Jakarta | tipikal.com — Sejumlah orang tua murid dari peserta Lomba Marching Band Federasi Youth Band Indonesia (FYBI) Provinsi DKI Jakarta mendatangi kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jumat, (25/04/2025). Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan kejelasan status sertifikat lomba yang hingga kini masih tertahan.
Selama tiga tahun terakhir, sertifikat Marching Band dari FYBI selalu diterima oleh Dinas Pendidikan untuk jalur prestasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Namun, pada tahun ini, status sertifikat tersebut dinyatakan tertunda.
“Kami hanya ingin memperjuangkan hak anak-anak kami. Mereka sudah berusaha keras dalam lomba ini,” ujar Ibu Ziah, perwakilan orang tua dari SDN Sukabumi Utara 01.
Sebagai informasi, di Indonesia terdapat tiga organisasi resmi yang menaungi kegiatan Marching Band, yaitu Persatuan Drum Band Indonesia (PDBI) yang berada di bawah naungan KONI, serta FYBI dan Indonesia Drum Corps Association (IDCA) yang berada di bawah KORMI.
Sesuai Undang-Undang Keolahragaan Nomor 11 Tahun 2022, KONI dan KORMI memiliki kedudukan setara di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia.
Didampingi oleh pengurus FYBI, para orang tua meminta klarifikasi langsung kepada pihak Dinas Pendidikan. Adapun perwakilan orang tua yang hadir berasal dari berbagai sekolah, di antaranya SDN Sukabumi Utara 01, SDN Kebon Jeruk 01, SDN Duri Kepa 07, SDN Menteng Atas 02, SDN Kebon Baru 03, SDN Cilangkap 03, SDN Cipinang Muara 06, SDN Duri Kosambi 07, SDN Makasar 02, SDS Muhammadiyah 06 Tebet Timur, SDN Pejaten Timur 01, SMPN 75, SMPN 69, dan SMPN 139.
Para perwakilan tiba di kantor Dinas Pendidikan sekitar pukul 14.00 WIB dan diminta menunggu di ruang Humas, karena bidang PPDB yang menangani sertifikat sedang mengikuti rapat. Selama masa tunggu, para orang tua ditemui oleh Bapak Handoyo dari Humas Dinas Pendidikan, yang kemudian mengupayakan komunikasi dengan pihak PPDB.
Sekitar pukul 16.45 WIB, perwakilan orang tua akhirnya diterima oleh Bapak Salikun dari bidang PPDB. Dalam pertemuan tersebut, Bapak Salikun menjelaskan bahwa status sertifikat FYBI maupun IDCA masih tertahan, menunggu keputusan dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi DKI Jakarta.
“Apabila Dispora menyatakan YES dan menyetujui sertifikat Marching Band di luar PDBI, baik dari FYBI maupun IDCA, maka Dinas Pendidikan akan langsung mengubah status sertifikat menjadi diterima. Intinya, semua tergantung dari keputusan Dispora,” ungkap Salikun.
Adapun masa sanggah di Sidanira untuk PPDB dijadwalkan berakhir pada 30 April 2025. Namun, masa sanggah tersebut dapat diperpanjang apabila diperlukan, sambil menunggu keputusan resmi dari Dispora.
Para orang tua menyatakan akan bersabar menunggu hingga Senin, 28 April 2025. Namun, apabila hingga tanggal tersebut belum ada keputusan dari Dispora, mereka berencana untuk mendatangi langsung kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta untuk meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas.
“Kami ingin Dispora segera memberi keputusan. Ini menyangkut masa depan anak-anak,” tukas bu Tasya dari SDN Kebon Jeruk 01. (tpk)