Melanggar Aturan, Tim Penertiban Dinas PUPR Kota Payakumbuh Kembali Segel 9 Bangunan

- Jurnalis

Rabu, 23 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh | tipikal.com — Sembilan bangunan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan Perwako Nomor 82 tahun 2019, disegel oleh Tim Penertiban Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Rabu (23/11/22).

“Ini merupakan penyegelan tahap III, dimana sembilan bangunan ini terdiri dari tiga rumah tinggal, lima kedai dan satu buah ruko,” kata Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh melalui Kabid Penataan Ruang Eka Diana Rilva saat penyegelan.

Eka mengatakan, sebelum dilakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut, Dinas PUPR telah terlebih dahulu memberikan teguran beberapa kali terhadap pemilik bangunan untuk segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Sebelumnya sudah kita berikan teguran sebanyak 3 kali, karena tidak ada respon dari pemilik bangunan makanya dilakukan penyegelan,” ucapnya.

“Untuk segelnya, akan kita buka setelah pemilik bangunan mengurus dan melengkapi semua perizinannya,” tukuknya.

Dia juga menyebut, dari dua penyegelan sebelumnya yang berjumlah 11 bangunan di tahap I dan empat bangunan di tahap II, beberapa bangunan segelnya sudah dilepas karena perizinannya sudah lengkap.

“Kita telah melepas tujuh bangunan yang disegel pada tahap I. Namun untuk yang tahap II belum dilepas karena perizinannya masih dalam proses pengurusan,” ujarnya.

“Lokasi bangunan yang kita segel hari ini, lima di Kecamatan Payakumbuh Barat, tiga di Payakumbuh Utara dan satu bangunan di Payakumbuh Timur,” tambahnya.

Tak bosan, Kadis PUPR terus mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat Payakumbuh yang akan mendirikan bangunan agar tidak ragu dalam pengurusan PBG karena sekarang pengurusannya mudah dan cepat.

“Jika masyarakat melakukan pengurusan dan syaratnya lengkap, paling lama pengurusan PBG Hanya 6 hari kerja,” ujarnya.

Ditambahkannya “Kepada seluruh warga Payakumbuh sebelum mendirikan bangunan uruslah izinnya terlebih dahulu karena pengurusannya gampang,” pungkasnya. (tpk)

Berita Terkait

Tarhib Ramadan, Wali Kota Ajak ASN Payakumbuh Perkuat Iman dan Pelayanan
Musrenbang Payakumbuh Timur 2027 Tekankan Program Prioritas dan Penanganan Isu Sosial
Riza Falepi Bantah Pernyataan “Gas Pol” Terkait Sengketa Pembangunan Pasar Blok Barat Payakumbuh
DPRD Payakumbuh Resmi Sahkan Perda Penanaman Modal
ROC Chapter Payakumbuh Resmi Dikukuhkan, Perkuat Persaudaraan dan Aksi Sosial
Pemko dan Kementerian PUPR Matangkan Strategi Rekonstruksi Pasar Payakumbuh
Apel Bersama KORPRI, ASN Payakumbuh Didorong Jadi Teladan Pelayanan Publik
Perkuat PAD, Payakumbuh Bergabung dalam Program Optimalisasi Data Perpajakan

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:37 WIB

Tarhib Ramadan, Wali Kota Ajak ASN Payakumbuh Perkuat Iman dan Pelayanan

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:27 WIB

Musrenbang Payakumbuh Timur 2027 Tekankan Program Prioritas dan Penanganan Isu Sosial

Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:28 WIB

Riza Falepi Bantah Pernyataan “Gas Pol” Terkait Sengketa Pembangunan Pasar Blok Barat Payakumbuh

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:26 WIB

DPRD Payakumbuh Resmi Sahkan Perda Penanaman Modal

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:09 WIB

ROC Chapter Payakumbuh Resmi Dikukuhkan, Perkuat Persaudaraan dan Aksi Sosial

Berita Terbaru