Lima Puluh Kota | tipikal.com — Di tengah upaya efisiensi anggaran pasca terbitnya Perpres No. 1 Tahun 2025, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Lima Puluh Kota berhasil mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.182.660.736 selama Januari hingga Maret 2025. PAD ini diperoleh dari retribusi perpanjangan kontrak kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) melalui skema Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Kepala Disperinaker, Ayu Mitria Fadri, menyampaikan pencapaian tersebut pada Jumat, (2/05/2025) di Sarilamak. Ia menjelaskan bahwa capaian ini sudah mencapai 96% dari target tahunan sebesar Rp. 190 juta.
Program retribusi TKA ini mulai dijalankan pada 2024 setelah diterbitkannya Perda No. 2 Tahun 2024 dan mendapat rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja. Pada tahun perdananya, program ini berhasil menyumbang PAD Rp.143 juta. Dengan pelaksanaan yang lebih awal di 2025, hasilnya meningkat signifikan.
Ayu optimistis capaian tahun ini akan melampaui target, terutama jika monitoring dan koordinasi terhadap perpanjangan kontrak TKA terus diperkuat. Ia menekankan bahwa program ini adalah bukti komitmen Disperinaker dalam pengawasan tenaga kerja asing di wilayah tersebut.
Dari data 2024–2025, terdapat 16 TKA dari dua perusahaan di Lima Puluh Kota yang telah dikenakan retribusi perpanjangan kontrak. Umumnya, mereka berasal dari India dan China serta mengisi posisi dengan keahlian khusus.
Ayu juga berharap program ini bisa menjadi prioritas dan mendapat dukungan anggaran yang cukup agar pelaksanaan dan pengawasan bisa berjalan lebih optimal. (tpk)