DPMPTSP Kota Payakumbuh Dorong Pengusaha Ikutkan Tenaga Kerja Ikut Program BPJS

- Jurnalis

Kamis, 20 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh | tipikal.com — Sebagai kota yang sukses meraih penghargaan di tingkat nasional dengan layanan perizinan berusaha/investasi nomor satu di Indonesia pada 2021 lalu, Pemerintah Kota Payakumbuh terus menggenjot investor di kota yang di branding dengan City of Randang itu.

Namun, investor seperti pengusaha-pengusaha baru masih ada yang belum memahami akan pentingnya hak dan kewajiban perusahaan sesuai peraturan perundang undangan. Contohnya memiliki nomor induk berusaha (NIB), jaminan sosial tenaga kerja, hingga mengisi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) nya.

Untuk itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kota Payakumbuh memfasilitasi penyelesaian hambatan pengusaha di Kota Payakumbuh itu dengan menggandeng instansi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dalam kegiatan sosialisasi di kantor DPMPTSP, Kamis (20/10/22).

Membuka kegiatan tersebut, dalam sambutannya Kepala DPMPTSP Kota Payakumbuh Meizon Satria mengatakan setiap perusahaan berkewajiban mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan keselamatan dan keamanan pekerja.

Baca Juga :  Baznas Salurkan Bantuan Dari BARKAH MART, Wako Rida Ananda Sampaikan Apresiasi

“Sebagian perusahaan sudah ada yang melakukannya, sementara yang lain ada juga yang belum. Padahal, ini telah diamanatkan dalam undang-undang, maka kita mendorong pengusaha agar tertib dengan aturan,” jelasnya.

Yang tak kalah penting lagi, jelas Meizon, perusahaan juga berkewajiban untuk menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) secara berkala (pertriwulan dan semester). Saat ini masih ada juga yang belum menyampaikan LKPM tersebut.

“Dari LKPM, akan terlihat perkembangan realisasi investasi dari perusahaan dan secara akumulasi akan mencerminkan realisasi investasi di tingkat kota, provinsi, dan nasional. Melalui LKPM, pelaku usaha juga dapat menyampaikan permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan usaha. Selanjutnya pemerintah akan terus berupaya mencari solusi atas masalah tersebut,” ulasnya.

Sementara itu, narasumber dari BPJS Cabang Payakumbuh Abdilhaq Fashollatain menerangkan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mewajibkan setiap penduduk menjadi peserta program jaminan sosial. Pengusaha atau pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan karyawannya sebagai peserta program jaminan sosial, dengan memberikan data dirinya serta data pekerja dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.

Baca Juga :  Padang Kaduduak Menuju Kawasan Ekonomi Baru, Camat Payakumbuh Utara Joni Parlin Ajak Masyarakat Sambut Positif

“Tidak mendaftarkan BPJS karyawan merupakan pelanggaran administratif sehingga perusahaan mendapat sanksi administratif, bukan pidana. Meski demikian, sanksi perusahaan ini bisa berdampak serius karena menyangkut kelangsungan perusahaan dan bisnis,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dalam Pasal 17 UU No 24 Tahun 2011, diterangkan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

“Pemberian sanksi perusahaan berupa teguran dan denda dilakukan oleh BPJS, sedangkan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu menyangkut perizinan, dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS,” pungkas Abdilhaq. (tpk)

Berita Terkait

Musrenbang Kecamatan Payakumbuh Selatan Rumuskan Usulan Prioritas untuk Pembangunan 2026
Payakumbuh Jadi yang Pertama di Sumatera Barat Deklarasikan Kecamatan Tangguh Bencana (KENCANA)
Payakumbuh Utara Gelar Musrenbang Terintegrasi Rembuk Stunting 2026, Fokus pada Irigasi dan Pengentasan Stunting
Satnarkoba Polres Payakumbuh Tangkap Pengedar Narkotika di Pinggiran Sungai Batang Agam
Komisi B DPRD Payakumbuh Bahas Penguatan UMKM dan Modernisasi Pasar Tradisional
HPCI Chapter Paliko Sukses Gelar Kopdargab 2025, Sosialisasi Lalulintas hingga Promosi Pariwisata
Kapolres Payakumbuh Hadiri Anniversary ke-25 Vespa Antique Club Sumatera Barat, Tekankan Disiplin Berlalu Lintas dan Zero Tawuran
Pj Wali Kota Payakumbuh Tegaskan Tidak Ada Pemberian Izin di Kawasan Hutan Lindung

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:00 WIB

Musrenbang Kecamatan Payakumbuh Selatan Rumuskan Usulan Prioritas untuk Pembangunan 2026

Selasa, 4 Februari 2025 - 18:52 WIB

Payakumbuh Jadi yang Pertama di Sumatera Barat Deklarasikan Kecamatan Tangguh Bencana (KENCANA)

Senin, 3 Februari 2025 - 16:05 WIB

Payakumbuh Utara Gelar Musrenbang Terintegrasi Rembuk Stunting 2026, Fokus pada Irigasi dan Pengentasan Stunting

Rabu, 29 Januari 2025 - 16:13 WIB

Satnarkoba Polres Payakumbuh Tangkap Pengedar Narkotika di Pinggiran Sungai Batang Agam

Senin, 20 Januari 2025 - 07:41 WIB

Komisi B DPRD Payakumbuh Bahas Penguatan UMKM dan Modernisasi Pasar Tradisional

Berita Terbaru