Wako Riza Falepi Nilai Rencana DPRD Bentuk Pansus Terlalu Dini

- Jurnalis

Selasa, 23 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, tipikal.com — Wali Kota Riza Falepi mengapresiasi langkah DPRD Kota Payakumbuh yang berinisiatif membentuk panitia khusus dalam menyelesaikan urusan terkait aset-aset Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota yang masih ada di wilayah administratif Kota Payakumbuh.

“Saya hargai niat dari para anggota dewan, tapi apakah tidak terlalu ngebet sekali rasanya membentuk pansus ini? Jangan sampai kita yang lebih bersikukuh, sedangkan yang punya aset (Pemda Lima Puluh Kota-red) saja belum memberi sinyal kuat,” kata Riza kepada media, Selasa (23/03) malam.

Riza menyebut persoalan yang akan dibahas terkait aset ini, landasan hukumnya di Pemko Payakumbuh agak lemah. Dasar hukum pembentukan Kota Payakumbuh adalah undang-undang pada tahun 1957, di zaman itu jika dihadapkan kepada kompleksitas hari ini, menurut Riza terlalu simpel.

Sehingga, kata Riza, aset-aset seperti kantor eks kantor bupati dan aset lainnya itu sampai sekarang yang bukan berada di wilayah administrasi Pemkab Lima Puluh Kota sendiri tetap berdiri di wilayah administrasi Kota Payakumbuh.

Riza mengakui kalau Kota Payakumbuh adalah wilayah adminsitrasi yang telah dipisahkan dari Kabupaten Lima Puluh Kota, layaknya seorang bapak yang melepas anaknya untuk mandiri.

“Bahkan bukti nyata dari kemandirian itu, di awal kantor wali kota pertama mengontrak di salah satu gedung di jalan Sutan Usman,” kata Riza.

“Berharap lebih kepada pemkab boleh-boleh saja, tapi kita tetap harus membaca sinyal apakah Pemkab mau atau tidak menyelesaikan persoalan aset ini,” tukuknya.

Terkait masukan DPRD agar melibatan KPK dalam urusan aset kedua daerah itu. Riza menyampaikan di dalam undang-undang pembentukan kota, tidak ada membahas secara rinci terkait bagaimana aset Pemkab setelah Pemko terbentuk.

“Saking simpelnya undang-undang itu permasalahan aset secara eksplisit tidak dibahas. Undang-undang lahirnya Kota Payakumbuh terlalu simpel merespon perubahan Kota Payakumbuh. Kelemahan ini tidak bisa diselesaikan dengan hanya melihat model pemerintahan lain yang sudah melakukan itu. Kalau kita lihat, aturannya KPK dilibatkan kalau pemekaran kepada daerah yang terjadi baru-baru ini,” ulasnya.

Riza menambahkan, selama ini belum terlihat respon yang cukup memadai untuk ditindaklanjuti dari Pemkab. Sementara itu, persoalan yang sangat kompleks ini menyelesaikannya memang dibutuhkan keadaan yang tingkat urgensinya benar-benar tinggi.

“Artinya bila ada kemungkinan seperti masalah ini dipersoalkan sampai ke kemendagri. Kalau tidak ada respon dari kemendagri dan gubernur, maka jalan lain kita adalah memakai plan B, memindahkan pusat Kota Payakumbuh,” kata Riza.

Riza juga berpesan kepada anggota DPRD, sampai saat ini kontekstual dan rasionalitas pembentukan pansus pun belum nampak. Sedangkan nanti ada biaya anggaran yang bakal dikeluarkan dari pembentukan pansus. Jangan sampai output tidak sesuai dengan energi yang disalurkan.

“Jangan kita duluan pula yang bikin pansus. Pemkab Liko yang punya aset di wilayah adminsitrasi Payakumbuh saja belum memberi kita sinyal kuat,” kata Riza.

Diakhir wawancara, Riza menyampaikan satu permasalahan lain yang lebih simpel tetapi penting bagi kedua daerah. Adalah batas tapal kota dan kabupaten.

“Bergeser saja sedikit, konsekuensinya kita bisa beribut dengan Pemkab Lima Puluh Kota, bagaimana akan berbicara aset?,” tutup Riza. (tpk)

Berita Terkait

Hangatnya Silaturahmi XOS Sumatera, Ratusan Rider XMAX Bukber di Payakumbuh
ASN Kecamatan dan PKK Payakumbuh Selatan Berbagi Takjil untuk Pengendara
PMI Kota Payakumbuh Berbagi Takjil Gratis, Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan
Tarhib Ramadan, Wali Kota Ajak ASN Payakumbuh Perkuat Iman dan Pelayanan
Musrenbang Payakumbuh Timur 2027 Tekankan Program Prioritas dan Penanganan Isu Sosial
Riza Falepi Bantah Pernyataan “Gas Pol” Terkait Sengketa Pembangunan Pasar Blok Barat Payakumbuh
DPRD Payakumbuh Resmi Sahkan Perda Penanaman Modal
ROC Chapter Payakumbuh Resmi Dikukuhkan, Perkuat Persaudaraan dan Aksi Sosial

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:00 WIB

Hangatnya Silaturahmi XOS Sumatera, Ratusan Rider XMAX Bukber di Payakumbuh

Jumat, 6 Maret 2026 - 02:45 WIB

ASN Kecamatan dan PKK Payakumbuh Selatan Berbagi Takjil untuk Pengendara

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:27 WIB

PMI Kota Payakumbuh Berbagi Takjil Gratis, Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:37 WIB

Tarhib Ramadan, Wali Kota Ajak ASN Payakumbuh Perkuat Iman dan Pelayanan

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:27 WIB

Musrenbang Payakumbuh Timur 2027 Tekankan Program Prioritas dan Penanganan Isu Sosial

Berita Terbaru

Wali Kota Payakumbuh

Elzadaswarman Resmi Buka Lomba Tahfiz dan Tilawah di Sungai Pinago

Jumat, 13 Mar 2026 - 09:31 WIB

Wali Kota Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Terapkan WFA bagi ASN Jelang Nyepi dan Pasca Idulfitri

Jumat, 13 Mar 2026 - 09:26 WIB

Wali Kota Payakumbuh

Zulmaeta: Niniak Mamak Punya Peran Penting Menjaga Adat dan Generasi Muda

Kamis, 12 Mar 2026 - 09:15 WIB