Lima Puluh Kota | tipikal.com – Dalam rangkaian Rapat Koordinasi bersama stakeholder bertema “Optimalkan Pengawasan Bersama Stakeholder Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024,” Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota mengumumkan bahwa sebanyak 23 kampanye calon kepala daerah yang tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) telah dibatalkan. Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu Lima Puluh Kota, David Alexsander, pada Rabu, (6/11/2024) di Hotel Mangkuto Syariah, Payakumbuh.
Menurut David, hingga saat ini, tercatat sebanyak 234 kegiatan kampanye telah berlangsung. Dengan sisa masa kampanye hanya 17 hari sebelum memasuki masa tenang pada 23 November 2024, Bawaslu akan memperketat pengawasan, khususnya terhadap isu politik uang, partisipasi pemilih, netralitas ASN, serta keamanan dan ketertiban.
“Pengawasan akan lebih ditingkatkan, terutama terkait politik uang, partisipasi pemilih, netralitas ASN, serta pemutakhiran data pemilih. Partisipasi dari stakeholder sangat penting untuk mencegah keterlibatan ASN yang melanggar netralitas,” jelas David.
Dia juga mengingatkan bahwa ASN, pegawai BUMN, dan BUMD yang terbukti melanggar UU Pilkada dapat dikenakan pidana penjara. Potensi politik uang menjadi perhatian serius, di mana pemberi dan penerima dapat dijatuhi hukuman pidana.
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lima Puluh Kota, Elsiwa Fajri, menekankan bahwa para stakeholder memiliki peran penting sebagai pengawas partisipatif. Menurutnya, meskipun Bawaslu telah melantik petugas PTPS, keterbatasan sumber daya memerlukan dukungan bersama dalam pengawasan Pilkada. Pemerintah daerah juga telah mengalokasikan dana hibah sebesar Rp.12 miliar untuk Bawaslu dan Rp.25 miliar untuk KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, diharapkan bisa meningkatkan partisipasi dan kesuksesan pelaksanaan Pilkada.
Dalam rapat tersebut, Bawaslu juga menghadirkan narasumber dari KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Wendi Ahmad Wahyudi, yang menyampaikan materi tentang penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk pemilihan serentak nasional tahun 2024. (tpk)






