Payakumbuh, tipikal.com — Wali Kota Riza Falepi menyampaikan ada yang aneh dari sikap yang ditunjukkan oleh anggota DPRD Lima Puluh Kota terkait keluarnya surat dari Kementerian Dalam Negeri tentang penetapan 10 tapal batas antara Kota Payakumbuh dengan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Anggota DPRD dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Kamis (1/7/2021) tersebut meminta Bupati Safaruddin untuk mengambil sikap tegas terhadap sikap tidak terpuji dari Pemerintah Kota Payakumbuh, karena secara diam-diam telah mencaplok sebahagian wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota, terutama yang berada di daerah perbatasan.
“Waktu penentuan batas di Jakarta dari Pemkab nya tidak datang. Kalau Bupati atau wakil tak datang, maka menurut pihak Kemendagri tandanya mereka setuju dengan batas yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Terus setiap kali pembahasan di Provinsi dan Kemendagri, Bupati tidak pernah hadir, yang diutus hanya Asisten. Harusnya DPRD Lima Puluh Kota protes ke Provinsi atau Kemendagri, ini kok komplain kami Pemko?” kata Riza kepada media, Senin (5/07).
Menurut Wali Kota bertabur prestasi itu, statement anggota DPRD di daerah tetangga itu seperti bahasa orang berdunsanak saja antar dua daerah. Riza menjelaskan ini bukan persoalan merampok atau merampas hak, karena bila ditetapkan batas wilayah, masyarakat yang punya tanah tetap orangnya itu juga, tak akan bertukar.
“Lebih baik DPRD Lima Puluh Kota urus saja banyak jalan yang rusak dan infrastruktur yang minim di Lima Puluh Kota. Jangan suka melucu-lucu atau melawak. Kami memiliki tanggung jawab terhadap batas wilayah daerah, kalau marah kepada saya, apa masalahnya? Kalau ingin diperbaiki silahkan ajukan ke Kemendagri,” ungkap Riza.
Menurut Riza, Kota Payakumbuh pun mengalami kerugian, pihaknya serius dengan masalah tapal batas dua daerah karena menjadi hal yang vital bagi keberlangsungan pembangunan. Dari hasil keputusan Kemendagri itu, kata Riza, luas wilayah Kota Payakumbuh berkurang +-3 km², dan Pemko tidak begitu mempersoalkan masalah itu.
“Kami tidak marah karena kita bertetangga dan bersaudara. Masa kita sesama saudara saling menyalahkan? sampai kami dianggap tak terpuji?” jelasnya.
“Kita datang ke Kemendagri, lalu Kemendagri memberikan topografinya dan kita setujui. Kalau urusan patok-patok batasnya, dulu sudah ditandatangani di zaman Wali Kota dan Bupati sebelum saya menjabat. Yang sekarang disepakati itu adalah batas antar patok, bisa lurus dan melengkung kedalam atau keluar tergantung kesepakatan bersama,” tambah Riza.
Riza juga mempertanyakan ketika pihak Pemkab tidak datang ke Kementerian terkait urusan tapal batas ini, artinya mereka setuju dengan keputusan Kementerian Dalam Negeri, lalu kenapa sekarang marah ke Riza selaku Wali Kota atau Pemko?
“Harusnya Dewan mempertanyakan ke Bupati dan jajarannya. Ini saya dibuat seperti cindua indak lomak,” tukuknya.
Riza mengajak anggota DPRD di Lima Puluh Kota harusnya lebih hati-hati dan dewasa dalam menyikapi persoalan ini. Tak perlu sampai berucap ini itu karna kedua daerah ini serumpun.
“Saya beri satu contoh lagi, perbatasan Piladang-Payakumbuh ada warga yang daerahnya masuk ke Kabupaten, tapi sertifikat IMB nya di Payakumbuh, saya tidak persoalkan ini, karena saya anggap kita bersaudara,” tutup Riza. (*)