Desakan Banding atas Vonis Ringan Korupsi Seragam Sekolah di Lima Puluh Kota, Praktisi Hukum: Demi Keadilan Hukum

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Puluh Kota | tipikal.com — Vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran 2023, menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum.

Praktisi hukum Iwat Endri, SH, MH, mengakatan kepada media pada Selasa, (15/07/2025), meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh untuk segera mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurutnya, langkah hukum banding bahkan kasasi merupakan bentuk tanggung jawab penegak hukum dalam menjaga keseimbangan antara tuntutan dan vonis yang dijatuhkan.

Putusan ini terlalu ringan dibanding tuntutan JPU. Demi menjaga marwah hukum dan rasa keadilan masyarakat, JPU wajib mengajukan banding,” tegas Iwat.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis, (10/06/2025), tiga orang terdakwa yaitu MR, YA, dan YP dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi seragam bagi siswa SD dan SLTP se-Kabupaten Lima Puluh Kota. Namun vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim jauh di bawah tuntutan JPU.

Terdakwa MR dan YA masing-masing divonis tiga tahun penjara, padahal JPU menuntut enam tahun. Sedangkan terdakwa YP hanya divonis satu tahun enam bulan, dari tuntutan lima tahun penjara.

Ketiga terdakwa didampingi penasihat hukum Idris, SH dalam persidangan, sedangkan JPU dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Payakumbuh, Abu Abdurahman. Vonis tersebut membuat pihak JPU menyatakan “pikir-pikir” sebagaimana disampaikan oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Muhammad Ali melalui Kasi Intel, Hadi Saputra, pada Kamis sore (10/07/2025).

Iwat Endri menambahkan, vonis ringan dalam perkara korupsi berpotensi mengendurkan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah. Oleh karena itu, ia kembali menegaskan agar Kejari Payakumbuh tidak ragu untuk membawa perkara ini ke tingkat Pengadilan Tinggi.

Jika putusan ini tidak ditindaklanjuti, masyarakat akan melihat bahwa korupsi seolah-olah bisa ditoleransi. Banding adalah bentuk komitmen untuk menegakkan keadilan,” pungkasnya. (tpk)

Berita Terkait

Didemo Warga, Wali Nagari Sungai Kamuyang Tolak Mundur
Masjid Al Ikhlas Tanjuang Kaliang Rampung Dibangun, Warga Gelar Syukuran
Niniak Mamak Situjuah Ladang Laweh dan Tungkar Ikuti Bimtek Adat di Luar Nagari untuk Pertama Kalinya
Surya Dwi Putra Pimpin Caretaker KNPI Lima Puluh Kota, Siap Konsolidasikan Pemuda Menuju Musda
199 Jamaah Haji Asal Lima Puluh Kota Tiba di Tanah Air, Disambut Hangat oleh Bupati dan Wakil Bupati
Diskominfo Lima Puluh Kota Dipimpin Ahmad Zuhdi Sebagai Plt
Pengerjaan Sisi Kiri Jalan Payakumbuh–Sitangkai Rampung, Pekerjaan Lanjut ke Tahap Berikutnya
TP-PKK Lima Puluh Kota Teken MoU dengan 17 Instansi, Dukung Penilaian Nagari Berprestasi

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:26 WIB

Didemo Warga, Wali Nagari Sungai Kamuyang Tolak Mundur

Selasa, 15 Juli 2025 - 18:16 WIB

Desakan Banding atas Vonis Ringan Korupsi Seragam Sekolah di Lima Puluh Kota, Praktisi Hukum: Demi Keadilan Hukum

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:35 WIB

Masjid Al Ikhlas Tanjuang Kaliang Rampung Dibangun, Warga Gelar Syukuran

Sabtu, 5 Juli 2025 - 09:04 WIB

Niniak Mamak Situjuah Ladang Laweh dan Tungkar Ikuti Bimtek Adat di Luar Nagari untuk Pertama Kalinya

Jumat, 4 Juli 2025 - 02:05 WIB

Surya Dwi Putra Pimpin Caretaker KNPI Lima Puluh Kota, Siap Konsolidasikan Pemuda Menuju Musda

Berita Terbaru

Bupati / Wakil Bupati Lima Puluh Kota

Wabup Ahlul Badrito Resha Tutup MPLS SMKN 1 Guguak dan Ikuti Salat Istisqa Bersama Siswa

Jumat, 18 Jul 2025 - 23:32 WIB

Wakil Wali Kota Payakumbuh

Program Tapera Hadir di Payakumbuh, Solusi Rumah Bagi ASN dan Pekerja

Jumat, 18 Jul 2025 - 23:23 WIB

Wakil Wali Kota Payakumbuh

Sekolah Harus Jadi Pusat Kreativitas, Bukan Sekadar Tempat Belajar

Jumat, 18 Jul 2025 - 23:18 WIB

Lima Puluh Kota

Didemo Warga, Wali Nagari Sungai Kamuyang Tolak Mundur

Kamis, 17 Jul 2025 - 13:26 WIB