Pemko Payakumbuh Terbitkan SPB untuk Bangunan Liar di Atas Fasilitas Umum

- Jurnalis

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh | tipikal.com — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menunjukkan komitmennya dalam penegakan aturan tata ruang dengan menerbitkan Surat Perintah Bongkar (SPB) kepada pemilik bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum.

Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, menyatakan bahwa SPB ini merupakan langkah tegas setelah teguran lisan dan tertulis yang diberikan sebelumnya tidak diindahkan oleh sebagian besar pemilik bangunan.

Surat Perintah Bongkar sudah kami terbitkan. Pemilik bangunan diberikan waktu 7 x 24 jam untuk membongkar sendiri bangunannya. Jika tidak dilaksanakan, maka akan kami bongkar secara langsung,” tegas Muslim, Selasa, (6/05/2025).

Bangunan-bangunan yang dikenai SPB umumnya berdiri di atas trotoar, saluran irigasi, drainase, hingga ruang terbuka hijau—fasilitas umum yang seharusnya digunakan sesuai fungsinya. Aktivitas seperti pendirian kios atau kedai di lokasi tersebut dinilai melanggar aturan dan mengganggu ketertiban kota.

Penertiban ini akan dilakukan secara masif dan menyeluruh mulai Selasa hingga Kamis di sepanjang ruas-ruas jalan utama Kota Payakumbuh oleh Tim Penertiban Bangunan Kota.

Langkah ini merujuk pada Petunjuk Teknis Kementerian ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Peraturan Wali Kota Nomor 82 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Bangunan.

Bangunan liar yang menghalangi akses publik seperti taman, trotoar, dan saluran air adalah pelanggaran serius. Selain mengganggu fungsi fasilitas, juga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan merusak estetika kota,” tambah Muslim.

Sementara itu, Asisten II Setdako Payakumbuh, Wal Asri, yang mewakili Wali Kota, menyampaikan dukungan penuh terhadap penertiban ini. Ia menegaskan bahwa penegakan peraturan harus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu.

“Menegakkan peraturan bukan hal yang bisa ditawar. Ini soal ketertiban dan keadilan. Tidak ada istilah tebang pilih dalam proses ini,” ujarnya.

Pemilik bangunan yang ingin berkoordinasi lebih lanjut terkait teknis pembongkaran dapat menghubungi langsung Dinas PUPR Kota Payakumbuh. (tpk)

Berita Terkait

Unand dan Pemko Payakumbuh Perkuat UMKM Rendang Lewat Program Pendampingan
Disparpora Payakumbuh Canangkan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM 2026
Antisipasi Bencana, BPBD Payakumbuh Cek Peralatan dan Logistik
Brotherhood’90s Perkuat Persaudaraan Lewat Silaturahmi Tahunan di Palano Hill Cafe
Hangatnya Silaturahmi XOS Sumatera, Ratusan Rider XMAX Bukber di Payakumbuh
ASN Kecamatan dan PKK Payakumbuh Selatan Berbagi Takjil untuk Pengendara
PMI Kota Payakumbuh Berbagi Takjil Gratis, Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan
Tarhib Ramadan, Wali Kota Ajak ASN Payakumbuh Perkuat Iman dan Pelayanan

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:25 WIB

Unand dan Pemko Payakumbuh Perkuat UMKM Rendang Lewat Program Pendampingan

Senin, 13 April 2026 - 07:31 WIB

Disparpora Payakumbuh Canangkan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM 2026

Jumat, 10 April 2026 - 03:00 WIB

Antisipasi Bencana, BPBD Payakumbuh Cek Peralatan dan Logistik

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:44 WIB

Brotherhood’90s Perkuat Persaudaraan Lewat Silaturahmi Tahunan di Palano Hill Cafe

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:00 WIB

Hangatnya Silaturahmi XOS Sumatera, Ratusan Rider XMAX Bukber di Payakumbuh

Berita Terbaru

Wali Kota Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Dorong Optimalisasi Layanan Informasi Publik di Era Digital

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:43 WIB

Bupati / Wakil Bupati Lima Puluh Kota

Dasawisma Siam 7 Tampilkan Inovasi Ketahanan Pangan pada Penilaian Tingkat Provinsi

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:29 WIB