Bupati Lima Puluh Kota Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Enam Wali Nagari

- Jurnalis

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Puluh Kota | tipikal.com — Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo menyerahkan Surat Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan bagi Enam Wali Nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota. Surat keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengubah masa jabatan kepala desa/Wali Nagari dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Penyerahan SK kepada Wali Nagari Situjuah Batua Don Vesky, Tungkar Yusrizal, VII Koto Talago Yon Hendri, Pangkalan Rifdal Laksamono, Galugua Wandriardi dan Muaro Paiti Marsis dilakukan saat kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas aparatur Nagari Angkatan I di Bukik Limau, Kawasan IKK, Sarilamak, Senin (3/06/2024).
 
Dalam wawancaranya dengan media, Bupati Safaruddin berpesan agar perpanjangan masa jabatan tersebut dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akselerasi pencapaian target pembangunan di Nagari.

“Tambahan masa jabatan sesuai dengan aturan terbaru terkait masa jabatan Wali Nagari, kebijakan harus memberikan stabilitas kepemimpinan dan waktu yang lebih panjang bagi Wali Nagari untuk melaksanakan pembangunan Nagari, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendorong pengembangan ekonomi,” sambung Bupati Safaruddin.

Baca Juga :  Indeks SPBE 2022 Kabupaten Lima Puluh Kota Tertinggi Ke-II Se-Sumbar, Ini Kata Bupati Safaruddin

Sebagai informasi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, mengatur terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun serta dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak.

“Disahkannya Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 tidak hanya tentang perpanjangan masa jabatan. Melainkan juga akselerasi atau percepatan kinerja pemerintah desa yang profesional, efisien, efektif, transparan dan akuntabel,” tegas Bupati Safaruddin.
 
“Hari ini kita serahkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan sejumlah Wali Nagari yang akan purna tugas di tahun ini. Kami berharap para Wali Nagari bisa menuntaskan janjinya, visi-misinya yang akan membantu mewujudkan Nagari sebagai poros pembangunan,” tutur Bupati Safaruddin.

Lebih lanjut Bupati menyampaikan, para Wali Nagari adalah agen perubahan yang akan membawa nagari-nya menuju kemandirian, kemajuan dan kesejahteraan. Agen perubahan di Nagari menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan Nagari.

Bupati Safaruddin juga menerangkan, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, telah memberikan kepercayaan penuh kepada desa untuk mengelola anggaran dari berbagai sumber, dengan kewenangan yang demikian besar, maka perlu SDM aparatur desa yang kompeten, terlebih undang-undang desa yang baru juga sudah mengatur terkait rencana kenaikan dana desa.

Baca Juga :  Dinilai Strategis, Kementerian Pertahanan Tinjau Lokasi SMA Taruna Nusantara di Lima Puluh Kota

“Sehingga harus terus dilakukan peningkatan kualitas SDM aparatur pemerintah desa khususnya dalam pengelolaan keuangan desa agar mampu mengemban tanggung jawab dan amanah yang semakin besar,” tutup Bupati Safaruddin.

Disampaikan oleh Endra Amzar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Nagari usai kegiatan Bimtek kepada awak media, bahwa dengan adanya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini, kedepan seluruh Wali Nagari di Lima Puluh Kota dapat terus mengemban tugas dan amanah dengan sebaik-baiknya.

“Penambahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun ini juga agar dijadikan semangat untuk mendorong Pemerintahan Nagari dalam mewujudkan Nagari yang lebih maju mandiri dan sejahtera untuk memberikan kontribusi mewujudkan cita-cita Indonesia emas 2045,” pungkasnya. (tpk)

Berita Terkait

Curah Hujan Tinggi, BPBD Lima Puluh Kota Siaga Antisipasi Banjir
Upacara Peringatan Gugurnya 9 Syuhada di Nagari Pandam Gadang Berlangsung Khidmat
Zulhikmi Dt. Rajo Suaro Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Lima Puluh Kota PAW
PSC 119 Lima Puluh Kota Resmi Beroperasi, Perkuat Layanan Kesehatan Darurat
Komisi Informasi Sumbar Lakukan Visitasi Keterbukaan Informasi di Lima Puluh Kota
Bawaslu Lima Puluh Kota Gagalkan 23 Kampanye Tanpa Izin, Pengawasan Pilkada Akan Ditingkatkan
Debat Publik Perdana Pilkada Lima Puluh Kota 2024: Pasangan Calon Adu Visi Misi Pembangunan Lima Tahun ke Depan
Lima Puluh Kota Gelar Pelatihan Wirausaha Menjahit, Dorong Pertumbuhan Pengusaha Baru dan Kurangi Pengangguran

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 16:14 WIB

Curah Hujan Tinggi, BPBD Lima Puluh Kota Siaga Antisipasi Banjir

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:31 WIB

Upacara Peringatan Gugurnya 9 Syuhada di Nagari Pandam Gadang Berlangsung Khidmat

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:42 WIB

Zulhikmi Dt. Rajo Suaro Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Lima Puluh Kota PAW

Senin, 30 Desember 2024 - 11:13 WIB

PSC 119 Lima Puluh Kota Resmi Beroperasi, Perkuat Layanan Kesehatan Darurat

Jumat, 8 November 2024 - 13:03 WIB

Komisi Informasi Sumbar Lakukan Visitasi Keterbukaan Informasi di Lima Puluh Kota

Rabu, 6 November 2024 - 21:50 WIB

Bawaslu Lima Puluh Kota Gagalkan 23 Kampanye Tanpa Izin, Pengawasan Pilkada Akan Ditingkatkan

Minggu, 3 November 2024 - 23:26 WIB

Debat Publik Perdana Pilkada Lima Puluh Kota 2024: Pasangan Calon Adu Visi Misi Pembangunan Lima Tahun ke Depan

Jumat, 1 November 2024 - 17:35 WIB

Lima Puluh Kota Gelar Pelatihan Wirausaha Menjahit, Dorong Pertumbuhan Pengusaha Baru dan Kurangi Pengangguran

Berita Terbaru

Lima Puluh Kota

Curah Hujan Tinggi, BPBD Lima Puluh Kota Siaga Antisipasi Banjir

Senin, 13 Jan 2025 - 16:14 WIB