Payakumbuh | tipikal.com – DPRD Kota Payakumbuh resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Jumat, (15/08/2025).
Ketua DPRD Payakumbuh, Wirman Putra, mengatakan persetujuan tersebut merupakan hasil pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sejak 4 hingga 15 Agustus 2025.
“Perubahan ini dilakukan sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan anggaran apabila terdapat dinamika pembangunan, keadaan darurat, atau kebutuhan pergeseran anggaran,” ujarnya.
Wirman merinci, pendapatan daerah naik dari Rp.755,87 miliar menjadi Rp.762,79 miliar atau bertambah Rp.6,91 miliar. Belanja daerah meningkat dari Rp.828,66 miliar menjadi Rp.844,71 miliar atau bertambah Rp.16,04 miliar. Dengan demikian, defisit anggaran bertambah dari Rp.72,78 miliar menjadi Rp.81,91 miliar, dengan penerimaan pembiayaan yang sama besar.
Penyesuaian anggaran ini, lanjutnya, akan diarahkan pada percepatan realisasi program prioritas, penambahan kegiatan baru, serta perubahan target kinerja dan sasaran program.
Seluruh fraksi DPRD, yakni Partai Golkar, NasDem, Kebangkitan Indonesia Raya, PKS, Demokrat, PPP, dan PAN, menyatakan persetujuan.
“Kami berharap perubahan APBD ini benar-benar memberi dampak positif bagi masyarakat dan menjadi instrumen efektif untuk meningkatkan kesejahteraan warga Payakumbuh,” pungkas Wirman. (tpk)