DPRD Kota Payakumbuh Sampaikan Tiga Ranperda Inisiatif Dalam Rapat Paripurna

- Jurnalis

Jumat, 2 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, tipikal.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh, Sumatra Barat menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif pada rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan DPRD, Jumat (2/07). Ini merupakan usulan pertama dari anggota DPRD Payakumbuh periode 2019-2024.

“Tiga ranperda inisiatif tersebut adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperda tentang Penyelenggaraan Koperasi, dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh,” kata Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Hamdi Agus.

Hadir dalam kesempatan itu Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi yang diwakili Sekda Payakumbuh Rida Ananda, Wakil Ketua DPRD Armen Faindal, sejumlah anggota DPRD dan sejumlah OPD lingkup Pemkot Payakumbuh.

Ia mengatakan terkait Ranperda Kesejahteraan Sosial ini sangat penting karena saat ini memang terdapat permasalahan-permasalahan kesejahteraan sosial yang ada di Kota Payakumbuh.

“Jika Ranperda ini nantinya disahkan untuk menjadi Perda diharapkan nantinya akan ada langkah-langkah yang solutif untuk dapat menyelesaikan permasalahan kesejahteraan sosial yang ada,” ujarnya.

Ia mengatakan apabila adanya Perda terkait kesejahteraan sosial ini sehingga permasalahan-permasalahan ini bisa menjadi prioritas atau fokus bagi pemerintah daerah, salah satunya penyiapan penganggaran.

Untuk Ranperda Koperasi, menurutnya akan sangat penting karena Koperasi sangat penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratif, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan.

“Saat ini memang terdapat beberapa permasalahan untuk koperasi, seperti banyak koperasi yang tidak aktif, pengelolaan yang tidak profesional. Sehingga jika Ranperda ini menjadi Perda diharapkan dapat mencarikan solusi untuk permasalahan ini,” kata dia.

Untuk itu sangat perlu disusun suatu kebijakan yang akan menjadi landasan dan payung hukum baik bagi pemerintah daerah, masyarakat dan pemangku kepentingan terkait dengan penyelenggaraan koperasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh menjadi penting karena saat ini untuk kawasan permukiman kumuh di Payakumbuh cukup tinggi berdasarkan keputusan Wali Kota Payakumbuh pada 2019.

“Terlebih saat ini pembangunan dan perkembangan perumahan di Payakumbuh juga terus meningkat memang sangat perlu payung hukum untuk perumahan dan kawasan permukiman kumuh ini,” ungkapnya.

Terkait Ranperda Kesejahteraan Sosial, berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Sosial Kota Payakumbuh 2019 terdapat beberapa permasalahan sosial dan beberapa menjadi permasalahan sosial yang paling menonjol.

“Fakir miskin sebanyak 9.452 orang, perempuan rawan sosial ekonomi sebanyak 1.546 orang, penyandang disabilitas sebanyak 517 orang, dan lanjut usia terlantar sebanyak 319 orang,” ujarnya.

Sedangkan untuk Ranperda Koperasi, permasalahan yang banyak didapatkan seperti perkembangan koperasi Indonesia yang berkembang bukan dari kesadaran masyarakat namun berasal dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke masyarakat.

“Selanjutnya, tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, manajemen koperasi yang belum profesional dan permasalahan lainnya,” kata dia.

Untuk Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh, berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 653.5/289/WK.Pyk/2019 menyebutkan bahwa total luas permukiman kumuh adalah sebanyak 63,45 Ha.

Adapun yang menjadi aspek atau kriteria kekumuhan yang paling menonjol di Kota Payakumbuh adalah aspek drainase, jalan lingkungan dan ketidakteraturan bangunan.

“Hal ini harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas perumahan dan kawasan permukiman untuk mencapai keberlanjutan kualitas lingkungan yang layak dan sehat,” ungkapnya. (tpk)

Berita Terkait

Sukses Gelar Upacara Kemerdekaan, Budi Kurniawan Luapkan Kebahagiaan dengan Rasa Syukur
Pemko Payakumbuh Tegas Tolak Pemindahan Tugu Kota Sehat
Pemko Payakumbuh dan Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis
Dekranasda Payakumbuh Gandeng The Sak Bali, Dorong Produk UMKM Tembus Pasar Global
Mahasiswa UIN Imam Bonjol Laksanakan PPL di MTI Kotopanjang Lampasi Payakumbuh
Menyusuri Kenangan, Brotherhood 90’s Payakumbuh Satukan Langkah Lewat Touring Silaturahmi
Pemko dan DPRD Payakumbuh Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025
Payakumbuh Dukung Budaya Antikorupsi lewat ACFFest Movie Day 2025

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:04 WIB

Sukses Gelar Upacara Kemerdekaan, Budi Kurniawan Luapkan Kebahagiaan dengan Rasa Syukur

Jumat, 8 Agustus 2025 - 01:24 WIB

Pemko Payakumbuh Tegas Tolak Pemindahan Tugu Kota Sehat

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:11 WIB

Pemko Payakumbuh dan Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 04:00 WIB

Dekranasda Payakumbuh Gandeng The Sak Bali, Dorong Produk UMKM Tembus Pasar Global

Senin, 21 Juli 2025 - 13:41 WIB

Mahasiswa UIN Imam Bonjol Laksanakan PPL di MTI Kotopanjang Lampasi Payakumbuh

Berita Terbaru

Bupati / Wakil Bupati Lima Puluh Kota

Khidmat, Pemkab Lima Puluh Kota Gelar Upacara HUT ke-80 RI di GOR Singa Harau

Minggu, 17 Agu 2025 - 18:39 WIB

DPRD

Malam Resepsi HUT ke-80 RI di Payakumbuh Penuh Kemeriahan

Minggu, 17 Agu 2025 - 11:12 WIB