Desakan Banding atas Vonis Ringan Korupsi Seragam Sekolah di Lima Puluh Kota, Praktisi Hukum: Demi Keadilan Hukum

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Puluh Kota | tipikal.com — Vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran 2023, menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum.

Praktisi hukum Iwat Endri, SH, MH, mengakatan kepada media pada Selasa, (15/07/2025), meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh untuk segera mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurutnya, langkah hukum banding bahkan kasasi merupakan bentuk tanggung jawab penegak hukum dalam menjaga keseimbangan antara tuntutan dan vonis yang dijatuhkan.

Putusan ini terlalu ringan dibanding tuntutan JPU. Demi menjaga marwah hukum dan rasa keadilan masyarakat, JPU wajib mengajukan banding,” tegas Iwat.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis, (10/06/2025), tiga orang terdakwa yaitu MR, YA, dan YP dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi seragam bagi siswa SD dan SLTP se-Kabupaten Lima Puluh Kota. Namun vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim jauh di bawah tuntutan JPU.

Terdakwa MR dan YA masing-masing divonis tiga tahun penjara, padahal JPU menuntut enam tahun. Sedangkan terdakwa YP hanya divonis satu tahun enam bulan, dari tuntutan lima tahun penjara.

Ketiga terdakwa didampingi penasihat hukum Idris, SH dalam persidangan, sedangkan JPU dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Payakumbuh, Abu Abdurahman. Vonis tersebut membuat pihak JPU menyatakan “pikir-pikir” sebagaimana disampaikan oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Muhammad Ali melalui Kasi Intel, Hadi Saputra, pada Kamis sore (10/07/2025).

Iwat Endri menambahkan, vonis ringan dalam perkara korupsi berpotensi mengendurkan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah. Oleh karena itu, ia kembali menegaskan agar Kejari Payakumbuh tidak ragu untuk membawa perkara ini ke tingkat Pengadilan Tinggi.

Jika putusan ini tidak ditindaklanjuti, masyarakat akan melihat bahwa korupsi seolah-olah bisa ditoleransi. Banding adalah bentuk komitmen untuk menegakkan keadilan,” pungkasnya. (tpk)

Berita Terkait

Desainer Lima Puluh Kota Tampilkan Tenun Kubang di Indonesia International Modest Fashion Festival 2025
Waka Polres 50 Kota Tinjau Sentra Produksi Pangan Gizi Kemala Bhayangkari
Polres 50 Kota Tangkap Pelaku Curanmor dalam Operasi Jaran Singgalang 2025
Tim Pusat Nilai Sembilan Tatanan KKS di Kabupaten Lima Puluh Kota
Diskominfo Lima Puluh Kota Ikuti Coaching Clinic Keamanan Siber dari BSSN
DPMD Lima Puluh Kota Gelar Bimtek, Perkuat Peran Strategis LPM dalam Pembangunan Partisipatif
Diduga Cabuli Cucu Kandung, Seorang Kakek di Lima Puluh Kota Masuk Kandang Situmbin
Empat Rumah di Lareh Sago Halaban Dieksekusi Sesuai Putusan Pengadilan

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Desainer Lima Puluh Kota Tampilkan Tenun Kubang di Indonesia International Modest Fashion Festival 2025

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:42 WIB

Waka Polres 50 Kota Tinjau Sentra Produksi Pangan Gizi Kemala Bhayangkari

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:50 WIB

Polres 50 Kota Tangkap Pelaku Curanmor dalam Operasi Jaran Singgalang 2025

Selasa, 26 Agustus 2025 - 22:44 WIB

Tim Pusat Nilai Sembilan Tatanan KKS di Kabupaten Lima Puluh Kota

Selasa, 19 Agustus 2025 - 12:12 WIB

Diskominfo Lima Puluh Kota Ikuti Coaching Clinic Keamanan Siber dari BSSN

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lima Puluh Kota

Wabup Lima Puluh Kota Kukuhkan TP Posyandu, Dorong Optimalisasi Layanan Enam Bidang

Rabu, 29 Okt 2025 - 22:13 WIB

Wali Kota Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Perkuat Profesionalisme ASN Lewat Digitalisasi Anjab dan ABK

Selasa, 28 Okt 2025 - 21:39 WIB