Menyoal Aset Kabupaten Yang Ada Di Kota Payakumbuh, Edward DF: “Mari Kita Duduk Bersama”

- Jurnalis

Selasa, 6 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAYAKUMBUH, tipikal.com – Edward DF, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Payakumbuh menyatakan tentang penyelesaian aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lima Puluh Kota yang ada di Kota Payakumbuh tidak ada cara lain selain duduk bersama antara kedua belah pihak. Yang jelas aset tersebut lambat laun harus jelas status dan peruntukannya.

“Sebab jika dipertahankan seperti sekarang, kedua daerah kakak-beradik ini akan rugi. Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota tidak dapat mengapa-apakan aset tersebut. Sebaliknya juga demikian, Pemko Payakumbuh sulit untuk menata kota ini karena salah satu persil dari 12 persil aset berada di jantung kota yakni komplek eks kantor bupati,” ujar Edward DF kepada awak media, Selasa (6/05).

Dijelaskan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, dalam penyelesaian aset itu tidak ada pihak yang berbuat terlalu dini, ngebet, dan telmi (telat mikir). Karena kondisi seperti sekarang ini sudah berlangsung 50 tahun lebih. Pansus aset DPRD Kota Payakumbuh yang diketuai Yendri Bodra Dt. Parmato Alam misalnya. Pansus ini dibentuk dalam rangka mendorong Pemko dan Pemkab Lima Puluh Kota untuk bisa menyelesaikan persoalan aset itu seperti yang disampaikan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus, ST, dan Armen Faindal, SH, serta ketua pansus, beberapa hari lalu melalui media online.

Baca Juga :  Mesjid Alhidayah Diresmikan, Ketua DPRD Hamdi Agus: Kami Bahagia Dekat Dengan Kantor DPRD

Mungkin kedua pimpinan dan ketua Pansus dewan City of Randang tersebut mengeluarkan pernyataan setelah ramainya pemberitaan soal aset Kab. Liko (Lima Puluh Kota) di media online yang terkesan memojokkan DPRD. Baik oleh pejabat maupun dari pihak lainnya.

“Jadi tidak usahlah kita perang di media. Tapi marilah kita duduk bersama mencari solusi terbaik untuk kedua daerah ini soal aset itu. Semua elemen dan stakeholder di Luak Limo Puluah mari kita berperan aktif. Kalau berbicara di media saja tentu juga tidak bisa menyeselesaikan persoalan. Dan jangan ada pihak yang merasa hebat dan merasa benar sendiri,” harap Wakil Ketua Komisi B yang juga mitra kerjanya Badan Keuangan Daerah (BKD) yang membidangi soal aset di Pemko Payakumbuh.

Dijelaskan Edward DF, untuk penyelesaian aset tersebut memang kewenangan Wali Kota dan Bupati. Tapi kan tidak salah DPRD membentuk pansus untuk mendorong penyelesaian aset itu. Apalagi menurut UU Nomor 23 tahun 2014 penyelenggaraan pemerintah daerah itu adalah Wali Kota dan DPRD. Dan regulasi yang mengatur tentang aset sangat jelas bahwa stausnya harus jelas.

Menurut Sekretaris Fraksi PPP DPRD Kota Payakumbuh itu, jika pada akhirnya tidak diperoleh kesepakatan maka kebaradaan aset tersebut akan seperti sekarang sampai hari kiamat nanti.

Baca Juga :  Riza Falepi: "Jadikan Tantangan sebagai Peluang"

“Dewan tidak ingin membiarkan aset itu nantinya ibarat karakok tumbuah di batu. Hidup segan mati ndak mau,” kata mantan Wakil Sekretaris Pengrov IPSI (Ikatan Pencak Silat Indonesia) Sumbar ini sedikit geram.

Makanya Pansus Aset DPRD Kota Payakumbuh, dalam agenda kerja akan membahasnya dengan melibatkan Wali Kota, Bupati, DPRD Kab. Liko, mantan pimpinan kedua daerah dan tokoh-tokoh masyarakat, serta semua stakeholder di kedua daerah yang terpisah secara administrasi pada tahun 1970 ini.

“Apakah penyelesaian aset itu dalam bentuk tukar guling, saling hibah dan pemanfaatan bersama biarlah Wali Kota dan Bupati yang mengeksekusi nanti. Semua kita mungkin berharap nilai-nilai historis dengan keberadaan aset tersebut tetap dipertahankan,” tambah Edward DF.

Ditambahkannya, politis tentang penyelesaian aset ini memang cukup tinggi. Tapi apakah dengan itu persoalan aset ini akan dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian?

“Kita semua mungkin sepakat tidak ingin persoalan aset kita wariskan kepada generasi mendatang. Mudah-mudahan di era Wali Kota H. Riza Falepi dan Bupati H. Safaruddin penyelesaian aset tersebut tuntas,” tutup Edward DF. (***)

Berita Terkait

Musrenbang Kecamatan Payakumbuh Selatan Rumuskan Usulan Prioritas untuk Pembangunan 2026
Payakumbuh Jadi yang Pertama di Sumatera Barat Deklarasikan Kecamatan Tangguh Bencana (KENCANA)
Payakumbuh Utara Gelar Musrenbang Terintegrasi Rembuk Stunting 2026, Fokus pada Irigasi dan Pengentasan Stunting
Satnarkoba Polres Payakumbuh Tangkap Pengedar Narkotika di Pinggiran Sungai Batang Agam
Komisi B DPRD Payakumbuh Bahas Penguatan UMKM dan Modernisasi Pasar Tradisional
HPCI Chapter Paliko Sukses Gelar Kopdargab 2025, Sosialisasi Lalulintas hingga Promosi Pariwisata
Kapolres Payakumbuh Hadiri Anniversary ke-25 Vespa Antique Club Sumatera Barat, Tekankan Disiplin Berlalu Lintas dan Zero Tawuran
Pj Wali Kota Payakumbuh Tegaskan Tidak Ada Pemberian Izin di Kawasan Hutan Lindung

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:00 WIB

Musrenbang Kecamatan Payakumbuh Selatan Rumuskan Usulan Prioritas untuk Pembangunan 2026

Selasa, 4 Februari 2025 - 18:52 WIB

Payakumbuh Jadi yang Pertama di Sumatera Barat Deklarasikan Kecamatan Tangguh Bencana (KENCANA)

Senin, 3 Februari 2025 - 16:05 WIB

Payakumbuh Utara Gelar Musrenbang Terintegrasi Rembuk Stunting 2026, Fokus pada Irigasi dan Pengentasan Stunting

Rabu, 29 Januari 2025 - 16:13 WIB

Satnarkoba Polres Payakumbuh Tangkap Pengedar Narkotika di Pinggiran Sungai Batang Agam

Senin, 20 Januari 2025 - 07:41 WIB

Komisi B DPRD Payakumbuh Bahas Penguatan UMKM dan Modernisasi Pasar Tradisional

Berita Terbaru