Pemko Payakumbuh Terbitkan SPB untuk Bangunan Liar di Atas Fasilitas Umum

- Jurnalis

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh | tipikal.com — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menunjukkan komitmennya dalam penegakan aturan tata ruang dengan menerbitkan Surat Perintah Bongkar (SPB) kepada pemilik bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum.

Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, menyatakan bahwa SPB ini merupakan langkah tegas setelah teguran lisan dan tertulis yang diberikan sebelumnya tidak diindahkan oleh sebagian besar pemilik bangunan.

Surat Perintah Bongkar sudah kami terbitkan. Pemilik bangunan diberikan waktu 7 x 24 jam untuk membongkar sendiri bangunannya. Jika tidak dilaksanakan, maka akan kami bongkar secara langsung,” tegas Muslim, Selasa, (6/05/2025).

Bangunan-bangunan yang dikenai SPB umumnya berdiri di atas trotoar, saluran irigasi, drainase, hingga ruang terbuka hijau—fasilitas umum yang seharusnya digunakan sesuai fungsinya. Aktivitas seperti pendirian kios atau kedai di lokasi tersebut dinilai melanggar aturan dan mengganggu ketertiban kota.

Penertiban ini akan dilakukan secara masif dan menyeluruh mulai Selasa hingga Kamis di sepanjang ruas-ruas jalan utama Kota Payakumbuh oleh Tim Penertiban Bangunan Kota.

Langkah ini merujuk pada Petunjuk Teknis Kementerian ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Peraturan Wali Kota Nomor 82 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Bangunan.

Bangunan liar yang menghalangi akses publik seperti taman, trotoar, dan saluran air adalah pelanggaran serius. Selain mengganggu fungsi fasilitas, juga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan merusak estetika kota,” tambah Muslim.

Sementara itu, Asisten II Setdako Payakumbuh, Wal Asri, yang mewakili Wali Kota, menyampaikan dukungan penuh terhadap penertiban ini. Ia menegaskan bahwa penegakan peraturan harus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu.

“Menegakkan peraturan bukan hal yang bisa ditawar. Ini soal ketertiban dan keadilan. Tidak ada istilah tebang pilih dalam proses ini,” ujarnya.

Pemilik bangunan yang ingin berkoordinasi lebih lanjut terkait teknis pembongkaran dapat menghubungi langsung Dinas PUPR Kota Payakumbuh. (tpk)

Berita Terkait

Riza Falepi Bantah Pernyataan “Gas Pol” Terkait Sengketa Pembangunan Pasar Blok Barat Payakumbuh
DPRD Payakumbuh Resmi Sahkan Perda Penanaman Modal
ROC Chapter Payakumbuh Resmi Dikukuhkan, Perkuat Persaudaraan dan Aksi Sosial
Pemko dan Kementerian PUPR Matangkan Strategi Rekonstruksi Pasar Payakumbuh
Apel Bersama KORPRI, ASN Payakumbuh Didorong Jadi Teladan Pelayanan Publik
Perkuat PAD, Payakumbuh Bergabung dalam Program Optimalisasi Data Perpajakan
Kontroversi Kepala Daerah Buka Praktik Dokter, Ini Penjelasan Ahli dan Kemendagri
Mantan Wali Kota Riza Falepi Tanggapi Isu Tapal Batas dan Pembangunan Pasar Payakumbuh

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:28 WIB

Riza Falepi Bantah Pernyataan “Gas Pol” Terkait Sengketa Pembangunan Pasar Blok Barat Payakumbuh

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:26 WIB

DPRD Payakumbuh Resmi Sahkan Perda Penanaman Modal

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:09 WIB

ROC Chapter Payakumbuh Resmi Dikukuhkan, Perkuat Persaudaraan dan Aksi Sosial

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:36 WIB

Pemko dan Kementerian PUPR Matangkan Strategi Rekonstruksi Pasar Payakumbuh

Jumat, 17 Oktober 2025 - 08:07 WIB

Apel Bersama KORPRI, ASN Payakumbuh Didorong Jadi Teladan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Wali Kota Payakumbuh

Rotasi dan Promosi Pejabat, Pemko Payakumbuh Pacu Akselerasi Layanan

Senin, 2 Feb 2026 - 07:10 WIB

Wali Kota Payakumbuh

Menteri PU Pastikan Dukungan Penuh Revitalisasi Pasar Payakumbuh

Rabu, 28 Jan 2026 - 00:09 WIB

Wali Kota Payakumbuh

Zulmaeta Terima UHC Awards 2026, Pemko Payakumbuh Jaga Keberlanjutan UHC

Selasa, 27 Jan 2026 - 08:54 WIB