Payakumbuh | tipikal.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rabu, (4/06/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Wirman Putra dan dihadiri oleh Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta undangan lainnya.
Tiga Ranperda yang disampaikan dalam rapat tersebut meliputi:
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029,
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024,
- Ranperda tentang Penanaman Modal.
Ketua DPRD Wirman Putra menyebutkan bahwa ketiga Ranperda ini memiliki posisi strategis dalam menentukan arah pembangunan Kota Payakumbuh ke depan.
“DPRD akan mengkaji secara menyeluruh. RPJMD harus realistis, capaian APBD perlu dievaluasi, dan regulasi investasi harus menjawab tantangan zaman,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan RPJMD merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), visi-misi kepala daerah terpilih, serta dokumen perencanaan nasional dan provinsi.
Ia juga memaparkan kinerja keuangan Pemerintah Kota Payakumbuh pada tahun 2024 yang berhasil mencatat realisasi pendapatan sebesar 102,69 persen, serta kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut.
“Penanaman modal menjadi penggerak utama perekonomian daerah. Maka, pembaruan regulasi sangat penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan kompetitif,” ungkap Zulmaeta.
Rapat paripurna ini akan dilanjutkan pada Kamis, 5 Juni 2025 dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Payakumbuh terhadap ketiga Ranperda yang telah disampaikan. (tpk)