Payakumbuh | tipikal.com — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Penandatanganan nota kesepakatan dilaksanakan di Ruang Pertemuan Randang, Balai Kota Payakumbuh, Rabu, (17/09/2025).
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Payakumbuh atas dukungan yang diberikan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejari Payakumbuh atas kesediaannya menjalin kerja sama ini, terutama dalam bidang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Ini merupakan langkah penting untuk memperkuat aspek hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan,” kata Zulmaeta.
Ia menjelaskan, kerja sama ini telah melalui proses sesuai ketentuan, mulai dari pembahasan bersama Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah hingga koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri.
“Kerja sama ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah dan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga,” jelasnya.
Ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum serta pertimbangan hukum bagi Pemko Payakumbuh. Nota kesepakatan juga dilengkapi dengan rencana kerja yang berisi sejumlah program dan kegiatan untuk mendukung penanganan masalah hukum.
Wako Zulmaeta menekankan pentingnya tindak lanjut dari seluruh perangkat daerah agar kerja sama berjalan efektif.
“Kami berharap perangkat daerah segera menindaklanjuti kerja sama ini sesuai dengan rencana yang telah disusun, sehingga penanganan masalah hukum di lingkungan Pemko Payakumbuh bisa lebih cepat, tepat, dan profesional,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Ulil Azmi, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menegaskan komitmen kejaksaan untuk memberikan dukungan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Kami siap bersinergi dengan Pemko Payakumbuh dalam memberikan bantuan hukum maupun pertimbangan hukum, khususnya terkait penanganan masalah perdata dan tata usaha negara. Semoga kerja sama ini berjalan baik dan memberi manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Kerja sama ini diharapkan dapat membantu Pemko Payakumbuh menghadapi berbagai persoalan hukum, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan aset, kontrak, serta sengketa perdata dan TUN yang sering muncul dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Penandatanganan nota kesepakatan ini turut disaksikan Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman, Sekda Rida Ananda, jajaran Kejari Payakumbuh, para asisten, staf ahli, sejumlah pimpinan OPD, serta Bagian Pemerintahan Setdako Payakumbuh. (tpk)