Payakumbuh | tipikal.com — DPRD Kota Payakumbuh secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanaman Modal menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Payakumbuh, Rabu, (24/12/2025).
Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, mengatakan pengesahan Perda Penanaman Modal merupakan hasil kerja bersama DPRD dan Pemerintah Kota Payakumbuh yang telah melalui seluruh tahapan sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ranperda ini telah melalui pembahasan tingkat I hingga fasilitasi Gubernur Sumatera Barat, dan dinyatakan memenuhi aspek yuridis, filosofis, serta sosiologis,” ujar Wirman Putra.
Ia menjelaskan, sebelum ditetapkan, Ranperda tersebut telah difasilitasi oleh Gubernur Sumatera Barat sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD Kota Payakumbuh. Hasil fasilitasi menyatakan Ranperda dapat dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan.
Pembahasan Ranperda Penanaman Modal dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD melalui serangkaian rapat kerja dan kunjungan kerja guna menyempurnakan substansi regulasi.
“Pansus menyimpulkan bahwa pembahasan berjalan lancar, penuh tanggung jawab, dan menghasilkan sejumlah penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah,” tambahnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, tujuh fraksi DPRD Kota Payakumbuh secara bulat menyatakan persetujuan terhadap Ranperda Penanaman Modal untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Perda.
DPRD menilai, Perda Penanaman Modal penting sebagai landasan hukum dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan berkeadilan di Kota Payakumbuh, sekaligus memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi pelaku usaha.
“Diharapkan Perda ini dapat menjadi instrumen pengendalian dan pengawasan penanaman modal, sehingga pelaksanaannya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” pungkas Wirman Putra. (tpk)






