Turlap Komisi C DPRD Kota Payakumbuh Tinjau Embung Dareh Bulakan

- Jurnalis

Senin, 6 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh | tipikal.com — Komisi C DPRD Kota Payakumbuh, yang di ketuai Ahmad Zifal, Wakil Ketua Ahmad Ridha, Sekretaris Wirman Putra, serta anggota Mustafa, Yernita, Fahlevi Mazni, Syafrizal, dan Mesrawati turun ke lapangan meninjau embung Dareh Bulakan Kelurahan Limbukan Payakumbuh Selatan, Senin (6/03/23).

Dalam kunjungan ke Embung Dareh Bulakan tersebut Komisi C turut didampingi oleh Kadis PUPR Muslim, Kabid PSDA beserta Staf dan Lurah Lidia Nugrahmi.

Dalam kunjungannya Ahmad Zifal mengatakan Embung Bulakan merupakan tempat penampungan air, disamping sebagai aliran irigasi untuk petani agar dapat juga difungsikan untuk kebutuhan konsumsi masyarakat.

Disamping itu Ahmad Zifal juga mempertanyakan batas izin bangunan dari pinggir sepanjang embung tersebut, karena saat ini telah banyak masyarakat yang membangun dipinggiran embung yang berdampak buruknya membangun dipinggir embung.

“Saat ini juga sudah ada pengusaha real estate perumahan yang mengajukan izin untuk membangun Perumahan yang tidak jauh dari Embung tesebut, ini perlu kita kaji jarak bangunan dari embung, nanti jangan sampai kecolongan, seperti salah satu perumahan didaerah Payakumbuh Selatan, sudah penuh ditempati, pada saat hujan kena banjir, jadi kasihan kita pada masyarakat,” beber Ahmad Zifal.

Dilapangan, Komisi C juga menerima Pemuda Limbukan yang berkeinginan untuk pengolahan sebagai peternakan ikan yang dikelola oleh organisasi kepemudaan, yang disampai kepada Kadis PUPR Muslim, sebagai penanggung jawab pengelola Aset Balai dari kementrian PU Pusat. Namun Muslim mengatakan hal tersebut tidak bisa dilakukan, karena ini aset pusat jadi tidak diizinkan, karena ini sudah ada aturan dari Kementrian Pusat.

Kadis PU Muslim juga menambahkan Embung Bulakan sangat banyak fungsinya yang saat ini Aliran sungai Dareh tidak mampu lagi mengaliri sawah masyarakat Limbukan, dengan adanya Embung Bulakan Sudah bisa mengaliri irigasi sawah lebih kurang 200 Ha.

“Untuk Izin bangunan rumah warga atau perumahan minimal jarak harus 100 meter dari pinggir Embung, dan juga sudah harus ada aturan RT/RW,” ujar Muslim. (*)

Berita Terkait

Antisipasi Bencana, BPBD Payakumbuh Cek Peralatan dan Logistik
Brotherhood’90s Perkuat Persaudaraan Lewat Silaturahmi Tahunan di Palano Hill Cafe
Hangatnya Silaturahmi XOS Sumatera, Ratusan Rider XMAX Bukber di Payakumbuh
ASN Kecamatan dan PKK Payakumbuh Selatan Berbagi Takjil untuk Pengendara
PMI Kota Payakumbuh Berbagi Takjil Gratis, Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan
Tarhib Ramadan, Wali Kota Ajak ASN Payakumbuh Perkuat Iman dan Pelayanan
Musrenbang Payakumbuh Timur 2027 Tekankan Program Prioritas dan Penanganan Isu Sosial
Riza Falepi Bantah Pernyataan “Gas Pol” Terkait Sengketa Pembangunan Pasar Blok Barat Payakumbuh

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 03:00 WIB

Antisipasi Bencana, BPBD Payakumbuh Cek Peralatan dan Logistik

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:44 WIB

Brotherhood’90s Perkuat Persaudaraan Lewat Silaturahmi Tahunan di Palano Hill Cafe

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:00 WIB

Hangatnya Silaturahmi XOS Sumatera, Ratusan Rider XMAX Bukber di Payakumbuh

Jumat, 6 Maret 2026 - 02:45 WIB

ASN Kecamatan dan PKK Payakumbuh Selatan Berbagi Takjil untuk Pengendara

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:27 WIB

PMI Kota Payakumbuh Berbagi Takjil Gratis, Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan

Berita Terbaru

Payakumbuh

Antisipasi Bencana, BPBD Payakumbuh Cek Peralatan dan Logistik

Jumat, 10 Apr 2026 - 03:00 WIB

Wakil Wali Kota Payakumbuh

Payakumbuh Tuan Rumah Kejurda Akuatik Sumbar 2026

Jumat, 10 Apr 2026 - 02:26 WIB