Payakumbuh | tipikal.com – Siang ini, Kamis (12/09/2024), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Sikat Maling Indonesia (BASMI) menggelar aksi damai di depan Kantor KPU Kota Payakumbuh. Aksi yang dimulai pukul 15.00 WIB ini bertujuan mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempertimbangkan kembali penetapan Supardi sebagai calon peserta Pilkada Kota Payakumbuh tahun 2024. BASMI menilai KPU perlu menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Sumbar terkait dugaan kasus yang melibatkan Supardi.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Payakumbuh-Lima Puluh Kota, Aspon Dedi, menyampaikan kritik terhadap aksi tersebut. Menurutnya, isu hukum yang ditangani oleh Polda Sumbar tidak berhubungan langsung dengan tugas dan fungsi KPU sebagai penyelenggara Pilkada.
“Jika ingin melakukan demo, seharusnya mereka mendatangi Polda Sumbar, bukan KPU,” ujar Aspon Dedi dalam keterangannya kepada media.
Aspon Dedi juga menghimbau agar media tidak terpancing dengan aksi yang menurutnya hanya untuk menciptakan konten negatif terhadap salah satu calon.
“Saya menduga demo di Kantor KPU Payakumbuh ini hanya untuk kebutuhan konten yang akan disebarkan di media sosial, dengan tujuan menyerang salah satu calon. Media sebaiknya tidak menjadi alat untuk hal seperti ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aspon Dedi menegaskan bahwa jika ada pihak yang ingin melakukan aksi protes terhadap KPU, seharusnya mereka memiliki dasar tuntutan yang jelas. Tugas KPU adalah sebagai penyelenggara Pilkada dan tidak ada kaitannya dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait temuan di Kantor Pemerintahan.
“Lebih tepat mereka demo di Polda Sumbar, karena aksi di KPU ini tidak jelas tujuannya,” imbuhnya.
Aksi ini dipicu oleh temuan LHP BPK mengenai sewa kendaraan di Kantor Penghubung Pemprov Sumbar, yang kemudian dipolitisir menjadi kampanye negatif terhadap Supardi, mantan Ketua DPRD Sumbar yang kini mencalonkan diri sebagai Wali Kota Payakumbuh. Temuan tersebut mengungkap adanya sewa kendaraan dinas untuk beberapa pejabat tinggi, termasuk Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, dan Ketua DPRD beserta wakilnya.
Sementara itu, Ketua Corruption Investigation Committee (CIC) Luak 50, Syafri Ario, S.Hum, juga menanggapi keras aksi tersebut. Menurutnya, pendemo salah alamat dan tidak memahami hukum tata negara serta hukum pidana korupsi.
“Aksi ini terkesan sangat politis, dilakukan bertepatan dengan agenda pencalonan Pilkada. Anehnya, LSM BASMI ini tiba-tiba muncul saat Pilkada, padahal sebelumnya tidak pernah terdengar,” ujarnya.
Syafri Ario menambahkan bahwa tidak ada kewenangan bagi KPU untuk membatalkan pencalonan Supardi berdasarkan LHP BPK.
“Terkait pengadaan mobil bagi pimpinan DPRD, hal itu dilakukan oleh Kantor Penghubung dengan sistem sewa sesuai Pergub Sumbar No. 930, sementara pimpinan DPRD hanya sebagai pengguna kendaraan dinas,” jelasnya. Ia juga menegaskan bahwa Supardi tidak terlibat langsung dalam proses pengadaan tersebut.
Senada dengan Aspon Dedi, dalam pernyataan akhirnya, Syafri Ario menegaskan bahwa tuntutan BASMI salah alamat karena LHP BPK terkait pengadaan kendaraan dinas sudah selesai secara hukum.
“Jika ada pengembalian, itu adalah tanggung jawab eksekutif yang mengurus pengadaan sewa mobil tersebut. Aksi ini hanya menciptakan kebingungan di masyarakat dan tidak relevan dengan tugas KPU,” pungkasnya. (tpk)