 2019 kembali dievaluasi oleh DPRD, dalam rapat evaluasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Pemko di Aula Sidang DPRD, Sabtu (12/9).

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Ahmad Ridha serta anggota lainnya seperti Heri Iswandi, Mesrawati, Fahlevi Mazni, dan Al Hudri, Mawi Etek Erianto serta Sekwan Elvi Jaya. Wali Kota diwakili Staf Ahli Herlina bersama Kabag Hukum Bode Arman.

“Ada sebanyak 121 Perda Kota Payakumbuh yang telah dihasilkan sejak 12 tahun silam. Artinya selama 3 periode DPRD (2004-2019), produk hukum ini tentu dilihat bagaimana perjalanannya hingga sekarang. Apa saja yang masih berlaku dan mana yang tidak berlaku,” kata Ahmad Ridha.

Ahmad Ridha menambahkan memang agak sulit mengefektifkan seluruh Perda-Perda itu dikarenakan ada kewenangan masing-masing perangkat daerah.

“Kedepan kita akan buat Panitia Khusus di DPRD terkait ini, dan akan memanggil masing-masing perangkat daerah agar menindaklanjuti produk hukum Kota Payakumbuh, agar Perda dapat berjalan dengan efektif,” tukuk Ahmad Ridha menambahkan.

Baca Juga :  Dikunjungi Kepala BKKBN Provinsi, Riza Falepi Ajak Warga Sukseskan Pendataan Keluarga Th 2021

Sementara itu, Heri Iswandi Dt. Muntiko Alam menyebut contohnya Perda yang belum ditindaklanjuti adalah Perda Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum dan Perda Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Pelestarian Adat dan Pengembangan Adat Nagari yang merupakan Perda inisiatif DPRD.

“Dua Perda ini sebagai identitas daerah yang kita miliki, kalau identitas itu hilang maka hilang juga budaya kita. Kami di DPRD menyayangkan Perda ini tidak diakomodir, biaya pembuatan 1 Perda itu tidak sedikit,” kata Dt. Munti.

Sementara itu dewan lain seperti Fahlevi Mazni dan Al Hudri meminta Pemko agar Perda yang telah lahir dapat diakomodir dengan baik.

Dihubungi terpisah, Ketua DPRD Hamdi Agus menyebut dari 121 Perda, hanya 94 yang berlaku, dan sisanya 27 tidak berlaku. Tidak berlaku karena sudah ada perda penggantinya seperti perda APBD di tahun-tahun sebelumnya.

“Kita lebih menyorot kepada Perda yang masih berlaku, namun tidak ada efektifitas pelaksanaan dan tindaklanjut oleh OPD terkait. Rencana evaluasi ini sudah jauh hari kita laksanakan, melihat perjalanan produk perda yang sudah ada, apakah ada inventarisasi, setelah itu dievaluasi, dicari sebabnya mengapa tidak ada tindaklanjut, sebagaimana mestinya,” kata Hamdi Agus.

Baca Juga :  Pemko Payakumbuh Serahkan Piala Adiwiyata Mandiri Ke SDN 11 Saat Sosialisasi Vaksinasi Anak 

“Harapan DPRD tidak hanya teradministrasi dan terdokumentasi dengan baik. Perda juga dapat mendukung pemko sebagai dasar melaksanakan sebuah kegiatan/program, ini harus ditindaklanjut oleh OPD guna mendukung jalannya pemerintahan demi memberikan yang terbaik bagi masyarakat kota ini,” tambahnya.

Terkait Perda yang telah dikeluarkan Gubernur bersama DPRD Sumbar yang mengatur protokol kesehatan pandemi Covid-19 Hamdi Agus berharap juga segera ditindaklanjuti dengan Perwako, karena memang selama ini aturan protokol kesehatan masih longgar.

“Bila tak ada sanksi, maka awareness kurang. Ini tentu penting untuk keamanan bersama. Nantinya diukur sanksinya apakah sanksi pekerjaan sosial seperti menyapu jalan, memungut sampah, atau kegiatan sosial lain yang memberi efek jera dan mengedukasi,” pungkasnya.

Menjawab tuntutan DPRD, Sahli Herlina didampingi Kabag Hukum Bode Arman menyebut inventarisir sudah dilakukan, sementara itu untuk Perwako sebagian besar sudah dilahirkan.

“Tinggal beberapa perda yang belum ditindaklanjuti, menunggu eksekusi dan penganggarannya saja,” kata Herlina. (*)

Berita Terkait

Pemko Payakumbuh Gelar Rakor TPPS Tahap IV, Fokus Percepatan Penurunan Stunting
Sekda Payakumbuh Berikan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Perumnas Kubang Gajah
Pemerintah Kota Payakumbuh Lakukan Rotasi dan Mutasi Pejabat untuk Penyegaran Birokrasi
Calon Wali Kota Payakumbuh Supardi Kampanye di NDB: Menuju “Payakumbuh Mendunia”
Calon Wali Kota Payakumbuh Nomor Urut 1, Supardi, Gelar Kampanye Inklusif di Kelurahan Balai Jariang, Kenagarian Aia Tabik, Payakumbuh Timur
Langit Nikmatul Azim, Siswa SDN 44 Payakumbuh, Raih Medali Emas Kedua di Pencak Silat Tingkat Sumatera
Pj Wali Kota Payakumbuh Dorong Masyarakat Terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat melalui Germas di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
Pemko Payakumbuh Serahkan Penghargaan kepada Kafilah Terbaik MTQN XLI 2024

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 22:56 WIB

Pemko Payakumbuh Gelar Rakor TPPS Tahap IV, Fokus Percepatan Penurunan Stunting

Senin, 4 November 2024 - 22:45 WIB

Sekda Payakumbuh Berikan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Perumnas Kubang Gajah

Senin, 4 November 2024 - 12:48 WIB

Pemerintah Kota Payakumbuh Lakukan Rotasi dan Mutasi Pejabat untuk Penyegaran Birokrasi

Minggu, 3 November 2024 - 22:56 WIB

Calon Wali Kota Payakumbuh Supardi Kampanye di NDB: Menuju “Payakumbuh Mendunia”

Minggu, 3 November 2024 - 12:49 WIB

Langit Nikmatul Azim, Siswa SDN 44 Payakumbuh, Raih Medali Emas Kedua di Pencak Silat Tingkat Sumatera

Sabtu, 2 November 2024 - 18:07 WIB

Pj Wali Kota Payakumbuh Dorong Masyarakat Terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat melalui Germas di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:11 WIB

Pemko Payakumbuh Serahkan Penghargaan kepada Kafilah Terbaik MTQN XLI 2024

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:00 WIB

Pj Wali Kota Payakumbuh Suprayitno Ikuti Rakor Kemendagri dan Kemnaker, Bahas Langkah Antisipasi PHK dan Penetapan Upah Minimum 2025

Berita Terbaru