Payakumbuh | tipikal.com — DPRD Kota Payakumbuh menyampaikan apresiasi atas terbangunnya kesepahaman antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Sabtu, (19/07/2025).
Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, menyebut kesepakatan tersebut sebagai bentuk kolaborasi konstruktif antar pilar pemerintahan daerah yang semakin matang dalam menyikapi dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
“Penandatanganan perubahan KUA dan PPAS ini merupakan langkah strategis dalam menyempurnakan arah kebijakan pembangunan daerah. DPRD mendukung penuh setiap kebijakan anggaran yang dirancang berdasarkan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat,” ujar Wirman.
Wirman juga menegaskan bahwa DPRD meminta Pemerintah Kota Payakumbuh untuk segera menindaklanjuti kesepakatan ini dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Setelah kesepakatan ini ditandatangani, kami mendorong Pemko untuk segera menyampaikan Ranperda Perubahan APBD 2025 agar dapat dibahas dan disahkan sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD telah memberikan berbagai saran, catatan, dan koreksi selama pembahasan perubahan KUA-PPAS. Semua itu, menurutnya, harus menjadi perhatian utama dalam proses penyusunan Ranperda Perubahan APBD, demi memastikan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.
“DPRD akan terus mengawal dan memastikan bahwa setiap rupiah dalam APBD memberi dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Payakumbuh,” tegas Wirman.
Rapat paripurna penandatanganan tersebut turut dihadiri oleh Wali Kota Payakumbuh yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Rida Ananda, Wakil Ketua DPRD Hurisna Jamhur dan Erlindawati, sejumlah anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya. (tpk)