Melanggar Aturan, Tim Penertiban Dinas PUPR Kota Payakumbuh Kembali Segel 9 Bangunan

- Jurnalis

Rabu, 23 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh | tipikal.com — Sembilan bangunan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan Perwako Nomor 82 tahun 2019, disegel oleh Tim Penertiban Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Rabu (23/11/22).

“Ini merupakan penyegelan tahap III, dimana sembilan bangunan ini terdiri dari tiga rumah tinggal, lima kedai dan satu buah ruko,” kata Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh melalui Kabid Penataan Ruang Eka Diana Rilva saat penyegelan.

Eka mengatakan, sebelum dilakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut, Dinas PUPR telah terlebih dahulu memberikan teguran beberapa kali terhadap pemilik bangunan untuk segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Sebelumnya sudah kita berikan teguran sebanyak 3 kali, karena tidak ada respon dari pemilik bangunan makanya dilakukan penyegelan,” ucapnya.

“Untuk segelnya, akan kita buka setelah pemilik bangunan mengurus dan melengkapi semua perizinannya,” tukuknya.

Dia juga menyebut, dari dua penyegelan sebelumnya yang berjumlah 11 bangunan di tahap I dan empat bangunan di tahap II, beberapa bangunan segelnya sudah dilepas karena perizinannya sudah lengkap.

“Kita telah melepas tujuh bangunan yang disegel pada tahap I. Namun untuk yang tahap II belum dilepas karena perizinannya masih dalam proses pengurusan,” ujarnya.

“Lokasi bangunan yang kita segel hari ini, lima di Kecamatan Payakumbuh Barat, tiga di Payakumbuh Utara dan satu bangunan di Payakumbuh Timur,” tambahnya.

Tak bosan, Kadis PUPR terus mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat Payakumbuh yang akan mendirikan bangunan agar tidak ragu dalam pengurusan PBG karena sekarang pengurusannya mudah dan cepat.

“Jika masyarakat melakukan pengurusan dan syaratnya lengkap, paling lama pengurusan PBG Hanya 6 hari kerja,” ujarnya.

Ditambahkannya “Kepada seluruh warga Payakumbuh sebelum mendirikan bangunan uruslah izinnya terlebih dahulu karena pengurusannya gampang,” pungkasnya. (tpk)

Berita Terkait

Labuah Gunuang Wakili Lima Puluh Kota dalam Penilaian Gerakan PKK Sumbar 2026
Kominfo Payakumbuh Dorong Peserta PKA Hadirkan Inovasi Berdampak Nyata
Unand dan Pemko Payakumbuh Perkuat UMKM Rendang Lewat Program Pendampingan
Disparpora Payakumbuh Canangkan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM 2026
Antisipasi Bencana, BPBD Payakumbuh Cek Peralatan dan Logistik
Brotherhood’90s Perkuat Persaudaraan Lewat Silaturahmi Tahunan di Palano Hill Cafe
Hangatnya Silaturahmi XOS Sumatera, Ratusan Rider XMAX Bukber di Payakumbuh
ASN Kecamatan dan PKK Payakumbuh Selatan Berbagi Takjil untuk Pengendara

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:44 WIB

Labuah Gunuang Wakili Lima Puluh Kota dalam Penilaian Gerakan PKK Sumbar 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:15 WIB

Kominfo Payakumbuh Dorong Peserta PKA Hadirkan Inovasi Berdampak Nyata

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:25 WIB

Unand dan Pemko Payakumbuh Perkuat UMKM Rendang Lewat Program Pendampingan

Senin, 13 April 2026 - 07:31 WIB

Disparpora Payakumbuh Canangkan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM 2026

Jumat, 10 April 2026 - 03:00 WIB

Antisipasi Bencana, BPBD Payakumbuh Cek Peralatan dan Logistik

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota Payakumbuh

GenRe Awards 2026 Payakumbuh Cetak Remaja Inspiratif Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 8 Jul 2026 - 23:36 WIB

Wakil Wali Kota Payakumbuh

Inovasi Abon Siput Sawah Antar Siswa ICBS Payakumbuh Melaju ke FIKSI Tahap II

Rabu, 8 Jul 2026 - 23:28 WIB

Bupati / Wakil Bupati Lima Puluh Kota

Lima Puluh Kota Jadi Percontohan Blended Finance Model Perhutanan Sosial di Sumbar

Selasa, 7 Jul 2026 - 08:42 WIB

Wali Kota Payakumbuh

Rang Mudo Disiapkan Jadi Penjaga Adat di Era Digital

Selasa, 7 Jul 2026 - 07:43 WIB