Payakumbuh | tipikal.com – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Payakumbuh terus memperkuat tata kelola pembangunan perumahan melalui optimalisasi Sistem Informasi Registrasi Pengembang (SIRENG). Sistem ini dijadikan instrumen utama dalam proses rekomendasi site plan guna mendukung program nasional pembangunan 3 juta rumah.
Kepala Dinas PKP Kota Payakumbuh, Marta Minanda, mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di sektor perumahan dan permukiman.
“Melalui SIRENG, kita mendorong pengembang agar proses verifikasi menjadi lebih transparan, terintegrasi, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya di Payakumbuh, Rabu, (15/4/2026).
Ia menjelaskan, sistem berbasis digital tersebut memungkinkan pemerintah daerah menelusuri legalitas serta rekam jejak pengembang secara komprehensif sebelum memberikan rekomendasi site plan.
“SIRENG memastikan pengembang memiliki legalitas yang jelas dan memenuhi seluruh persyaratan,” tambahnya.
Menurut Marta, penerapan SIRENG juga berdampak pada meningkatnya kepercayaan publik karena seluruh proses berjalan secara terbuka dan terukur. Selain itu, pengajuan dan evaluasi site plan kini menjadi lebih sistematis, efisien, dan berbasis data.
“Registrasi dilakukan secara daring, sehingga prosesnya lebih cepat tanpa mengurangi ketelitian,” jelasnya.
Ia menegaskan, optimalisasi SIRENG menjadi langkah konkret untuk memastikan program pembangunan 3 juta rumah tidak hanya mengejar kuantitas, tetapi juga kualitas dan keberlanjutan.
“Kami mengimbau seluruh pengembang untuk memanfaatkan SIRENG sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan perumahan yang profesional, transparan, dan terpercaya,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan Dinas PKP Kota Payakumbuh, Murdifin, menambahkan bahwa SIRENG tidak hanya berfungsi pada aspek administrasi, tetapi juga menjamin kualitas teknis pembangunan.
“SIRENG memastikan standar teknis terpenuhi sehingga masyarakat memperoleh hunian yang layak,” katanya.
Ia juga menyebutkan, pengembang yang ingin mengakses pembiayaan seperti KPR subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) maupun insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) wajib terdaftar dalam sistem tersebut.
“SIRENG sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen melalui proses validasi yang ketat, serta menyediakan data rekam jejak sebagai dasar evaluasi proyek berikutnya,” pungkasnya. (tpk)






