Payakumbuh | tipikal.com — DPRD Kota Payakumbuh secara resmi menyetujui pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2018–2038 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, Senin, (13/4/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, bersama jajaran pemerintah daerah.
“Sebagaimana yang telah kita dengar dan ikuti bersama tadi, DPRD dan Pemko Payakumbuh telah menyepakati pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang RDTR Kota Payakumbuh 2018–2038,” ujar Zulmaeta.
Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kota Payakumbuh secara bulat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pencabutan Perda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang daerah dengan regulasi nasional yang terus berkembang.
Selain itu, Zulmaeta juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas masukan dan rekomendasi yang diberikan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti seluruh catatan tersebut melalui perangkat daerah terkait.
“Terima kasih kami sampaikan atas seluruh masukan dan saran yang telah dituangkan dalam rekomendasi terhadap LKPJ Tahun 2025. Insyaa Allah akan kami tindaklanjuti dan menjadi bahan perbaikan pada penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” katanya.
Lebih lanjut, Zulmaeta menjelaskan bahwa pencabutan Perda RDTR tersebut merupakan respons terhadap dinamika kebijakan nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mendorong pemerintah daerah untuk menyesuaikan atau mencabut regulasi yang tidak lagi relevan.
Di samping itu, pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 mengamanatkan bahwa penetapan RDTR dilakukan melalui peraturan kepala daerah setelah memperoleh persetujuan substansi dari kementerian terkait.
Saat ini, lanjutnya, rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR Kota Payakumbuh tengah dalam tahap pengajuan persetujuan substansi dan direncanakan akan dibahas dalam rapat lintas sektor antar kementerian/lembaga pada Mei 2026.
Ia menekankan bahwa rencana tata ruang yang baru nantinya akan menjadi acuan utama pembangunan daerah, dengan mengintegrasikan kepentingan lintas sektor sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
“Dengan penyesuaian ini, kami ingin memastikan seluruh regulasi di Kota Payakumbuh sejalan dengan kebijakan pusat, terutama dalam mendukung kemudahan berusaha dan menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah juga akan terus melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan agar semakin transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Zulmaeta turut berharap dukungan DPRD untuk membahas ranperda lain yang telah diajukan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda), serta terus memberikan masukan demi kemajuan Kota Payakumbuh.
“Semoga kerja keras kita bersama dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan mendorong terwujudnya Payakumbuh yang maju dan bermartabat,” pungkasnya. (tpk)






