Lima Puluh Kota | tipikal.com – Empat unit rumah di Jorong Kapalo Bukik, Nagari Batu Payuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota, dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh pada Kamis, (31/07/2025). Proses eksekusi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berjalan dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Penetapan PN Payakumbuh Nomor 7/PDT.Eks/2023/PN.PYH, sebagai tindak lanjut dari Putusan Perdata Nomor 8/PDT.G/2020/PN.PYH jo. Nomor 2428.K/PDT/2022. Objek perkara berupa empat unit rumah tersebut dinyatakan sah menjadi milik pihak penggugat.
Pemohon eksekusi adalah Afrizal dan kawan-kawan, yang didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum “Nuril Hidayati & Associates”. Mereka hadir di lokasi eksekusi untuk memastikan proses berjalan sesuai hukum yang berlaku.
Nuril Hidayati, S.Ag., MH., selaku kuasa hukum pemohon, menjelaskan bahwa gugatan ini telah diajukan sejak tahun 2020. “Kami adalah pihak penggugat yang memenangkan perkara ini di tingkat pertama di PN Payakumbuh, kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Padang, Mahkamah Agung RI, hingga putusan Peninjauan Kembali,” ujarnya.
Nuril juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya menempuh jalan damai sebelum melaksanakan eksekusi. Beberapa kali mediasi dan tawaran penyelesaian secara kekeluargaan telah disampaikan kepada pihak termohon, namun tidak direspons.
“Karena tidak ada tanggapan dan solusi dari para termohon, maka kami menjalankan eksekusi sesuai hukum yang berlaku. Ini merupakan langkah terakhir yang terpaksa kami ambil,” kata Nuril kepada awak media.
Eksekusi berlangsung dalam suasana tertib, dengan penjagaan dari anggota Polres Payakumbuh. Sejumlah perangkat nagari, tokoh masyarakat, serta warga sekitar turut menyaksikan jalannya eksekusi.
Kehadiran aparat keamanan bertujuan untuk mencegah potensi konflik dan memastikan proses eksekusi tidak mengganggu ketertiban umum. Tidak ada laporan mengenai aksi penolakan atau keributan selama proses berlangsung.
Meski demikian, suasana haru tampak mewarnai pelaksanaan eksekusi, mengingat rumah-rumah yang menjadi objek perkara telah lama dihuni oleh pihak termohon. Sejumlah warga terlihat memberikan dukungan moril kepada para penghuni yang terdampak.
Eksekusi ini menjadi pengingat pentingnya penyelesaian hukum secara tuntas dan perlunya itikad baik dari para pihak dalam menyelesaikan sengketa. Pihak pemohon berharap ke depannya tidak terjadi lagi permasalahan serupa dan masyarakat semakin taat pada proses hukum. (tpk)






