DPMPTSP Kota Payakumbuh Dorong Pengusaha Ikutkan Tenaga Kerja Ikut Program BPJS

- Jurnalis

Kamis, 20 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh | tipikal.com — Sebagai kota yang sukses meraih penghargaan di tingkat nasional dengan layanan perizinan berusaha/investasi nomor satu di Indonesia pada 2021 lalu, Pemerintah Kota Payakumbuh terus menggenjot investor di kota yang di branding dengan City of Randang itu.

Namun, investor seperti pengusaha-pengusaha baru masih ada yang belum memahami akan pentingnya hak dan kewajiban perusahaan sesuai peraturan perundang undangan. Contohnya memiliki nomor induk berusaha (NIB), jaminan sosial tenaga kerja, hingga mengisi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) nya.

Untuk itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kota Payakumbuh memfasilitasi penyelesaian hambatan pengusaha di Kota Payakumbuh itu dengan menggandeng instansi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dalam kegiatan sosialisasi di kantor DPMPTSP, Kamis (20/10/22).

Membuka kegiatan tersebut, dalam sambutannya Kepala DPMPTSP Kota Payakumbuh Meizon Satria mengatakan setiap perusahaan berkewajiban mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan keselamatan dan keamanan pekerja.

“Sebagian perusahaan sudah ada yang melakukannya, sementara yang lain ada juga yang belum. Padahal, ini telah diamanatkan dalam undang-undang, maka kita mendorong pengusaha agar tertib dengan aturan,” jelasnya.

Yang tak kalah penting lagi, jelas Meizon, perusahaan juga berkewajiban untuk menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) secara berkala (pertriwulan dan semester). Saat ini masih ada juga yang belum menyampaikan LKPM tersebut.

“Dari LKPM, akan terlihat perkembangan realisasi investasi dari perusahaan dan secara akumulasi akan mencerminkan realisasi investasi di tingkat kota, provinsi, dan nasional. Melalui LKPM, pelaku usaha juga dapat menyampaikan permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan usaha. Selanjutnya pemerintah akan terus berupaya mencari solusi atas masalah tersebut,” ulasnya.

Sementara itu, narasumber dari BPJS Cabang Payakumbuh Abdilhaq Fashollatain menerangkan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mewajibkan setiap penduduk menjadi peserta program jaminan sosial. Pengusaha atau pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan karyawannya sebagai peserta program jaminan sosial, dengan memberikan data dirinya serta data pekerja dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.

“Tidak mendaftarkan BPJS karyawan merupakan pelanggaran administratif sehingga perusahaan mendapat sanksi administratif, bukan pidana. Meski demikian, sanksi perusahaan ini bisa berdampak serius karena menyangkut kelangsungan perusahaan dan bisnis,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dalam Pasal 17 UU No 24 Tahun 2011, diterangkan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

“Pemberian sanksi perusahaan berupa teguran dan denda dilakukan oleh BPJS, sedangkan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu menyangkut perizinan, dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS,” pungkas Abdilhaq. (tpk)

Berita Terkait

Tarhib Ramadan, Wali Kota Ajak ASN Payakumbuh Perkuat Iman dan Pelayanan
Musrenbang Payakumbuh Timur 2027 Tekankan Program Prioritas dan Penanganan Isu Sosial
Riza Falepi Bantah Pernyataan “Gas Pol” Terkait Sengketa Pembangunan Pasar Blok Barat Payakumbuh
DPRD Payakumbuh Resmi Sahkan Perda Penanaman Modal
ROC Chapter Payakumbuh Resmi Dikukuhkan, Perkuat Persaudaraan dan Aksi Sosial
Pemko dan Kementerian PUPR Matangkan Strategi Rekonstruksi Pasar Payakumbuh
Apel Bersama KORPRI, ASN Payakumbuh Didorong Jadi Teladan Pelayanan Publik
Perkuat PAD, Payakumbuh Bergabung dalam Program Optimalisasi Data Perpajakan

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:37 WIB

Tarhib Ramadan, Wali Kota Ajak ASN Payakumbuh Perkuat Iman dan Pelayanan

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:27 WIB

Musrenbang Payakumbuh Timur 2027 Tekankan Program Prioritas dan Penanganan Isu Sosial

Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:28 WIB

Riza Falepi Bantah Pernyataan “Gas Pol” Terkait Sengketa Pembangunan Pasar Blok Barat Payakumbuh

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:26 WIB

DPRD Payakumbuh Resmi Sahkan Perda Penanaman Modal

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:09 WIB

ROC Chapter Payakumbuh Resmi Dikukuhkan, Perkuat Persaudaraan dan Aksi Sosial

Berita Terbaru