Pemko Payakumbuh Sosialisasikan UU Cipta Kerja

- Jurnalis

Selasa, 7 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, tipikal.com — Pemerintah Kota Payakumbuh mensosialisasikan PP Nomor 35 dan PP 37 Tahun 2021 Tentang UU Cipta Kerja kepada perwakilan BUMN, BUMD, perusahaan swasta, badan usaha perorangan, serta yayasan dan koperasi yang berada di Kota Payakumbuh di gedung Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatra Barat, Selasa (7/09).

Acara tersebut dibuka oleh Wali Kota Payakumbuh diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Elvi Jaya didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh Yunida Fatwa. Turut hadir perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Dina Khairina dan dua narasumber dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatra Barat Syafrudin dan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Septika Helmi.

Baca Juga :  Kota Payakumbuh Kembali Raih Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tahun 2021

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh Yunida Fatwa memaparkan tentang tujuan dari pelaksanaan sosialisasi dua perturan pemerintah itu dalam rangka upaya pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan di daerah Kota/Kabupaten.

“Berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menambah pengetahuan bagi perusahaan terkait dengan hak dan kewajiban baik perusahaan dan karyawannya. Disnakerperin akan selalu siap untuk membantu berkaitan dengan hal tersebut,” ujar Kadis Yunida Fatwa didampingi Kasi Hubungan Industiral Disnakerin Aldi Safdiarton.

Baca Juga :  Memasuki Ramadan, Wako Riza Harapkan ASN Jaga Kinerja Dan Jadi Tauladan Bagi Masyarakat

Sementara itu, Staf Ahli Evi Jaya mewakili wali kota menjelaskan bahwa sejauh ini di Kota Payakumbuh perselisihan hubungan industrial belum begitu menonjol berdasarkan laporan dari Disnakerin selaku OPD teknis.

“Artinya dari sekian banyaknya perusahaan yang memperkerjakan orang, belum ada yang bersifat mengkhawatirkan dan kami melihat perusahaan telah menjalankan peraturan pemerintah dengan baik. Namun dengan kondisi saat ini dirasa pemerintah perlu kembali mengulang dan mengingatkan kepada seluruh perusahaan agar selalu berpegang pada peraturan yang telah ditetapkan, apalagi setiap tahun peraturan ini terus diperbaharui,” ucap Elvi Jaya. (tpk)

Berita Terkait

38 Tahun Mengabdi, BPBD Kota Payakumbuh Lepas Syafrizal dalam Kegiatan Pelatihan Tanggap Darurat Bencana
LKKS Payakumbuh Tegaskan Komitmen Dukung Pemerintah dalam Kesejahteraan Sosial
Indeks RB Naik, Pemko Payakumbuh Siapkan Langkah Strategis 2025
Pemko Payakumbuh Tertibkan Bangunan Liar di Atas Fasilitas Umum
Pemko Payakumbuh Dukung Safari Dakwah dan Penggalangan Dana untuk Palestina dan Pesantren Tunanetra
Ribuan Anak TK Meriahkan PORSENI 2025 di Payakumbuh: Bangun Kreativitas dan Sportivitas Sejak Dini
Hikmah Nasyid Payakumbuh, Harmoni Religi dari Ranah Minang yang Terus Menyuarakan Kebaikan
Pemko Payakumbuh Akan Tertibkan Bangunan Liar di Fasilitas Umum Mulai 20 Mei 2025

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 07:46 WIB

LKKS Payakumbuh Tegaskan Komitmen Dukung Pemerintah dalam Kesejahteraan Sosial

Rabu, 21 Mei 2025 - 03:35 WIB

Indeks RB Naik, Pemko Payakumbuh Siapkan Langkah Strategis 2025

Rabu, 21 Mei 2025 - 00:08 WIB

Pemko Payakumbuh Tertibkan Bangunan Liar di Atas Fasilitas Umum

Sabtu, 17 Mei 2025 - 22:37 WIB

Pemko Payakumbuh Dukung Safari Dakwah dan Penggalangan Dana untuk Palestina dan Pesantren Tunanetra

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:38 WIB

Ribuan Anak TK Meriahkan PORSENI 2025 di Payakumbuh: Bangun Kreativitas dan Sportivitas Sejak Dini

Berita Terbaru

Wali Kota Payakumbuh

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Pantau Layanan Ibu Hamil di RSUD Adnaan WD

Rabu, 28 Mei 2025 - 23:35 WIB