Usai Rakor Bersama Mendagri, Wako Rida Ananda Ajak Jajaran Segera Jalankan Program Yang Telah Disusun

- Jurnalis

Selasa, 1 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh | tipikal.com — Pemerintah Kota Payakumbuh hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) secar virtual via aplikasi zoom, Selasa (1/11/22) pagi. Rakor yang mengagendakan pemberian pembekalan dan pengarahan dari Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu diikuti oleh seluruh Penjabat (Pj) Kepala Daerah se-Indonesia.

Berlangsung di Aula Pertemuan Randang Lt II Balai Kota Payakumbuh, Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda hadir bersama Plt. Sekretaris Daerah Dafrul Pasi dan jajaran kepala OPD di lingkup Pemerintah Kota Payakumbuh.

Selain untuk pemberian pembekalan dan pengarahan, Rakor yang dipimpin langsung Mendagri Tito Karnavian itu juga untuk konsolidasi penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik di daerah serta memperkuat sinergitas pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Saat rapat dimulai, Tito Karnavian mengingatkan kembali atas arahan Presiden Joko Widodo kepada Penjabat Kepala Daerah terkait tugas dari Penjabat Kepala Daerah yang dapat menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintah dan pelayan publik di daerah pada saat terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah/wakil daerah karena telah berakhir jabatannya.

Terkait akan arahan Presiden tersebut, Tito menyampaikan akan tugas dan wewenang Penjabat Kepala Daerah yang telah dilantik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (yang ditetapkan 30 September 2014) bahwa tugas dan wewenang dari Penjabat Kepala Daerah sama yakni merujuk atas Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2), namun hal tersebut terdapat pembatasan kewenangan Penjabat Kepala Daerah karena keberadaannya berdasarkan penunjukan bukan hasil pemilihan.

Pembatasan kewenangan Penjabat Kepala Daerah karena keberadaannya berdasarkan penunjukan yang diatur dalam Padal 132 A ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (ditetapkan tanggal 4 Juli 2008, sebagai berikut ;

a. Melakukan mutasi pegawai,
b. Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan penjabat sebelumnya,
c. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, dan
d. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Dan atas PP yang mengatur tugas dan wewenang Penjabat Kepala Daerah, Tito menekankan jika pemabatasan kewenangan yang dimaksud dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Setelah Rakor berlangsung, Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda langsung menghimbau kepada jajaran kepala OPD agar dapat bergerak untuk segera melaksanakan program kerja yang telah disusun sebelumnya.

“Terutama untuk menjaga inflasi, pengentasan kemiskinan ekstrim dan pencegahan Stunting agar segera kita tindak lanjuti bersama. Karna hal ini juga merupakan program nasional,” ungkap Rida.

Dan atas penyampaian Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda, seluruh kepala OPD yang hadir langsung sampaikan rencana kerja atas program yang telah disusun sebelumnya agar segera dapat dieksekusi.

“Mari kita semua bergerak agar program yang telah disusun dapat segera terealisasi,” ajak Rida mengakhiri. (tpk)

Berita Terkait

Dari Traktor hingga Irigasi, Payakumbuh Salurkan Bantuan Pertanian Rp12,9 Miliar
Solidaritas di Puncak Bidadari, Nakes Payakumbuh Layani Atlet dari Berbagai Daerah
Pemko Payakumbuh: Pasar Blok Barat Aset Daerah, Bukan Milik Pedagang
Proyek Shelter Rp.4.4 M Jadi Sorotan, Harga Turun Mutu Dipertanyakan, K3 Diabaikan, Rumah Ibadah Jadi Hunian
Dandim 0306/50 Kota Ajak SMSI Luak 50 Perkuat Sinergi
IHR Merdeka Cup 2026 Kembali Digelar di Payakumbuh, Padukan Tradisi Minangkabau dan Pacuan Kuda Modern
Langgar Kode Etik, 2 Personil Polres Payakumbuh di PTDH
42 Motor Knalpot Brong Digulung Polres Payakumbuh, Mayoritas dari Luar Daerah

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:58 WIB

Dari Traktor hingga Irigasi, Payakumbuh Salurkan Bantuan Pertanian Rp12,9 Miliar

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:23 WIB

Solidaritas di Puncak Bidadari, Nakes Payakumbuh Layani Atlet dari Berbagai Daerah

Senin, 7 September 2026 - 09:45 WIB

Pemko Payakumbuh: Pasar Blok Barat Aset Daerah, Bukan Milik Pedagang

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Proyek Shelter Rp.4.4 M Jadi Sorotan, Harga Turun Mutu Dipertanyakan, K3 Diabaikan, Rumah Ibadah Jadi Hunian

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Dandim 0306/50 Kota Ajak SMSI Luak 50 Perkuat Sinergi

Berita Terbaru