Lima Puluh Kota | tipikal.com – Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak masyarakat adat. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Aula Kantor Bupati Bukik Limau, Sarilamak, Rabu, (21/05/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Lima Puluh Kota, Ahlul Badrito Resha, dan dibuka secara resmi oleh Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia. Turut hadir jajaran Kementerian ATR/BPN, unsur Forkopimda, kepala OPD, tokoh adat, serta pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya, Wabup Rito menegaskan bahwa tanah ulayat merupakan lebih dari sekadar aset lahan. “Tanah ulayat adalah identitas, ruang hidup, dan sumber penghidupan masyarakat adat. Ini bukan hanya persoalan administrasi, tapi warisan yang harus dilindungi,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab Lima Puluh Kota berkomitmen mendampingi masyarakat adat dalam memperoleh legalitas atas tanah ulayat. Upaya ini dilakukan melalui regulasi daerah, pemetaan partisipatif, dan fasilitasi administratif lintas sektor.
“Kami ingin proses ini tidak hanya menghasilkan legalitas di atas kertas, tapi juga memberdayakan masyarakat adat untuk mengelola wilayahnya secara berdaulat dan berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap tanah ulayat, khususnya di Sumatera Barat. Ia menjelaskan bahwa tahapan program dimulai dari inventarisasi, pengukuran, pencatatan, hingga pendaftaran tanah ulayat dalam daftar nasional.
“Tanah ulayat adalah kekayaan sosial dan spiritual masyarakat adat. Sertifikasi tidak menghapus nilai adat, justru memperkuat posisi hukum masyarakat,” jelas Rezka. Ia menambahkan, tanah ulayat dapat tetap tercatat atas nama nagari, kaum, atau suku sesuai dengan hukum adat yang berlaku.
Rezka juga menekankan pentingnya keterlibatan semua unsur adat termasuk ninik mamak, bundo kanduang, dan cadiak pandai agar proses berjalan sesuai nilai dan norma adat. Menurutnya, program ini tak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencegah konflik, melindungi aset masyarakat, dan memastikan keberlanjutan tanah pusako bagi generasi mendatang.
“Ini bukan sekadar kerja administrasi, tapi kerja hati. Kita berjuang demi tanah pusako yang diwariskan dengan air mata dan darah, agar tetap menjadi tempat berpijak anak cucu di masa depan,” pungkasnya. (tpk)