Lima Puluh Kota | tipikal.com — Vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran 2023, menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum.
Praktisi hukum Iwat Endri, SH, MH, mengakatan kepada media pada Selasa, (15/07/2025), meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh untuk segera mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurutnya, langkah hukum banding bahkan kasasi merupakan bentuk tanggung jawab penegak hukum dalam menjaga keseimbangan antara tuntutan dan vonis yang dijatuhkan.
“Putusan ini terlalu ringan dibanding tuntutan JPU. Demi menjaga marwah hukum dan rasa keadilan masyarakat, JPU wajib mengajukan banding,” tegas Iwat.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis, (10/06/2025), tiga orang terdakwa yaitu MR, YA, dan YP dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi seragam bagi siswa SD dan SLTP se-Kabupaten Lima Puluh Kota. Namun vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim jauh di bawah tuntutan JPU.
Terdakwa MR dan YA masing-masing divonis tiga tahun penjara, padahal JPU menuntut enam tahun. Sedangkan terdakwa YP hanya divonis satu tahun enam bulan, dari tuntutan lima tahun penjara.
Ketiga terdakwa didampingi penasihat hukum Idris, SH dalam persidangan, sedangkan JPU dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Payakumbuh, Abu Abdurahman. Vonis tersebut membuat pihak JPU menyatakan “pikir-pikir” sebagaimana disampaikan oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Muhammad Ali melalui Kasi Intel, Hadi Saputra, pada Kamis sore (10/07/2025).
Iwat Endri menambahkan, vonis ringan dalam perkara korupsi berpotensi mengendurkan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah. Oleh karena itu, ia kembali menegaskan agar Kejari Payakumbuh tidak ragu untuk membawa perkara ini ke tingkat Pengadilan Tinggi.
“Jika putusan ini tidak ditindaklanjuti, masyarakat akan melihat bahwa korupsi seolah-olah bisa ditoleransi. Banding adalah bentuk komitmen untuk menegakkan keadilan,” pungkasnya. (tpk)